Barang yang Dilarang Dibawa Jamaah Haji, Apa Saja Daftarnya?

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 23 Mei 2023 | 18:50 WIB
Barang yang Dilarang Dibawa Jamaah Haji, Apa Saja Daftarnya?
Ilustrasi ibadah haji. (Pixabay/ODIEN) - barang yang dilarang dibawa jamaah haji

Suara.com - Daftar barang yang dilarang dibawa jamaah haji sudah pernah diedarkan oleh Kementerian Agama sebelumnya melalui Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah. Berikut daftarnya.

Barang yang Dilarang Dibawa Jamaah Haji 

1. Barang larangan ekspor

Jemaah haji tak diizinkan membawa barang larangan ekspor, seperti barang purbakala  atau peninggalan sejarah. Begitu juga dengan tanaman, hewan langka dan lain sebagainya.

2. Emas dan perak

Jamaah haji tidak diperkenankan membawa emas dan perak yang masih berupa bijih maupun murni. Penggunaan emas dan perak dalam bentuk perhiasan masih diperkenankan selama tak berlebihan.

3. Uang tunai Rp 100 juta ke atas

Jamaah haji dilarang membawa uang tunai lebih dari Rp 100 juta atau berupa mata uang asing dengan nilai yang setara. Sebaiknya bawa uang tunai secukupnya karena pemerintah juga sudah memenuhi kebutuhan selama di Tanah Suci.

Jika benar-benar butuh, maka wajib lapor dan mengisi formulir pembawaan uang tunai.  Hal ini sesuai dengan Peraturan Menterian Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017.

4. Barang yang dilarang PPIH

Jamaah haji harus membatasi barang bawaan sesuai ketentuan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) seperti rokok maksimal 200 batang, cigar 24 batang, dan produk tembakau lain maksimal 500 gram.

Selain itu, ada daftar panjang barang yang dilarang dibawa jamaah haji lainnya seperti yang ditulis di bawah ini:

  • Barang yang mudah terbakar
  • Senjata tajam
  • Peralatan yang mengandung gas 
  • Mengaktifkan ponsel dan barang berbahan magnet 
  • Cairan yang bersifat korosif 
  • Cairan dalam botol seperti saos, kecap, dan sambal 
  • Makanan berbau menyengat 
  • Obat-obatan terlarang 
  • Obat kuat
  • Gambar/VCD porngrafi dan sejenisnya
  • Jimat

Untuk menghindari pembongkaran koper oleh petugas bandara karena bawa barang yang tidak sesuai dengan ketentuan, sebaiknya jamaah haji mematuhi ketentuan di atas.

Pastikan juga jamaah membawa tas bagasi tercatat, tas tenteng, dan paspor sesuai standar dan berlogo perusahaan penerbangan yang mengangkut.

Selain itu, ada sejumlah ketentuan yang tak kalah penting seperti batas maksimal berat koper, jenis koper atau tas yang dibawa. Itulah daftar barang yang dilarang dibawa jamaah haji. Semoga tulisan ini bermanfaat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemenag Akan Berangkatkan Jemaah Haji Mulai Besok : Ini Rincian Kloter yang Didahulukan

Kemenag Akan Berangkatkan Jemaah Haji Mulai Besok : Ini Rincian Kloter yang Didahulukan

| Selasa, 23 Mei 2023 | 15:43 WIB

Ibadah yang Pahalanya Seperti Haji dan Umroh, Buya Yahya: Sholat Subuh Berjamaah dan Dzikir

Ibadah yang Pahalanya Seperti Haji dan Umroh, Buya Yahya: Sholat Subuh Berjamaah dan Dzikir

News | Selasa, 23 Mei 2023 | 12:17 WIB

Ratusan Jamaah Calon Haji Tiba di Asrama Haji Pondok Gede

Ratusan Jamaah Calon Haji Tiba di Asrama Haji Pondok Gede

Foto | Selasa, 23 Mei 2023 | 11:35 WIB

Terkini

Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan

Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:47 WIB

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:05 WIB

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:44 WIB

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:15 WIB

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:24 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB