Nasib Mario Dandy Makin Nelangsa Usai Berkas Perkara Lengkap, Terancam 12 Tahun Penjara

Agatha Vidya Nariswari

Rabu, 24 Mei 2023 | 20:25 WIB
Nasib Mario Dandy Makin Nelangsa Usai Berkas Perkara Lengkap, Terancam 12 Tahun Penjara
Mario Dandy saat diperiksa KPK terkait kasus TPPU yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Nasib Mario Dandy Satriyo, aktor utama kasus penganiayaan terhadap David Ozora kini semakin nelangsa.

Pasalnya, jaksa menyatakan bahwa berkas perkara kasus Mario Dandy kini dinyatakan lengkap alias P21, sebagaimana yang diungkapkan oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Otomatis, Mario Dandy disangkakan pasal yang lebih lengkap ketimbang sebelumnya.

Berkaca dari situ, maka potensi hukuman yang akan diterima Mario Dandy akan lebih berat dan ia harus mendekam di bui untuk waktu yang lebih lama.

Mari simak perbedaan pasal yang disangkakan kepada Mario Dandy sebelum vs sesudah jaksa memberi lampu hijau sinyal P21 terhadap kasus anak Rafael Alun itu.

Nasib Mario sebelum kasusnya P21: Dibanjiri pasal dari polisi hingga Mahfud MD

Mario Dandy pada awal kasusnya bergulir hanya disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat oleh kepolisian.

Kala itu, Mario Dandy hanya berpotensi dibui selama 5 tahun.

Adapun sosok Menko Polhukam Mahfud MD sempat menuntut para penegak hukum untuk menambahkan Pasal 354 dan 355 KUHP dalam kasus Mario Dandy.

baca juga

Pasal tersebut memuat kalimat 'penganiayaan berat yang direncanakan' dan Mario berpotensi untuk dibui selama 10 hingga 15 tahun jika usulan sang Menko Polhukam diindahkan oleh majelis hakim.

Mario Dandy tambah koleksi pasal usai jaksa nyatakan P21

Senada dengan Danang, Wakajati DKI Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol juga mengonfirmasi bahwa kasus Mario Dandy sudah dinyatakan P21 atau sudah melengkapi berkas perkara.

Agus menambahkan beberapa pasal dari yang sebelumnya disangkakan oleh polisi terhadap Mario Dandy.

Adapun pasal tersebut adalah yang sebelumnya disarankan oleh Mahfud MD yakni tak lain Pasal 355 ayat 1 KUHP.

Kejaksaan juga menambahkan subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.

Mario kini terancam maksimal 12 tahun penjara, berbeda dengan sebelumnya kala polisi hanya menjatuhkan pasal Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Pertimbangan tersebut lantaran jaksa menilai kasus Mario memuat beberapa unsur pidana yang dimuat dalam pasal yang diberikan, yakni sesuai dengan isi Pasal 355 ayat 1 KUHP yakni sebagai berikut:

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.

(2) Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berkas Perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Lumbantoruan Dinyatakan P21, Sidang Segera Digelar

Berkas Perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Lumbantoruan Dinyatakan P21, Sidang Segera Digelar

Metro | Rabu, 24 Mei 2023 | 19:54 WIB

Akhirnya, Setelah 3 Bulan, Berkas Perkara Mario Dandy Cs Dinyatakan Lengkap

Akhirnya, Setelah 3 Bulan, Berkas Perkara Mario Dandy Cs Dinyatakan Lengkap

Jakarta | Rabu, 24 Mei 2023 | 19:21 WIB

Mario Dandy dan Shane Lukas Segera Disidang, Kubu David Ozora: Sampai Bertemu di Pengadilan!

Mario Dandy dan Shane Lukas Segera Disidang, Kubu David Ozora: Sampai Bertemu di Pengadilan!

News | Rabu, 24 Mei 2023 | 16:27 WIB

Mario Dandy dan Shane Lukas Segera Diserahkan ke Kejari Jaksel dari Polda Metro Jaya

Mario Dandy dan Shane Lukas Segera Diserahkan ke Kejari Jaksel dari Polda Metro Jaya

News | Rabu, 24 Mei 2023 | 15:49 WIB

Kejati DKI Sebut Ayah David Ozora Bakal Bersaksi di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas

Kejati DKI Sebut Ayah David Ozora Bakal Bersaksi di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas

News | Rabu, 24 Mei 2023 | 15:32 WIB

Terkini

Transportasi Jerman Lumpuh Akibat Gelombang Panas, Jalan Tol Retak-retak

Transportasi Jerman Lumpuh Akibat Gelombang Panas, Jalan Tol Retak-retak

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 07:27 WIB

Aset Ketum Pemuda Pancasila Disita KPK, Diduga Berkaitan dengan Gratifikasi Korupsi Batu Bara

Aset Ketum Pemuda Pancasila Disita KPK, Diduga Berkaitan dengan Gratifikasi Korupsi Batu Bara

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 07:23 WIB

Italia Siaga Gelombang Panas, 4 Orang Sudah Jadi Korban Tewas

Italia Siaga Gelombang Panas, 4 Orang Sudah Jadi Korban Tewas

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 07:19 WIB

Di Tengah Gejolak Global, Jawa Tengah Tetap Jadi Magnet Investasi

Di Tengah Gejolak Global, Jawa Tengah Tetap Jadi Magnet Investasi

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 07:11 WIB

Panas Lagi, Iran Ancam Kembali Tutup Selat Hormuz

Panas Lagi, Iran Ancam Kembali Tutup Selat Hormuz

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 07:09 WIB

Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri ke KPK

Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri ke KPK

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 07:03 WIB

Korban Tewas Gempa Bumi Venezuela Hampir 2.000 Jiwa, Puluhan Ribu Orang Hilang

Korban Tewas Gempa Bumi Venezuela Hampir 2.000 Jiwa, Puluhan Ribu Orang Hilang

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 06:55 WIB

Israel Siap Bom Iran Lagi di Tengah Usaha AS Berdamai

Israel Siap Bom Iran Lagi di Tengah Usaha AS Berdamai

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 06:42 WIB

Mengapa Eropa Lebih Panas dari Timur Tengah? Suhu di Paris Lampaui Mekkah

Mengapa Eropa Lebih Panas dari Timur Tengah? Suhu di Paris Lampaui Mekkah

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 06:10 WIB

Wabah Misterius Menyerang AS! 145 Orang Korban Diare Akut di 20 Negara Bagian

Wabah Misterius Menyerang AS! 145 Orang Korban Diare Akut di 20 Negara Bagian

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 06:00 WIB

×