Menilik Aturan Perusahaan Tanggung Pegawai Sakit: Sisi Positif UU Kesehatan

Ruth Meliana

Kamis, 13 Juli 2023 | 09:40 WIB
Menilik Aturan Perusahaan Tanggung Pegawai Sakit: Sisi Positif UU Kesehatan
Ilustrasi Rumah Sakit (Unsplash/Piron Guillaume)

Suara.com - Undang-undang (UU) Kesehatan yang baru saja disahkan secara kilat oleh DPR RI pada Selasa (11/7/2023) disambut dengan ragam pertentangan dari publik bahkan oleh para tenaga kesehatan.

Alasannya, para tenaga kesehatan menilai ada pasal-pasal yang kontroversial dan bermasalah dalam undang-undang sapu jagat tersebut. Tenaga kesehatan juga merasa tak dilibatkan alias diabaikan dalam proses pembahasan UU Kesehatan.

Ternyata di balik pertentangan dan pasal kontroversial, UU Kesehatan juga memiliki sisi positif yakni aturan yang mewajibkan perusahaan menanggung biaya atas penyakit ataupun cedera akibat kerja yang diderita oleh karyawan.

Berikut pasal yang mengatur beserta penjelasannya.

Pasal 100 ayat (3) UU Kesehatan: Perusahaan wajib menanggung biaya penyakit pegawai

Pasal 100 ayat (3) UU Kesehatan mengatur agar para pemberi pekerjaan atau perusahaan menanggung biaya kala pegawainya jatuh sakit.

Pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi pasal tersebut.

UU Kesehatan juga mewajibkan lokasi kerja untuk memenuhi standar kesehatan yang ketat untuk menghindari beragam risiko.

Aturan tersebut dijelaskan sebelumnya dalam Pasal 99 ayat (6) UU Kesehatan yang berbunyi “Pemberi kerja dan pengurus atau pengelola tempat kerja wajib bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan kerja dan penyakit akibat kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

baca juga

Pemerintah pusat juga turut diikat secara hukum untuk menjamin kesehatan para pekerja di seluruh negeri, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 98 UU Kesehatan.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan dorongan dan bantuan untuk perlindungan pekerja,” bunyi Pasal 100 ayat (4) UU Kesehatan.

UU Kesehatan digugat ke MK

Tak sedikit pihak dari kalangan tenaga kesehatan yang melayangkan keberatan terhadap UU Kesehatan meski menjamin kesehatan pegawai.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah mengambil langkah untuk pihaknya menggugat UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi atau MK agar ditinjau kembali.

"Tentu, langkah-langkah berikutnya setelah substansinya kami tahu, opsi yang realistis ya kami coba langkah hukum, misalnya judicial review," kata Harif kepada wartawan, Rabu (12/7/2023).

PPNI bukan satu-satunya ikatan profesi tenaga kesehatan yang melayangkan keberatan, sebab ada IDI, IBI, IAI dan PDGI.

Kelima ikatan profesi tenaga kesehatan tersebut mengancam untuk serentak mogok kerja kecuali di lini darurat seperti ICU.

"Kami sudah sepakati mogok kerja kecuali di tempat-tempat critical seperti ICU, gawat darurat, kamar bedah, untuk anak-anak yang emergency, itu tidak kita lakukan," lanjut Harif.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sudah Lepas Tanggung Jawab, Nikita Mirzani Ngaku Tak Biayai Pendidikan Lolly di Luar Negeri Lagi

Sudah Lepas Tanggung Jawab, Nikita Mirzani Ngaku Tak Biayai Pendidikan Lolly di Luar Negeri Lagi

Video | Rabu, 12 Juli 2023 | 21:40 WIB

Agar Lebih Dikenal di Dunia Internasional, Begini Cara RS Manfaatkan Digital Marketing

Agar Lebih Dikenal di Dunia Internasional, Begini Cara RS Manfaatkan Digital Marketing

Health | Rabu, 12 Juli 2023 | 18:47 WIB

Tempati Sel 3x6 Meter Bersama Tiga Tahanan, Lina Mukherjee Syok Sampai Tak Mau Makan

Tempati Sel 3x6 Meter Bersama Tiga Tahanan, Lina Mukherjee Syok Sampai Tak Mau Makan

Sumsel | Rabu, 12 Juli 2023 | 17:26 WIB

Berpotensi Melanggar HAM, PPNI Lampung Meminta ada Uji Materi UU Kesehatan di MK

Berpotensi Melanggar HAM, PPNI Lampung Meminta ada Uji Materi UU Kesehatan di MK

Lampung | Rabu, 12 Juli 2023 | 17:19 WIB

Lina Mukherjee Drop Ditahan di Lapas Wanita Palembang, Syok Dipenjara Sampai Tak Mau Makan

Lina Mukherjee Drop Ditahan di Lapas Wanita Palembang, Syok Dipenjara Sampai Tak Mau Makan

Sumatera | Rabu, 12 Juli 2023 | 17:09 WIB

Tak Hanya Masuk Angin, 5 Hal Ini Penyebab Badan Sakit Semua

Tak Hanya Masuk Angin, 5 Hal Ini Penyebab Badan Sakit Semua

Your Say | Rabu, 12 Juli 2023 | 16:22 WIB

Terkini

Aktivis 98 Kritik Manajemen Politik Prabowo: Lamban, Bikin Rumit Situasi

Aktivis 98 Kritik Manajemen Politik Prabowo: Lamban, Bikin Rumit Situasi

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:53 WIB

Dudung Takziah ke Rumah Peserta SPPI yang Meninggal, Pastikan Pelatihan Fisik Dihapus!

Dudung Takziah ke Rumah Peserta SPPI yang Meninggal, Pastikan Pelatihan Fisik Dihapus!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:47 WIB

Amankan 10 Orang dalam OTT, KPK Minta Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri

Amankan 10 Orang dalam OTT, KPK Minta Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:41 WIB

7 Alasan Hakim Andi Nilai Nadiem Makarim Seharusnya Divonis Bebas

7 Alasan Hakim Andi Nilai Nadiem Makarim Seharusnya Divonis Bebas

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:39 WIB

Bekerja di Pub Belum Tentu Korban TPPO, Polisi Buru Pelaku Lain Kasus Eltras

Bekerja di Pub Belum Tentu Korban TPPO, Polisi Buru Pelaku Lain Kasus Eltras

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:39 WIB

Belajar dari Jepang hingga Belanda, Calon Manajer KDMP Butuh Skill Bisnis, Bukan Retret Fisik

Belajar dari Jepang hingga Belanda, Calon Manajer KDMP Butuh Skill Bisnis, Bukan Retret Fisik

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:31 WIB

Sasar Anak Main HP Depan Rumah, Penjambret di Kalideres Jual Curian Buat Beli Sabu!

Sasar Anak Main HP Depan Rumah, Penjambret di Kalideres Jual Curian Buat Beli Sabu!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:22 WIB

Tak Terima Kliennya Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nadiem Akan Laporkan Majelis Hakim ke KY

Tak Terima Kliennya Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nadiem Akan Laporkan Majelis Hakim ke KY

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:17 WIB

BUMN Jadi Penampungan Tim Sukses? Berisiko Jadikan Perusahaan Pelat Merah Bebani Negara

BUMN Jadi Penampungan Tim Sukses? Berisiko Jadikan Perusahaan Pelat Merah Bebani Negara

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:15 WIB

Identitas Masih Rahasia! Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan Ahli di Praperadilan Ijazah Palsu Jokowi

Identitas Masih Rahasia! Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan Ahli di Praperadilan Ijazah Palsu Jokowi

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:08 WIB

×