Sama-sama Sekjen NasDem, Beda Kasus Johnny G Plate vs Patrice Rio Capella

Ruth Meliana Suara.Com
Kamis, 18 Mei 2023 | 12:56 WIB
Sama-sama Sekjen NasDem, Beda Kasus Johnny G Plate vs Patrice Rio Capella
Kolase Johnny G Plate dan Rio Capella. [ANTARA FOTO/Reno Esnir/Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Dalam kasus dugaan gratifikasi itu, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya diduga memberi Rio uang senilai Rp 200 juta. Uang itu diberikan melalui pegawai staf magang di kantor OC Kaligis, Fransisca Insani Rahesti.

Akibatnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Adapun tujuan suap itu adalah agar Rio membantu Gatot yang jadi tersangka dalam kasus bansos, di mana kasus tersebut saat itu ditangani oleh Kejagung.

Rio kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan divonis hukuman 1,5 tahun penjara. Usai menjalani hukuman penjara, Rio juga diganjar hukuman pencabutan hak politik.

Hal itu membuat Rio sampai Desember 2019 masih tidak diperbolehkan berpolitik.  Meski demikian, jelang akhir hukuman pencabutan hak politik, Rio sempat mengungkap niat untuk kembali bergabung dengan parpol lain. 

Namun Rio menegaskan tidak akan meneruskan karier politik di NasDem. Hingga kini sepak terjang Rio belum terlihat jelang Pemilu 2024, meski dirinya sudah selesai menjalani hukuman.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI