Cara Gugat Cerai Istri ke Pengadilan Agama: Syarat Dokumen, Biaya hingga Tahapannya

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 18 Mei 2023 | 17:38 WIB
Cara Gugat Cerai Istri ke Pengadilan Agama: Syarat Dokumen, Biaya hingga Tahapannya
Ilustrasi cara gugat cerai istri, perceraian (Steve Buissinne dari Pixabay )

Suara.com - Perjalanan rumah tangga kadang tak selancar yang kita harapkan. Kita semua menginginkan kehidupan rumah tangga yang bahagia sampai akhir hayat, tetapi terkadang itu tidak bisa kita gapai sehingga terjadi perceraian. Jika seseorang ingin menggugat cerai, tahu dulu cara gugat cerai Istri, sebab ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Dalam Islam, suami yang mau berpisah dengan istrinya harus menjatuhkan talak terlebih dahulu. Kemudian, melakukan perceraian secara sah di pengadilan agama. Cara gugat cerai Istri ke pengadilan agama adalah sebagai berikut. 

1. Menyiapkan dokumen untuk perceraian

Syarat dokumen gugat cerai di bawah ini harus disiapkan terlebih dahulu. 

- Surat nikah asli
- Fotokopi surat nikah
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penggugat
- Surat keterangan dari kelurahan
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi akte kelahiran anak (jika memiliki anak)
- Materai

2. Membuat surat gugatan cerai ke pengadilan

Setelah menyiapkan dokumen-dokumen di atas, yang harus dilakukan berikutnya adalah pergi ke pengadilan di wilayah tempat tinggal pihak yang digugat cerai. Suami kemudian membuat surat gugatan. Di dalam surat gugatan tersebut harus dicantumkan alasan kenapa menggugat cerai Istri. 

3. Membayar biaya perceraian

Pihak yang mengajutan gugatan cerai wajib membayar biaya masa sidang perceraian. Biaya-biaya perceraian itu antara lain:

Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Penyebab Desta Gugat Cerai Natasha Rizky: Sering Cekcok

- Biaya pendaftaran
- Biaya materai
- Biaya proses ATK
- Biaya redaksi
- Biaya panggilan sidang 

4. Mengikuti mediasi

Proses media adalah salah satu protokol pengadilan sebagai usaha untuk memberikan kesempatan kedua belah pihak memikirkan ulang keputusan perceraian mereka. Jika keputusan perceraian sudah bulat, maka pengadilan akan melanjutkan proses persidangan ke pembacaan surat gugat. 

5. Mendengarkan/Menerima keputusan

Jika pihak tergugat tidak pernah memenuhi panggilan dari pengadilan untuk ikut sidang, maka pengadilan berhak membuat amar putusan yang berisi pemutusan sah antara suami dan istri. Amar putsan ini sebagai bukti kalau pernikahan sudah berakhir. Amar putusan ini pun dikirimkan kepada pihak tergugat.

6. Saksi

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI