Suara.com - Lagi, muncul kasus warga negara asing (WNA) membuat ulah di Pulau Dewata. Kali ini, aksi nakal dilakukan oleh seorang wisatawan asal Amerika Serikat bernama Jared Brendan Mell.
Bule berusia 35 tahun itu nekat menyetir mobil angkot biru dengan nopol DK 1892 BT pada Senin (12/6/2023) dan melintas di jalan protokol. Aksinya sempat terekam kamera dan menjadi viral di media sosial.
Dari sanalah, kepolisian mendapatkan petunjuk kalau ada seorang WNA yang membawa angkot di jalan Sunset Road, Imam Bonjol, Bali, pukul 13.05 WITA.
Petugas yang mengetahui video viral itu langsung melakukan patroli lalu lintas dan mengejar angkot itu. Namun, polisi sempat kehilangan jejak di Simpang Dewa Ruci.
Bak film aksi Hollywood, polisi itu kemudian meminta bantuan rekannya dan membagi tugas untuk mengejar Jared.
Petugas lalu menemukan Jared dan angkot tersebut di Patung Tahura, Jalan By Pass Ngurah. Ia langsung diminta untuk memberhentikan kendaraannya.
Dirasa ada yang janggal, akhirnya petugas menilang Jared dengan alasan telah melanggar ketertiban lalu lintas. Bule itu juga tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) sebagai syarat untuk bisa mengendarai kendaraan umum jenis angkot.
Dan satu lagi, polisi menemukan kalau masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) angkot tersebut telah habis. Alhasil, Jared tak cuma ditilang, tetapi angkot yang dikendarainya juga ditahan polisi sebagai barang bukti.
"Yang bersangkutan hanya memiliki SIM A biasa dan STNK kendaraan habis masa berlakunya. Sehingga personel melakukan penilangan dan mobil ditahan sebagai barang bukti," kata Kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Selasa (13/6/2023).
Baca Juga: Segini Harga Pasar Jesse Lingard Jika Klub Indonesia Berminat Merekrutnya
Namun, kepolisian mengaku belum menemukan alasan pasti mengapa Jared nekat membawa angkot di jalan protokol Bali.