MAKI Gugat Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK ke MK!

Ria Rizki Nirmala Sari, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 10 Juli 2023 | 15:48 WIB
MAKI Gugat Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK ke MK!
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menggugat Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Lembaga Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut diajukan MAKI agar putusan nomor 112/PUU-XX/2022 yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun bisa diberlakukan pada periode berikutnya dibatalkan.

Pada perkara 68/PUU-XXI/2023, Boyamin mempertanyakan penafsiran Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi perihal waktu berlakunya perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

“Polemik di masyarakat ini sudah terjadi sehingga kami berikhtiar mengajukan ini sebagai bentuk bagian dari mempertegas dan memperjelas kapan berlakunya masa jabatan lima tahun itu apakah berlaku yang sekarang atau berlaku yang akan datang,” kata Boyamin yang hadir secara daring pada sidang Mahkamah Konstitusi, Senin (10/7/2023).

Dalam pokok-pokok permohonannya, Boyamin menjelaskan putusan MK nomor 112/PUU-XX/2022 seharusnya berlaku untuk pimpinan KPK yang menjabat pada periode 2023-2028. Terlebih, dia menilai pimpinan KPK saat ini yang dipimpin oleh Firli Bahuri tidak memiliki prestasi sehingga dianggap tidak sepatutnya diberlakukan perpanjangan masa jabatan.

"Pimpinan KPK saat ini tidak berprestasi, melanggar kode etik dan nampak terpengaruh oleh kekuasaan politik sehingga tidak perlu diperpanjang masa jabatannya dengan cara memberlakukan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 untuk periode selanjutnya,” tutur Boyamin.

Perlu diketahui, perkara 68/PUU-XX/2023 diajukan oleh Boyamin bersama seorang pendeta di Bali berusia 59 tahun Christophorus Harno sebagai Pemohon II.

"Pemohon II adalah persamaan hukum, pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum, memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sehingga perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK saat ini adalah merugikan kepentingan Pemohon II dikarenakan harus menunggu akhir tahun 2024 untuk maju pimpinan KPK apabila putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 untuk periode saat ini,” jelas Boyamin.

Hakim Konstitusi Anwar Usman. [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Hakim Konstitusi Anwar Usman. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Sebelumnya, MK mengabulkan judicial review soal masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. MK juga memutuskan, batas usia  pimpinan KPK tidak harus berumur 50 tahun.

baca juga

Adapun gugatan soal masa jabatan dan batas usia pimpinan KPK ini sebelumnya diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada November 2022 lalu.

"Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan pada Kamis (25/5/2023).

Dalam putusan MK menyatakan, Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, 'Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan,' bertentangan dengan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) pada proses pemilihan," kata Anwar Usman.

Pada putusan selanjutnya, MK menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipiih kembali hanya untuk sekali masa jabatan', bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," ujar Anwar Usman.

Putusan terakhir, MK memerintahkan pemuatan putusannya dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA: Ketua KPK Firli Bahuri Ditangkap Terkait Kasus Kebocoran Dokumen

CEK FAKTA: Ketua KPK Firli Bahuri Ditangkap Terkait Kasus Kebocoran Dokumen

Sumatera | Senin, 10 Juli 2023 | 14:52 WIB

Segera Dipanggil usai Gugatan Praperadilan Ditolak, Hasbi Hasan Bakal Ditahan KPK?

Segera Dipanggil usai Gugatan Praperadilan Ditolak, Hasbi Hasan Bakal Ditahan KPK?

News | Senin, 10 Juli 2023 | 14:06 WIB

Pakar Sebut Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang Demi Jegal Anies Maju Pilpres 2024

Pakar Sebut Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang Demi Jegal Anies Maju Pilpres 2024

News | Selasa, 20 Juni 2023 | 13:27 WIB

Kritik soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Saut: Kalau Anda Katakan Mereka Tak Politicking, Kamu Kejam

Kritik soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Saut: Kalau Anda Katakan Mereka Tak Politicking, Kamu Kejam

News | Senin, 12 Juni 2023 | 17:03 WIB

Jokowi Tak Bakal Langsung Terbitkan Keppres Masa Jabatan Pimpinan KPK

Jokowi Tak Bakal Langsung Terbitkan Keppres Masa Jabatan Pimpinan KPK

News | Jum'at, 09 Juni 2023 | 19:26 WIB

Terkini

Lipstik Wardah Colorfit untuk Kulit Sawo Matang, Harus Pilih Shade Mana?

Lipstik Wardah Colorfit untuk Kulit Sawo Matang, Harus Pilih Shade Mana?

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 14:36 WIB

BRI Buka Kesempatan Ekstra 27.000 GarudaMiles Bagi Nasabah Infinite Prioritas

BRI Buka Kesempatan Ekstra 27.000 GarudaMiles Bagi Nasabah Infinite Prioritas

Jawa Tengah | Kamis, 24 September 2026 | 14:36 WIB

Ancam Turunkan 100 Ribu Buruh ke Jakarta, KSPSI Beri Tenggat hingga 30 September

Ancam Turunkan 100 Ribu Buruh ke Jakarta, KSPSI Beri Tenggat hingga 30 September

News | Kamis, 24 September 2026 | 14:36 WIB

Ombudsman Minta Evaluasi Menyeluruh Tata Kelola Lapas Pascatemuan Fasilitas Mewah di Cibinong

Ombudsman Minta Evaluasi Menyeluruh Tata Kelola Lapas Pascatemuan Fasilitas Mewah di Cibinong

News | Kamis, 24 September 2026 | 14:34 WIB

Promo! Belanja Vitamin di Kimia Farma Pakai BRImo Dapat Cashback 25%

Promo! Belanja Vitamin di Kimia Farma Pakai BRImo Dapat Cashback 25%

Bri | Kamis, 24 September 2026 | 14:33 WIB

Ke Mana Perginya Kunang-Kunang? Mengungkap Krisis Ekologi di Balik Polusi Cahaya

Ke Mana Perginya Kunang-Kunang? Mengungkap Krisis Ekologi di Balik Polusi Cahaya

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 14:31 WIB

Gunung Merapi Kembali Terbakar, 30 Hektare Hutan Pinus Hangus: Titik Api Terus Bergerak ke Atas!

Gunung Merapi Kembali Terbakar, 30 Hektare Hutan Pinus Hangus: Titik Api Terus Bergerak ke Atas!

News | Kamis, 24 September 2026 | 14:31 WIB

BRI Infinite Prioritas dan GarudaMiles Hadirkan Ekstra 27.000 Miles

BRI Infinite Prioritas dan GarudaMiles Hadirkan Ekstra 27.000 Miles

Jabar | Kamis, 24 September 2026 | 14:30 WIB

Kapasitas Pelabuhan Naik, Ekosistem Logistik Darat Diperkuat

Kapasitas Pelabuhan Naik, Ekosistem Logistik Darat Diperkuat

Sulsel | Kamis, 24 September 2026 | 14:30 WIB

Tahun Itu Berlalu Begitu Cepat Vol 1: Bayang-bayang Cinta yang Tak Selesai

Tahun Itu Berlalu Begitu Cepat Vol 1: Bayang-bayang Cinta yang Tak Selesai

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 14:30 WIB

×