"Sementara masih dikembangkan dan didalami. Ini sedang diselidiki penyidik dari mana barang itu diperoleh para terduga," tutur AKP Zakaria.
Sebelumnya, polisi menerima informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba.
Sontak melalui informasi yang didapatkan, tim Opsnal Resnarkoba menggerebek lokasi tempat Haji Akhmad ditangkap dan mengamankan terduga beserta barang buktinya pada Senin (9/5/2023) sekitar pukul 20.45 WITA.
Haji Akhmad dan rekannya itu kini mendekam di Mapolres Sidrap dan dijerat pasal 127 dan atau 112 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Akhmad akan dibui minimal empat tahun jika terbukti menggunakan sabu yang ditemukan saat ia ditangkap.
"Dugaan awal (HA) menggunakan dan memiliki narkotika gol I yang diduga sabu. Ancaman hukuman empat tahun atau lebih," ungkap Zakaria.
Kontributor : Armand Ilham