Meski demikian, pihak Kejangung hingga kini masih belum bisa memberi penjelasan terkait aliran dana BAKTI terhadap adik Johnny Plate. Hal tersebut disebabkan karena kasus ini masih menjadi materi penyidikan.
Kejagung masih terus mendalami posisi Gregorius Alex Plate dalam proyek BAKTI karena ada kemungkinan berkaitan dengan jabatan Johnny sebagai Menkominfo. Akibat kasus korupsi ini, Johnny dicopot dari posisinya sebagai Sekretaris Jenderal Partai Nasdem.
Kasus Suap Patrice Rio Capella
Sebelum Johnny G Plate, Rio Capella yang sempat menjabat sebagai Sekjen NasDem juga tersandung kasus korupsi. Rio dulu terlibat kasus dugaan suap dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho beserta sang istri Evy Susanti.
Gratifikasi yang diduga diterima Rio berasal dari proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah oleh kejaksaan di Sumatera Utara.
Dalam kasus dugaan gratifikasi itu, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya diduga memberi Rio uang senilai Rp 200 juta. Uang itu diberikan melalui pegawai staf magang di kantor OC Kaligis, Fransisca Insani Rahesti.
Akibatnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Adapun tujuan suap itu adalah agar Rio membantu Gatot yang jadi tersangka dalam kasus bansos, di mana kasus tersebut saat itu ditangani oleh Kejagung.
Rio kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan divonis hukuman 1,5 tahun penjara. Usai menjalani hukuman penjara, Rio juga diganjar hukuman pencabutan hak politik.
Hal itu membuat Rio sampai Desember 2019 masih tidak diperbolehkan berpolitik. Meski demikian, jelang akhir hukuman pencabutan hak politik, Rio sempat mengungkap niat untuk kembali bergabung dengan parpol lain.
Baca Juga: ICW: Penetapan Johnny G Plate Sebagai Tersangka Harusnya Sudah Sejak Lama
Namun Rio menegaskan tidak akan meneruskan karier politik di NasDem. Hingga kini sepak terjang Rio belum terlihat jelang Pemilu 2024, meski dirinya sudah selesai menjalani hukuman.