AR pun langsung dievakuasi ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong saat ia dibawa menuju rumah sakit.
3. Pelaku Tusuk Anggota Polisi
Setelah peristiwa kejadian, anggota Polsek Alalak yang tengah melakukan patroli menghampiri tempat kejadian perkara untuk mengamankan pelaku.
Pada saat diamankan, JM justru melakukan penusukan terhadap salah satu polisi yang bernama Aiptu Asbi Sidik. Untung saja polisi tersebut berhasil diselamatkan setelah mendapatkan pertolongan di rumah sakit.
4. Pelaku JM Residivis
Kapolres Barito Kuala AKBP Diaz Sasongko menyebut JM adalah residivis kasus pembunuhan anggota TNI di tahun 2014.
5. Ditahan oleh Pihak Kepolisian
Saat ini JM telah ditahan di Rutan Polres Batola untuk dilakukan proses penyelidikan. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP atas kasus pembunuhan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Baca Juga: Akhirnya, Oknum Polisi Pemerkosa ABG 15 Tahun Di Parimou Jadi Tersangka!