Jumlah Gaji Pensiunan PNS dan Tunjangan Keluarga Tiap Bulan

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 04 Juli 2023 | 15:33 WIB
Jumlah Gaji Pensiunan PNS dan Tunjangan Keluarga Tiap Bulan
Ilustrasi PNS - (Freepik)

Suara.com - Seorang PNS akan berhenti berdinas dengan hormat apabila sudah mencapai batas usia yang ditentukan. Bukan hanya itu saja, PNS juga berhak atas uang pensiun jika sudah melalui masa kerja sekurangnya 10 tahun lamanya. 

Hal ini merujuk pada Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional dan merujuk pada Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, dan Pasal 355 Peraturan Pemerintah Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Di dalam surat tersebut sudah ditentukan mengenai batas usia pensiun PNS adalah 58 tahun untuk pejabat administrasi. Kemudian di sisi lain, untuk pejabat pimpinan tinggi pejabat madya batas usia pensiun adalah 60 tahun. Selanjutnya untuk PNS pemangku jabatan fungsional utama memiliki masa pensiun lebih panjang, yaitu 65 tahun.

Perlu diketahui, upah pokok pensiunan PNS setiap posisi berbeda-beda tergantung dengan kebijakan dan aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat. Maka dari itu, ada baiknya Anda mengetahui daftar gaji pokok pensiunannya.

Nominal Gaji Pensiunan PNS

Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda, mengatur besaran dana yang diberikan. Berikut ini adalah daftarnya selengkapnya:

- PNS golongan I antara Rp1.560.800,00 – Rp2.014.900,00.
- PNS Golongan II antara Rp1.560.800,00 – Rp2.865.000,00.
- PNS Golongan III antara Rp1.560.800,00 – Rp3.597.800,00.
- PNS Golongan IV antara Rp1.560.800,00 – Rp4.425.900,00.

Untuk pensiunan PNS mempunyai status janda atau duda, nominal gaji pensiunnya adalah sebagai berikut:

- Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp1.170.600,00.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp1.170.600,00 – Rp1.375.200,00.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp1.170.600,00 – Rp1.727.000,00.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp1.170.600,00 – Rp2.124.500,00.

Baca Juga: Segini Gaji Kepala Desa 2023 dan Tunjangan yang Diterimanya

Sedangkan untuk janda atau duda dari PNS yang telah meninggal juga mendapatkan gaji pokok dengan nominal berikut:

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.560.800,00 – Rp1.934.800,00.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.560.800,00 – Rp2.746.500,00.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp1.786.100,00 – Rp3.453.300,00.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp2.111.400,00 – Rp4.243.600,00.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI