Kapolda Sebut Tak Ada Pemerkosaan ABG Anak Dibawah Umur di Sulteng, Bareskrim Polri Angkat Bicara

Serang

Jum'at, 02 Juni 2023 | 22:33 WIB
Kapolda Sebut Tak Ada Pemerkosaan ABG Anak Dibawah Umur di Sulteng, Bareskrim Polri Angkat Bicara
Ilustrasi pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan seksual. (Suara.com/Eko Faizin)

Serang.suara.com - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, memberikan tanggapan terkait pernyataan Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Agus Nugroho, yang menyatakan bahwa ABG berinisial RO (15) tidak diperkosa.

"Kami akan meninjau lebih lanjut," kata Ahmad kepada wartawan di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Namun, Ahmad menjamin bahwa kepolisian akan bekerja secara profesional dan tidak ada informasi yang disembunyikan.

"Yang pasti, kasus ini akan ditangani dengan proporsionalitas dan profesionalitas. Tidak ada upaya untuk menutup-nutupi apa pun. Kami pastikan bahwa tidak ada upaya untuk menutup-nutupi kasus ini," tutupnya.

Sebelumnya, Polda Sulawesi Tengah mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, RO (15), yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong.

"Ini bukan kasus pemerkosaan, tetapi kasus persetubuhan anak di bawah umur, dan para tersangka melakukan tindakan tersebut secara sukarela. Tidak ada paksaan yang dilakukan, melainkan terdapat rayuan dan janji, bahkan menikah," kata Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho, seperti yang dilansir dari ANTARA, Kamis, (1/6/2023).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, [ANTARA/Laily Rahmawaty]
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, (sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

Kapolda menjelaskan bahwa kasus ini terjadi sejak April 2022 dan dilaporkan oleh keluarga RO pada Januari 2023 di Polres Parigi Moutong setelah korban mengalami sakit pada perutnya.

Berdasarkan keterangan korban, perbuatan tersebut dilakukan di tempat yang berbeda-beda selama periode 10 bulan.

"Laporan yang diterima langsung diproses dengan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tegasnya.

baca juga

Kapolda menyatakan bahwa dari 11 laki-laki yang dilaporkan, polisi telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka, antara lain HR 43 yang merupakan kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS, dan AK.

Sementara itu, MKS yang merupakan anggota Polri masih dalam tahap pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka, dengan alasan bahwa bukti yang ada belum cukup.

"Tersangka lainnya memiliki status sebagai petani, wiraswasta, mahasiswa, ada juga yang pengangguran, dan semua tersangka saling mengenal," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kontroversi Kapolda Sulteng Sebut Kasus ABG 15 Tahun Persetubuhan: Ditentang Komnas Perempuan

Kontroversi Kapolda Sulteng Sebut Kasus ABG 15 Tahun Persetubuhan: Ditentang Komnas Perempuan

News | Jum'at, 02 Juni 2023 | 15:33 WIB

Silang Pendapat KPAI Vs Polda Sulteng Soal Diksi 'Persetubuhan' di Kasus ABG 15 Tahun

Silang Pendapat KPAI Vs Polda Sulteng Soal Diksi 'Persetubuhan' di Kasus ABG 15 Tahun

News | Jum'at, 02 Juni 2023 | 15:11 WIB

Kronologi Gadis ABG 'Disetubuhi' 10 Tersangka Versi Kapolda Sulteng

Kronologi Gadis ABG 'Disetubuhi' 10 Tersangka Versi Kapolda Sulteng

News | Jum'at, 02 Juni 2023 | 12:29 WIB

Kapolri Tanggapi Pengajuan Banding Teddy Minahasa Terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)

Kapolri Tanggapi Pengajuan Banding Teddy Minahasa Terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)

Serang | Rabu, 31 Mei 2023 | 22:54 WIB

Tuduhan Sebar Video Syur Rebecca Klopper, Marissya Icha Ogah Tanggapi Somasi Rizky Pahlevi: Kantor Polisi Buka 24 jam!

Tuduhan Sebar Video Syur Rebecca Klopper, Marissya Icha Ogah Tanggapi Somasi Rizky Pahlevi: Kantor Polisi Buka 24 jam!

Serang | Selasa, 30 Mei 2023 | 15:47 WIB

Bawa Sajam, Enam Remaja Diduga Berandalan Bermotor Diamankan Polsek Pasar Kemis Tangerang

Bawa Sajam, Enam Remaja Diduga Berandalan Bermotor Diamankan Polsek Pasar Kemis Tangerang

Serang | Senin, 29 Mei 2023 | 18:46 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×