Ragu Pemberantasan Korupsi Lebih Efektif usai Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun, Saut Situmorang: Omong Kosong!

Agung Sandy Lesmana | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Kamis, 25 Mei 2023 | 17:43 WIB
Ragu Pemberantasan Korupsi Lebih Efektif usai Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun, Saut Situmorang: Omong Kosong!
Mantan Komisioner KPK Saut Situmorang setelah melakukan klarifikasi di dewan pengawas lembaga antirasuah tersebut pada Rabu (10/5/2023). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) Saut Sitomorang menilai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun tidak memiliki manfaat.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.

"Menurut aku sih, kalau dibilang bermanfaat juga enggak. Kalau dibilang tidak bermanfaat, bisa jadi juga tidak gitu ya kan, kalau menurut pandangan orang," kata Saut dihubungi wartawan, Kamis (25/5/2023).

Hal itu menurutnya dengan melihat kondisi dan situasi para pimpinan KPK saat ini. Seperti diketahui Ketua KPK Firli Bahuri tengah diterpa sejumlah isu miring, dugaan membocorkan dokumen penyelidikan korupsi hingga pemecatan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK yang diduga janggal.

"Tapi, kalau menurut pandangan saya, anda mau ngasih 20 tahun, 10 tahun juga, kalau kondisinya KPK saat ini, enggak ada yang disebut bicara bermanfaat, adil, dan pasti. Hukum itu kan adil, bermanfaat, dan pasti," jelas Saut.

Oleh karenanya, Saut menilai putusan MK tersebut tidak memberikan manfaat dan bahkan menurutnya hanya omong kosong bagi pemberantasan Korupsi.

"Jadi, menurut saya putusan itu tidak mengubah secara keseluruhan pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif, efisien, nonsense (omong kosong) itu," tegasnya.

Dikabulkan MK

Sebagaimana diketahui MK mengabulkan gugatan yang diajukan Ghufron. Putusan itu dibacakan langsung Ketua MK Anwar Usman pada Kamis (25/5/2023).

"Mengabulkan permohonan pemohon selurunya," kata Ketua MK Anwar Usman.

Dalam putusan MK menyatakan, Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, 'Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan,' bertentangan dengan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) pada proses pemilihan," kata Anwar Usman.

Pada putusan selanjutnya, MK menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipiih kembali hanya untuk sekali masa jabatan', bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," ujar Anwar Usman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Pemerintah Bisa Saja Batalkan Pansel

MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Pemerintah Bisa Saja Batalkan Pansel

News | Kamis, 25 Mei 2023 | 17:19 WIB

Masa Jabatan jadi 5 Tahun, Pimpinan KPK Girang Gugatan Dikabulkan MK: Alhamdulillah

Masa Jabatan jadi 5 Tahun, Pimpinan KPK Girang Gugatan Dikabulkan MK: Alhamdulillah

| Kamis, 25 Mei 2023 | 16:59 WIB

KPK Sita Uang Rp 1,5 Miliar dari Staf DPP Demokrat dalam Korupsi Bupati nonaktif Mamberamo

KPK Sita Uang Rp 1,5 Miliar dari Staf DPP Demokrat dalam Korupsi Bupati nonaktif Mamberamo

News | Kamis, 25 Mei 2023 | 16:29 WIB

Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun, Novel Baswedan: Innalilahi wa Innailaihi Raji'un

Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun, Novel Baswedan: Innalilahi wa Innailaihi Raji'un

News | Kamis, 25 Mei 2023 | 16:28 WIB

Terkini

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:52 WIB

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:21 WIB

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:45 WIB

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:31 WIB

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:26 WIB

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:20 WIB

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:13 WIB

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB