Bagaimana Hukum Pernikahan Beda Agama dalam Islam? Ini Penjelasan Buya Yahya

Aulia Hafisa | Suara.com

Rabu, 10 Mei 2023 | 11:13 WIB
Bagaimana Hukum Pernikahan Beda Agama dalam Islam? Ini Penjelasan Buya Yahya
Ilustrasi pernikahan - hukum pernikahan beda agama (Pexels)

Suara.com - Pernikahan beda agama baru-baru ini kembali ramai diperbincangkan. Ini berawal saat media sosial dihebohkan dengan acara lamaran dan pertunangan antara dua penyanyi muda populer Tanah Air, Mahalini dan Rezky Febian.

Hal ini pun mengundang berbagai reakasi warganet. Ada yang turut berbahagia dan mengucapkan selamat. Ada juga yang penasaran mengenai acara pernikahannya, mengingat keduanya berbeda keyakinan atau berbeda agama.

Bicara mengenai pernikahan beda agama, sebenarnya bagaimana hukum pernikahan beda agama? Untuk mengetahuinya, mari simak berikut ini penjelasan Buya Yahya.

Mengenai hukum pernikahan beda agama, Buya Yahya menjelaskan dalam kajiannya yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada tangga 3 April 2022.

Dalam kajiannya, Buya Yahya menyampaikan bahwa terlepas dari konteks agama, akan lebih baik jika menikah dengan pasangan yang mempunyai banyak kesamaan, bukan yang mempunyai banyak perbedaan.

Buya Yahya memberikan contoh, jika ada seseorang yang beragama hindu dan mempunyai seorang putri yang juga beragama hindu, maka nikahkan putri Anda dengan pria yang juga beragama hindu. Ini dilakukan agar segala sesuatunya mempunyai banyak kesamaan, termasuk dalam segi peribadatan.

“Seandainya ada agama nasrani melarang atau agama hindu melarang anak anaknya menikah dengan berbeda agama, kalau dipandang secara agama itu tidak boleh, justru ditinjau dari sisi mewujudkan keindahan rumah tangga sangat sah yang demikian itu,” ucap Buya Yahya.

Buya Yahya kembali menyampaikan, jika dilihat menurut gama mengenai perinkahan beda agama, sebaiknya sebelum melangsungkan pernikahan dilihat dulu apa tujuan dari pernikahan.

“Saya masuk ranah Islam, seorang wanita muslimah dari saudaraku muslimah ahli surga InsyaAllah, pernikahanmu dengan orang diluar Islam adalah pernikahan tidak sah,” tambah Buya Yahya.

Buya Yahya jugs mendoakan untuk orang-orang Islam yang terlanjur menikah agama selain Islam, semoga pasangannya tersebut memperoleh petunjuk dan hidayah dari Allah SWT untuk masuk agama Islam.

Buya Yahya menegaskan, meskipun hukum melakukan pernikahan beda agama tidak sah dalam Islam, namun jangan sampai ini menjadikan kita umat muslim yang tidak tolerir, menebar kebencian, mencaci maki, menghujat, dan sifat-sifat tercela lainnya.

“Lalu bagaimana jika seseorang sudah terlanjur menikah seperti itu? Yaa diberi pemahaman, bukan dicaci maki. Jadi, banyak orang yang nikah beda agama itu karena ketidak mengertian, gara-gara fatwa salah pada tahun 1998,” jelas Buya Yahya.

Buya Yahya kembali menegaskan bahwa menikah dengan seseorang yang bukan bergama Islam hukumnya tidak sah. Sampai kapanpun hukumnya tidak sah dalam Agama Islam.

Demikian ulasan mengenai hukum pernikahan beda agama yang perlu diketahui menurut penjelasan Buya Yahya. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Video Pernikahan Putri Bupati Pandeglang Viral Gara-gara Dipersunting Pria Korea: Nemu di Mana Sih?

Video Pernikahan Putri Bupati Pandeglang Viral Gara-gara Dipersunting Pria Korea: Nemu di Mana Sih?

| Rabu, 10 Mei 2023 | 11:04 WIB

Cek Fakta: Murtad! Rizky Febian Resmi Murtad Usai Lamar Mahalini, Sule Kecewa?

Cek Fakta: Murtad! Rizky Febian Resmi Murtad Usai Lamar Mahalini, Sule Kecewa?

| Rabu, 10 Mei 2023 | 11:00 WIB

6 Artis Gagal Nikah karena Beda Agama, Laudya Cynthia Bella Dulu Cinta Mati Chicco Jerikho

6 Artis Gagal Nikah karena Beda Agama, Laudya Cynthia Bella Dulu Cinta Mati Chicco Jerikho

Bisnis | Rabu, 10 Mei 2023 | 11:05 WIB

Terkini

Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan

Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:54 WIB

Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes

Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:50 WIB

Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali

Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:43 WIB

Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur

Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:30 WIB

Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat

Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:08 WIB

Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI

Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:54 WIB

Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir

Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:30 WIB

Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital

Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:21 WIB

Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru

Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:18 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus, Komnas HAM Desak TNI Buka Identitas Pelaku

Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus, Komnas HAM Desak TNI Buka Identitas Pelaku

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:08 WIB