Kapolres Barito Kuala AKBP Diaz Sasongko menyebut JM adalah residivis kasus pembunuhan anggota TNI di tahun 2014.
5. Ditahan oleh Pihak Kepolisian
Saat ini JM telah ditahan di Rutan Polres Batola untuk dilakukan proses penyelidikan. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP atas kasus pembunuhan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa