Dalam menjalankan aksinya, massa pendukung Bahar Smith melengkapi dirinya sejumlah senjata tajam yang dibuat khusus.
Aniaya dua remaja
Masih pada 2018, tepatnya 1 Desember 2018, Bahar Smith disebut telah melakukan penganiayaan terhadap dua remaja di sebuah pesantren di Kawasan Kemang, Bogor.
Penganiayaan itu tidak ia lakukan sendiri, melainkan dengan dua orang lainnya. Akibat perbuatannya, Bahar Smith divonis hukuman 3 tahun penjara pada 9 Juli 2019.
Gelar kegiatan saat PSBB
Bahar Bin Smith diketahui pernah melanggar aturan PSBB ketika pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
Ketika itu, Bahar Smith menggelar kegiatan ceramah dan mengundang banyak orang. Ketika acara tersebut digelar, banyak orang mengabaikan protokol kesehatan termasuk tidak menjaga jarak.
Ancam habisi kiai dan ulama
Bahar Smith juga pernah menuai kontroversi melalui pernyataannya yang terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial.
Baca Juga: Benarkah Bahar bin Smith Jadi Korban Penembakan? Polisi Sebut Tak Ada Proyektil Peluru di TKP
Dalam video ceramahnya di kawasan Bekasi, Bahar Smith menyebut akan menghabisi kiai dan ulama yang telah mengkhianati Riziq Shihab.