Kemudian dalam dakwaan kedua, Anas disebut jaksa KPK telah melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dengan total Rp 20,880 miliar. Anas juga diketahui membeli tanah dari hasil korupsi, di mana tanah itu terletak di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur, dan Yogyakarta.
Terakhir dalam dakwaan ketiga, Anas kembali dijerat dengan pasal pencucian uang senilai Rp 3 miliar.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa