LPSK Hitung Restitusi Mario Dandy Rp 120 Miliar, Apa Itu Restitusi?

Ruth Meliana

Rabu, 21 Juni 2023 | 12:47 WIB
LPSK Hitung Restitusi Mario Dandy Rp 120 Miliar, Apa Itu Restitusi?
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio saat tiba untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sidang lanjutan untuk mengadili tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (20/6/2023).

Gelaran sidang ini pun menghadirkan beberapa pihak, termasuk pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang diwakilkan oleh Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK, Abdanev Jopa.

Jopa pun diberikan kesempatan untuk menyampaikan komponen restitusi yang dihitung berdasarkan kerugian total sang korban. Hakim pun lantas bertanya apa saja komponen detil dari restitusi tersebut.

"Untuk komponen restitusi, jumlah yang dimohonkan (oleh keluarga David Ozora) berjumlah Rp 52.313.450.000 (Rp 52 juta)," kata Jopa dalam sidang tersebut.

"Itu kan jumlahnya Rp 52 miliar? Komponen restitusinya apa saja yang dimohon?" tanya hakim.

Jopa lantas menjelaskan bahwa ada tiga komponen besar yang dimasukkan dalam restitusi ini. Pertama adalah ganti rugi atas kehilangan kekayaan.

Komponen kedua adalah ganti rugi yang disebabkan atas perawatan psikologis. Kemudian komponen ketiga adalah ganti rugi atas penderitaan yang dialami korban.

Dalam sidang, Jopa mengungkap bahwa restitusi yang diajukan oleh pihak David Ozora lebih rendah ketimbang yang dihitung oleh LPSK. Ayah David mengajukan ganti rugi Rp 52 miliar, sedangkan LPSK senilai Rp 120,3 miliar.

Lalu, apa sebenarnya definisi dari restitusi ini dan mengapa nilai yang diajukan cukup besar? Simak inilah selengkapnya.

baca juga

Menyandur dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020 tentang tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban, definisi dari restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.

Dalam hal ini, kerugian yang diajukan dapat berbentuk materil atau pun iimateril, seperti harta benda atau tanggung jawab moril.

Dalam kasus David, LPSK mengacu pada PP No. 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana, di mana restitusi dilakukan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

Ganti kerugian itu juga sering disebut sebagai pembayaran kembali. Bentuk lain dari restitusi ini juga bisa dengan pertanggungjawaban dalam pemulihan kondisi korban, baik secara fisik ataupun mental.

Restitusi ini pun dapat diajukan dengan pengadilan yang berwenang, yaitu pengadilan negeri, pengadilan militer, pengadilan hak asasi manusia dan pengadilan mahkamah syariah.

Dalam kasus Mario Dandy ini, ganti rugi yang diajukan oleh pihak korban sesuai dengan kondisi fisik David, di mana David hingga kini belum sepenuhnya pulih dari penganiayaan yang dilakukan terdakwa.

Diketahui, perawatan dan pemulihan David di RS Mayapada Jakarta sudah memakan biaya hingga miliaran rupiah.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mulai Blak-blakan, Septian David Maulana Akui Idolakan Persib Bandung

Mulai Blak-blakan, Septian David Maulana Akui Idolakan Persib Bandung

Bola | Rabu, 21 Juni 2023 | 10:45 WIB

Kisah Dibalik Nomor Punggung 29 Milik Septian David Maulana, Ternyata Ini Maknanya

Kisah Dibalik Nomor Punggung 29 Milik Septian David Maulana, Ternyata Ini Maknanya

Joglo | Rabu, 21 Juni 2023 | 08:44 WIB

Septian David Maulana Blak-blakan, Cinta dengan PSIS Semarang, Tapi Mengidolakan Persib Bandung

Septian David Maulana Blak-blakan, Cinta dengan PSIS Semarang, Tapi Mengidolakan Persib Bandung

Joglo | Rabu, 21 Juni 2023 | 08:16 WIB

Mantan Pacar Bongkar Kelakuan Mario Dandy Saat Masih Diperiksa Polisi, Bolak-balik Ubah BAP!

Mantan Pacar Bongkar Kelakuan Mario Dandy Saat Masih Diperiksa Polisi, Bolak-balik Ubah BAP!

Deli | Rabu, 21 Juni 2023 | 07:52 WIB

LPSK Sebut Restitusi David Ozora Capai Rp 118 Miliar, Begini Hitung-hitungannya

LPSK Sebut Restitusi David Ozora Capai Rp 118 Miliar, Begini Hitung-hitungannya

Jakarta | Selasa, 20 Juni 2023 | 21:09 WIB

Bukan Sakit Ginjal, Hakim Bongkar Surat Dokter Eks Pacar Mario Dandy: Ini Riwayatnya Sariawan dan Nyeri Pinggang

Bukan Sakit Ginjal, Hakim Bongkar Surat Dokter Eks Pacar Mario Dandy: Ini Riwayatnya Sariawan dan Nyeri Pinggang

News | Selasa, 20 Juni 2023 | 18:30 WIB

Terkini

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Video | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar

Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar

Sport | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:56 WIB

Urgen, Mengubah Keahlian Individual Manajemen Pengetahuan di Setjen DPR Jadi Kekuatan Institusional

Urgen, Mengubah Keahlian Individual Manajemen Pengetahuan di Setjen DPR Jadi Kekuatan Institusional

DPR | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:54 WIB

1,3 Ton Obat Bius dalam Teh Cina Disita Bea Cukai - TNI dari Kapal Asing di Batam

1,3 Ton Obat Bius dalam Teh Cina Disita Bea Cukai - TNI dari Kapal Asing di Batam

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:46 WIB

Feng Shui Rumah Menghadap ke Arah Selatan, Bawa Hoki dan Bikin Karier Melejit

Feng Shui Rumah Menghadap ke Arah Selatan, Bawa Hoki dan Bikin Karier Melejit

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:45 WIB

×