Cengar-cengir di Sidang, Editor Video Haris Azhar Tanya Balik Jaksa Kasus Lord Luhut: Begitu-begitu Apa?

Agung Sandy Lesmana, Rakha Arlyanto

Senin, 26 Juni 2023 | 15:09 WIB
Cengar-cengir di Sidang, Editor Video Haris Azhar Tanya Balik Jaksa Kasus Lord Luhut: Begitu-begitu Apa?
Cengar-cengir di Sidang, Editor Video Haris Azhar Tanya Balik Jaksa Kasus Lord Luhut: Begitu-begitu Apa? (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Editor video akun YouTube Haris Azhar, Khairul Sahri, mengaku sempat khawatir seusai konten tentang Intan Jaya yang menyeret nama Luhut Binsar Pandjaitan dilaporkan ke pihak kepolisian.

Hal itu terungkap ketika Khairul bersaksi di sidang Haris dan Fatia Maulidiyanty terkait kasus pencemaran nama baik Luhut, Senin (26/6/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Awalnya jaksa penuntut umum (JPU) bertanya mengenai isi obrolan Khairul bersama produser konten YouTube Haris Azhar yakni Agus Dwi Prasetyo. Keduanya mengobrol usai merekam podcast tentang Intan Jaya dan Luhut.

"Katakanlah setelah kejadian ini ada ternyata ini ada permasalahan, berdiskusi nggak dengan Agus Dwi Prasetyo?" tanya jaksa.

"Kalau diskusi nggak kalau kami ngobrol sharing ya," jawab Khairul.

"Sharing-nya seperti apa?" tanya jaksa.

"Ya 'haduh ini video yang kemarin itu ya', begitu-begitu, video yang kemarin," jawab Khairul.

Saksi sidang kasus Lord Luhut dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidianty di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Rakha)
Saksi sidang kasus Lord Luhut dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidianty di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Rakha)

Mendengar jawaban Khairul, jaksa lanjut mencecar lebih jauh terkait isi obrolan yang dimaksud. Ternyata, Khairul mengaku sempat khawatir dengan konten podcast Haris-Fatia.

"Begitu-begitu seperti apa?" ucap jaksa sambil cengar-cengir.

baca juga

"Maksudnya begitu-begitu gimana ya, Pak?" jawab Khairul.

"Anda sendiri yang bilang begitu-begitu," kata jaksa.

"Ya, maksudnya kekhawatiran kita kan," jawab Khairul.

Takut saat Dipanggil Polisi

Setelahnya, Khairul mengatakan merasa khawatir karena sebelumnya belum pernah berurusan dengan hukum.

Dia mengaku kaget dipanggil untuk diperiksa polisi.

"Apa yang anda takutkan kalau nggak salah kan nggak jadi permasalahan, anda kan juga katanya pada saat itu keluar, pada saat direkam anda keluar, jadi apa yang anda takutkan? Apakah ada informasi-informasi yang anda dengar?" cecar jaksa.

"Tidak ada. Maksudnya begini, saya tidak pernah berhubungan hukum seperti ini, tiba-tiba saya dikabarin kalau nanti ada pemeriksaan polisi ya seperti-seperti itu ya memang mental kita memang beda gitu," jawab Khairul.

Sejurus dengan itu, pengacara Haris-Fatia mencoba menegaskan kekhawatiran yang dirasakan oleh Khairul.

Khairul mengaku merasa khawatir usai konten yang ia edit dilaporkan oleh Luhut ke pihak kepolisian.

"Kekhawatiran saudara saksi bahwa ada masalah dalam konten video ini, itu kekhawatiran itu ketakutan itu, itu setelah ada laporan polisi atau setelah take video atau sebelum laporan polisi?" tanya kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia menegaskan.

"Setelah ada kabar kalau ini bakal dipermasalahkan gitu," jawab Khairul.

"Setelah saudara saksi mengetahui bahwa konten video itu dipermasalahkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan dan melapor ke pihak Kepolisian begitu ya?" tanya kuasa hukum Haris dan Fatia lagi.

"Iya," ucap Khairul dengan singkat.

Dakwaan Jaksa

Untuk diketahui, dalam perkara ini Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.

Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Selain Luhut, Saksi Sebut Nama Moeldoko juga Disinggung di Konten Haris Azhar

Selain Luhut, Saksi Sebut Nama Moeldoko juga Disinggung di Konten Haris Azhar

News | Senin, 26 Juni 2023 | 12:33 WIB

Sidang Lanjutan Kasus Lord Luhut: Direktur Toba Sejahtera Absen Dalih Dirawat di RS, Editor Video Haris Azhar Bersaksi

Sidang Lanjutan Kasus Lord Luhut: Direktur Toba Sejahtera Absen Dalih Dirawat di RS, Editor Video Haris Azhar Bersaksi

News | Senin, 26 Juni 2023 | 10:58 WIB

Ngaku Rugi Tapi Tak Bisa Kalkulasi Kerugian Imbas Video Lord Luhut, Manajer Madinah Qurata'Ain Bikin Haris Azhar Bingung

Ngaku Rugi Tapi Tak Bisa Kalkulasi Kerugian Imbas Video Lord Luhut, Manajer Madinah Qurata'Ain Bikin Haris Azhar Bingung

News | Senin, 19 Juni 2023 | 13:46 WIB

Sebut Luhut Rugi Banyak Gegara Konten Haris-Fatia, Manajer Madinah Qurata'ain: Investor Batal Biayai Proyek Kami!

Sebut Luhut Rugi Banyak Gegara Konten Haris-Fatia, Manajer Madinah Qurata'ain: Investor Batal Biayai Proyek Kami!

News | Senin, 19 Juni 2023 | 12:04 WIB

Direktur PT Toba Sejahtera dan Manajer PT Madinah Qurata'Ain Jadi Saksi di Sidang Haris-Fatia Hari Ini

Direktur PT Toba Sejahtera dan Manajer PT Madinah Qurata'Ain Jadi Saksi di Sidang Haris-Fatia Hari Ini

News | Senin, 19 Juni 2023 | 10:48 WIB

Terkini

Kelelahan Kerja Bisa Ganggu Konsentrasi, Apa Risikonya?

Kelelahan Kerja Bisa Ganggu Konsentrasi, Apa Risikonya?

Lifestyle | Senin, 19 Oktober 2026 | 23:48 WIB

Jadwal Listrik Padam Palembang Pekan Ini, Cek Lokasi dan Jam Pemadaman

Jadwal Listrik Padam Palembang Pekan Ini, Cek Lokasi dan Jam Pemadaman

Sumsel | Senin, 19 Oktober 2026 | 23:25 WIB

Karhutla Kepung Way Kambas, Pemprov Lampung Gabungkan Operasi Udara dan Ratusan Pasukan Darat

Karhutla Kepung Way Kambas, Pemprov Lampung Gabungkan Operasi Udara dan Ratusan Pasukan Darat

Video | Senin, 19 Oktober 2026 | 23:05 WIB

Cara BRI Cetak Mahasiswa UNAIR Jadi Agen Literasi

Cara BRI Cetak Mahasiswa UNAIR Jadi Agen Literasi

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:54 WIB

BRI KPR Hadirkan Solusi Cicilan Aman di Kelapa Gading

BRI KPR Hadirkan Solusi Cicilan Aman di Kelapa Gading

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Promo Spesial BRI, Nikmati Kudapan Gratis di Tong Tji House Sampai April 2027

Promo Spesial BRI, Nikmati Kudapan Gratis di Tong Tji House Sampai April 2027

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:32 WIB

Daftar Resto Diskon dari BRI di Lampung, Makan Puas dengan Harga Menarik

Daftar Resto Diskon dari BRI di Lampung, Makan Puas dengan Harga Menarik

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:18 WIB

YLBHI Minta Prabowo Mundur jika Tak Becus Urus Karhutla

YLBHI Minta Prabowo Mundur jika Tak Becus Urus Karhutla

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:10 WIB

ZAP Festival 2026, BRI Tebar Diskon Bundling Treatment 50 Persen

ZAP Festival 2026, BRI Tebar Diskon Bundling Treatment 50 Persen

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:07 WIB

Ratusan Warga Nyalakan Lilin untuk Korban Karhutla, FIAD Desak Status Bencana Nasional

Ratusan Warga Nyalakan Lilin untuk Korban Karhutla, FIAD Desak Status Bencana Nasional

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:03 WIB

×