Berkas Perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Lumbantoruan Dinyatakan P21, Sidang Segera Digelar

Metro | Suara.com

Rabu, 24 Mei 2023 | 19:54 WIB
Berkas Perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Lumbantoruan Dinyatakan P21, Sidang Segera Digelar
Mario Dandy Satriyo saat diperiksa KPK terkait kasus TPPU yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo ((Suara.com/M Yasir))

Akan ada tujuh jaksa mengawal jalannya persidangan kasus penganiayaan brutal atas anak korban D.

Berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan pada Rabu (24/5/2023) dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta. Tahapan berikutnya adalah masuk persidangan.

Dikutip dari kanal News Suara.com, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta menyebutkan, "Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas."

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta juga mengumumkan nama tujuh jaksa yang akan mengawal jalannya sidang kasus penganiayaan berat atas anak korban Cristalino David Ozora Latuhamina dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan.

"Kami sampaikan ada rekan-rekan jaksa peneliti yang akan jadi tim jaksa penuntut umum tujuh orang. Yaitu Sandi Andika, I Gede Eka Haryana, Ibu Eka Widiyastuti, Ibu Mei Darlis, Ibu Bayu Ika Perdana, Ibu Suryani, dan Bapak Agus Kurniawan," jelas Danang Suryo Wibowo, Aspidum Kejati DKI Jakarta.

Ia menambahkan, 21 barang bukti disertakan dalam berkas perkara kedua tersangka itu.

Sementara untuk tahap kedua pelimpahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan dalam waktu dekat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Untuk proses tahap kedua sesuai ketentuan, kami akan berkoordinasi dengan penyidik kapan mereka dapat menyiapkan tersangka beserta barang bukti untuk bisa diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan semoga tidak dalam waktu lama kita bisa lakukan proses tahap dua," lanjut Danang Suryo Wibowo.

Kuasa hukum anak korban Cristalino David Ozora Latumahina, Melissa Anggraeni menyatakan syukur atas penerbitan P21 untuk kedua tersangka.

"Alhamdulillah P21. Bravo kepada Kejati DKI Jakarta @KejatiDKI @poldametrojaya terutama kepada seluruh masyarakat yang selalu mengawal proses hukum ini," demikian ungkapnya lewat akun Twitter pada Rabu (24/5/2023).

"Untuk Mario Dandy dan Shane Lukas sampai bertemu di pengadilan @seeksixsuck," demikian disampaikannya via Twitter.

Mario Dandy Satriyo dijerat pasal penganiayaan berat, juga dijerat pasal Perlindungan Anak karena yang menjadi korban masih berusia 17 tahun.

"Kesatu primer Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau kedua Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP," tutur Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta.

Sedangkan Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan juga dijerat pasal penganiayaan berat dan pasal perlindungan berat namun dengan jeratan yang lebih ringan dari Mario Dandy Satriyo.

"Kesatu primer Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP subsider Pasal 355 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau kedua primer Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 kedua KUHP subsider Pasal 353 Ayat 2 juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP atau ketiga Pasal 76 C juncto Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 kedua KUHP," lanjut Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Daftar Lengkap Denda Tilang, Berapa Banyak yang Harus Dibayar?

Daftar Lengkap Denda Tilang, Berapa Banyak yang Harus Dibayar?

News | Rabu, 24 Mei 2023 | 16:02 WIB

Kejati DKI Sebut Ayah David Ozora Bakal Bersaksi di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas

Kejati DKI Sebut Ayah David Ozora Bakal Bersaksi di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas

News | Rabu, 24 Mei 2023 | 15:32 WIB

Bantah Berkas Mario Dandy Dan Shane Lukas Jadi 'Bola Pingpong', Kejati DKI: Masih Dalam Koridor KUHP

Bantah Berkas Mario Dandy Dan Shane Lukas Jadi 'Bola Pingpong', Kejati DKI: Masih Dalam Koridor KUHP

News | Rabu, 24 Mei 2023 | 15:18 WIB

Terdakwa Anak AG Telah Jalani Visum dan Sampaikan Memori Kasasi, Ini Kondisinya Terkini

Terdakwa Anak AG Telah Jalani Visum dan Sampaikan Memori Kasasi, Ini Kondisinya Terkini

| Selasa, 23 Mei 2023 | 15:12 WIB

Bacaan Sholat Subuh Sendiri Lengkap Mulai dari Niat Hingga Tahiyat Akhir

Bacaan Sholat Subuh Sendiri Lengkap Mulai dari Niat Hingga Tahiyat Akhir

News | Selasa, 23 Mei 2023 | 13:22 WIB

Dilaporkan AG Soal Kasus Pencabulan, Mario Dandy: Saya Nggak Tahu

Dilaporkan AG Soal Kasus Pencabulan, Mario Dandy: Saya Nggak Tahu

News | Senin, 22 Mei 2023 | 12:51 WIB

Terkini

Lompat di Tengah Suapan Nasi: Kisah Haru ASN Bogor Gugur Selamatkan Bocah di Pantai Padabumi

Lompat di Tengah Suapan Nasi: Kisah Haru ASN Bogor Gugur Selamatkan Bocah di Pantai Padabumi

Jabar | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:35 WIB

Rumah di Kembangan Terbakar Saat Ditinggal Penghuninya Berlebaran

Rumah di Kembangan Terbakar Saat Ditinggal Penghuninya Berlebaran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:33 WIB

Bukan Hoaks! Inilah Sosok 'Monster Laut' Tertangkap Kamera di Makassar

Bukan Hoaks! Inilah Sosok 'Monster Laut' Tertangkap Kamera di Makassar

Sulsel | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:30 WIB

Drakor Memasak Final Table Umumkan Jajaran Pemain, Siap Tayang Paruh Kedua

Drakor Memasak Final Table Umumkan Jajaran Pemain, Siap Tayang Paruh Kedua

Your Say | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:30 WIB

Pemerintah Prioritaskan Sekolah Tatap Muka, Menko PMK: Hindari Learning Loss

Pemerintah Prioritaskan Sekolah Tatap Muka, Menko PMK: Hindari Learning Loss

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:29 WIB

Renungan Jujur Pasca Lebaran: Euforia Usai, Makna Apa yang Tertinggal?

Renungan Jujur Pasca Lebaran: Euforia Usai, Makna Apa yang Tertinggal?

Your Say | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:27 WIB

Kenaikan Suhu Bumi Melonjak 75 Persen, Sinyal Bahaya atau Fluktuasi Jangka Pendek?

Kenaikan Suhu Bumi Melonjak 75 Persen, Sinyal Bahaya atau Fluktuasi Jangka Pendek?

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:22 WIB

Nekat Bawa 18 Nyawa! Tragedi Gagal Nyalip Bus di Pangandaran Renggut Nyawa Nadila

Nekat Bawa 18 Nyawa! Tragedi Gagal Nyalip Bus di Pangandaran Renggut Nyawa Nadila

Jabar | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:21 WIB

Kabar Duka, Ibu Gilga Sahid Meninggal Dunia

Kabar Duka, Ibu Gilga Sahid Meninggal Dunia

Entertainment | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:21 WIB

5 Item Terlangka di Roblox 2026 yang Jadi Incaran Para Kolektor

5 Item Terlangka di Roblox 2026 yang Jadi Incaran Para Kolektor

Tekno | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:20 WIB