Cara Gugat Cerai Istri ke Pengadilan Agama: Syarat Dokumen, Biaya hingga Tahapannya

Rifan Aditya

Kamis, 18 Mei 2023 | 17:38 WIB
Cara Gugat Cerai Istri ke Pengadilan Agama: Syarat Dokumen, Biaya hingga Tahapannya
Ilustrasi cara gugat cerai istri, perceraian (Steve Buissinne dari Pixabay )

Suara.com - Perjalanan rumah tangga kadang tak selancar yang kita harapkan. Kita semua menginginkan kehidupan rumah tangga yang bahagia sampai akhir hayat, tetapi terkadang itu tidak bisa kita gapai sehingga terjadi perceraian. Jika seseorang ingin menggugat cerai, tahu dulu cara gugat cerai Istri, sebab ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Dalam Islam, suami yang mau berpisah dengan istrinya harus menjatuhkan talak terlebih dahulu. Kemudian, melakukan perceraian secara sah di pengadilan agama. Cara gugat cerai Istri ke pengadilan agama adalah sebagai berikut. 

1. Menyiapkan dokumen untuk perceraian

Syarat dokumen gugat cerai di bawah ini harus disiapkan terlebih dahulu. 

- Surat nikah asli
- Fotokopi surat nikah
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penggugat
- Surat keterangan dari kelurahan
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi akte kelahiran anak (jika memiliki anak)
- Materai

2. Membuat surat gugatan cerai ke pengadilan

Setelah menyiapkan dokumen-dokumen di atas, yang harus dilakukan berikutnya adalah pergi ke pengadilan di wilayah tempat tinggal pihak yang digugat cerai. Suami kemudian membuat surat gugatan. Di dalam surat gugatan tersebut harus dicantumkan alasan kenapa menggugat cerai Istri. 

3. Membayar biaya perceraian

Pihak yang mengajutan gugatan cerai wajib membayar biaya masa sidang perceraian. Biaya-biaya perceraian itu antara lain:

baca juga

- Biaya pendaftaran
- Biaya materai
- Biaya proses ATK
- Biaya redaksi
- Biaya panggilan sidang 

4. Mengikuti mediasi

Proses media adalah salah satu protokol pengadilan sebagai usaha untuk memberikan kesempatan kedua belah pihak memikirkan ulang keputusan perceraian mereka. Jika keputusan perceraian sudah bulat, maka pengadilan akan melanjutkan proses persidangan ke pembacaan surat gugat. 

5. Mendengarkan/Menerima keputusan

Jika pihak tergugat tidak pernah memenuhi panggilan dari pengadilan untuk ikut sidang, maka pengadilan berhak membuat amar putusan yang berisi pemutusan sah antara suami dan istri. Amar putsan ini sebagai bukti kalau pernikahan sudah berakhir. Amar putusan ini pun dikirimkan kepada pihak tergugat.

6. Saksi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

6 Sumber Kekayaan Desta, Pantas Tak Menuntut Gono-gini Saat Gugat Cerai Natasha Rizki

6 Sumber Kekayaan Desta, Pantas Tak Menuntut Gono-gini Saat Gugat Cerai Natasha Rizki

Entertainment | Kamis, 18 Mei 2023 | 16:11 WIB

Kini Digugat Cerai, Natasha Rizki Ngaku Salah Mau Nikah Muda dengan Desta? 'Dulu Udah Dilarang...'

Kini Digugat Cerai, Natasha Rizki Ngaku Salah Mau Nikah Muda dengan Desta? 'Dulu Udah Dilarang...'

Metro | Kamis, 18 Mei 2023 | 16:04 WIB

Siapa Gege Elisa? Wanita Ini Dikaitkan Dengan Rumah Tangga Desta dan Natasha Rizky

Siapa Gege Elisa? Wanita Ini Dikaitkan Dengan Rumah Tangga Desta dan Natasha Rizky

Moots | Kamis, 18 Mei 2023 | 15:50 WIB

Viral Sosok Pria dan Wanita Misterius di Bioskop, 4 Barang Ini Diduga Mirip Punya Desta dan Gege Elisa?

Viral Sosok Pria dan Wanita Misterius di Bioskop, 4 Barang Ini Diduga Mirip Punya Desta dan Gege Elisa?

Lifestyle | Kamis, 18 Mei 2023 | 16:05 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×