Jumlah Gaji Pensiunan PNS dan Tunjangan Keluarga Tiap Bulan

M Nurhadi

Selasa, 04 Juli 2023 | 15:33 WIB
Jumlah Gaji Pensiunan PNS dan Tunjangan Keluarga Tiap Bulan
Ilustrasi PNS - (Freepik)

Suara.com - Seorang PNS akan berhenti berdinas dengan hormat apabila sudah mencapai batas usia yang ditentukan. Bukan hanya itu saja, PNS juga berhak atas uang pensiun jika sudah melalui masa kerja sekurangnya 10 tahun lamanya. 

Hal ini merujuk pada Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional dan merujuk pada Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, dan Pasal 355 Peraturan Pemerintah Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Di dalam surat tersebut sudah ditentukan mengenai batas usia pensiun PNS adalah 58 tahun untuk pejabat administrasi. Kemudian di sisi lain, untuk pejabat pimpinan tinggi pejabat madya batas usia pensiun adalah 60 tahun. Selanjutnya untuk PNS pemangku jabatan fungsional utama memiliki masa pensiun lebih panjang, yaitu 65 tahun.

Perlu diketahui, upah pokok pensiunan PNS setiap posisi berbeda-beda tergantung dengan kebijakan dan aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat. Maka dari itu, ada baiknya Anda mengetahui daftar gaji pokok pensiunannya.

Nominal Gaji Pensiunan PNS

Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda, mengatur besaran dana yang diberikan. Berikut ini adalah daftarnya selengkapnya:

- PNS golongan I antara Rp1.560.800,00 – Rp2.014.900,00.
- PNS Golongan II antara Rp1.560.800,00 – Rp2.865.000,00.
- PNS Golongan III antara Rp1.560.800,00 – Rp3.597.800,00.
- PNS Golongan IV antara Rp1.560.800,00 – Rp4.425.900,00.

Untuk pensiunan PNS mempunyai status janda atau duda, nominal gaji pensiunnya adalah sebagai berikut:

- Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp1.170.600,00.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp1.170.600,00 – Rp1.375.200,00.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp1.170.600,00 – Rp1.727.000,00.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp1.170.600,00 – Rp2.124.500,00.

baca juga

Sedangkan untuk janda atau duda dari PNS yang telah meninggal juga mendapatkan gaji pokok dengan nominal berikut:

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.560.800,00 – Rp1.934.800,00.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.560.800,00 – Rp2.746.500,00.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp1.786.100,00 – Rp3.453.300,00.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp2.111.400,00 – Rp4.243.600,00.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai Libur Idul Adha PNS di Kabupaten Garut Telat Masuk Kerja, Wakil Bupati Mencak-mencak: Tobat Jangan Makan Tulang Teman

Usai Libur Idul Adha PNS di Kabupaten Garut Telat Masuk Kerja, Wakil Bupati Mencak-mencak: Tobat Jangan Makan Tulang Teman

Garut | Senin, 03 Juli 2023 | 10:13 WIB

Antonio Dedola Ngaku Pensiunan Polisi Jerman, Nikita Mirzani Skakmat Eks Suami: Dipecat!

Antonio Dedola Ngaku Pensiunan Polisi Jerman, Nikita Mirzani Skakmat Eks Suami: Dipecat!

Metro | Minggu, 02 Juli 2023 | 13:22 WIB

Bicara Soal Akar Korupsi di Indonesia, Prabowo: Gaji Pejabat dan PNS Kita Terlalu Kecil

Bicara Soal Akar Korupsi di Indonesia, Prabowo: Gaji Pejabat dan PNS Kita Terlalu Kecil

News | Jum'at, 30 Juni 2023 | 17:12 WIB

Lengkap! Ini Jadwal Cuti Bersama Idul Adha 2023 Perusahaan Swasta

Lengkap! Ini Jadwal Cuti Bersama Idul Adha 2023 Perusahaan Swasta

News | Kamis, 29 Juni 2023 | 06:45 WIB

Segini Gaji Kepala Desa 2023 dan Tunjangan yang Diterimanya

Segini Gaji Kepala Desa 2023 dan Tunjangan yang Diterimanya

News | Rabu, 28 Juni 2023 | 20:51 WIB

Terungkap Jumlah Uang Negara yang Habis 'Dilalap' PNS Daerah, Pengamat: Masalah Lama Tapi Baru Sekarang Dipersoalkan, Kemana Aja?

Terungkap Jumlah Uang Negara yang Habis 'Dilalap' PNS Daerah, Pengamat: Masalah Lama Tapi Baru Sekarang Dipersoalkan, Kemana Aja?

Liberte | Rabu, 28 Juni 2023 | 15:25 WIB

Terkini

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB

Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus

Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:32 WIB

Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit

Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:25 WIB

Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral

Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:23 WIB

DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet

DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:19 WIB

Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana

Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:47 WIB

Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:35 WIB