Barang yang Dilarang Dibawa Jamaah Haji, Apa Saja Daftarnya?

Rifan Aditya

Selasa, 23 Mei 2023 | 18:50 WIB
Barang yang Dilarang Dibawa Jamaah Haji, Apa Saja Daftarnya?
Ilustrasi ibadah haji. (Pixabay/ODIEN) - barang yang dilarang dibawa jamaah haji

Suara.com - Daftar barang yang dilarang dibawa jamaah haji sudah pernah diedarkan oleh Kementerian Agama sebelumnya melalui Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah. Berikut daftarnya.

Barang yang Dilarang Dibawa Jamaah Haji 

1. Barang larangan ekspor

Jemaah haji tak diizinkan membawa barang larangan ekspor, seperti barang purbakala  atau peninggalan sejarah. Begitu juga dengan tanaman, hewan langka dan lain sebagainya.

2. Emas dan perak

Jamaah haji tidak diperkenankan membawa emas dan perak yang masih berupa bijih maupun murni. Penggunaan emas dan perak dalam bentuk perhiasan masih diperkenankan selama tak berlebihan.

3. Uang tunai Rp 100 juta ke atas

Jamaah haji dilarang membawa uang tunai lebih dari Rp 100 juta atau berupa mata uang asing dengan nilai yang setara. Sebaiknya bawa uang tunai secukupnya karena pemerintah juga sudah memenuhi kebutuhan selama di Tanah Suci.

Jika benar-benar butuh, maka wajib lapor dan mengisi formulir pembawaan uang tunai.  Hal ini sesuai dengan Peraturan Menterian Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017.

baca juga

4. Barang yang dilarang PPIH

Jamaah haji harus membatasi barang bawaan sesuai ketentuan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) seperti rokok maksimal 200 batang, cigar 24 batang, dan produk tembakau lain maksimal 500 gram.

Selain itu, ada daftar panjang barang yang dilarang dibawa jamaah haji lainnya seperti yang ditulis di bawah ini:

  • Barang yang mudah terbakar
  • Senjata tajam
  • Peralatan yang mengandung gas 
  • Mengaktifkan ponsel dan barang berbahan magnet 
  • Cairan yang bersifat korosif 
  • Cairan dalam botol seperti saos, kecap, dan sambal 
  • Makanan berbau menyengat 
  • Obat-obatan terlarang 
  • Obat kuat
  • Gambar/VCD porngrafi dan sejenisnya
  • Jimat

Untuk menghindari pembongkaran koper oleh petugas bandara karena bawa barang yang tidak sesuai dengan ketentuan, sebaiknya jamaah haji mematuhi ketentuan di atas.

Pastikan juga jamaah membawa tas bagasi tercatat, tas tenteng, dan paspor sesuai standar dan berlogo perusahaan penerbangan yang mengangkut.

Selain itu, ada sejumlah ketentuan yang tak kalah penting seperti batas maksimal berat koper, jenis koper atau tas yang dibawa. Itulah daftar barang yang dilarang dibawa jamaah haji. Semoga tulisan ini bermanfaat.

Kontributor : Rima Suliastini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemenag Akan Berangkatkan Jemaah Haji Mulai Besok : Ini Rincian Kloter yang Didahulukan

Kemenag Akan Berangkatkan Jemaah Haji Mulai Besok : Ini Rincian Kloter yang Didahulukan

Purwokerto | Selasa, 23 Mei 2023 | 15:43 WIB

Ibadah yang Pahalanya Seperti Haji dan Umroh, Buya Yahya: Sholat Subuh Berjamaah dan Dzikir

Ibadah yang Pahalanya Seperti Haji dan Umroh, Buya Yahya: Sholat Subuh Berjamaah dan Dzikir

News | Selasa, 23 Mei 2023 | 12:17 WIB

Ratusan Jamaah Calon Haji Tiba di Asrama Haji Pondok Gede

Ratusan Jamaah Calon Haji Tiba di Asrama Haji Pondok Gede

Foto | Selasa, 23 Mei 2023 | 11:35 WIB

Terkini

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:50 WIB

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:28 WIB

Kasus KM Virgo Transport 8, Pemilik Kapal Bisa Terjerat Pidana

Kasus KM Virgo Transport 8, Pemilik Kapal Bisa Terjerat Pidana

Video | Rabu, 30 September 2026 | 21:20 WIB

×