Kendati demikian, Novel optimis bahwa keputusan tersebut belum berlaku di periode ini, alias berlaku saat Ghufron sudah habis masa jabatannya.
"Saya yakin itu putusan bukan untuk periode ini. Kenapa? Karena presiden tentunya ketika mengangkat pimpinan KPK kan dengan SK. SK-nya itu kurang lebih mengatakan periode pimpinan KPK untuk 2019-2023 ya kan," jelas Novel.
Novel juga optimis bahwa meski jabatan pimpinan KPK diperpanjang, lembaga antirasuah terbesar se-RI tersebut akan diisi oleh orang-orang yang hebat.
Kontributor : Armand Ilham