Murka Lukas Enembe Disebut Main Judi di Singapura; Gubernur Urus Pemerintah!

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 07 Agustus 2023 | 20:07 WIB
Murka Lukas Enembe Disebut Main Judi di Singapura; Gubernur Urus Pemerintah!
Sidang Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ditunda majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe marah lantaran disebut bermain judi selama berada di Singapura. Kemarahan Lukas meluap saat persidangan, ketika hakim memberikan kesempatan kepadanya untuk bertanya ke mantan Kepala Dinas PUPR Papua Mikael Kambuaya yang dihadirkan sebagai saksi.

Sebelum Lukas bertanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan BAP Mikael. Dalam BAP disebutkan, Lukas Enembe pernah mengaku-ngaku sakit untuk dapat berjudi ke Singapura.

"Pelan-pelan saja nggak perlu buru-buru. Pelan saja, nggak perlu dengan emosi," kata hakim mempersilakan Lukas bertanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (7/8/2023).

Meski sudah diingatkan untuk tidak marah, namun Lukas dalam keadaan emosi mengeluarkan pernyataan ke Mikael.

"Saya mau tanya, pak. Gubernur tidak urus judi, gubernur urus pemerintah dengar itu. Tidak urus judi," tegas Lukas dengan nada tinggi.

"Jadi saya mau kasih tahu, bahwa gubernur tidak urus judi. Gubernur urus Pemerintah Republik Indonesia," katanya sambil menggebrak meja.

Melihat situasi tersebut, Hakim mengambil alih kesempatan Lukas bertanya ke saksi.

"Saudara saya bantu ya. Pertanyaannya gampang itu ya. Apakah sepengetahuan saudara, saudara melihat secara langsung, saudara terdakwa Lukas Enembe itu main judi? Pernah enggak saudara liat secara langsung," tanya Hakim.

Mikael mengaku tidak pernah melihat secara langsung Lukas bermain judi, namun disebutnya mendengar dan melihat dari pemberitaan media.

baca juga

"Tidak pernah lihat secara langsung, tapi informasinya yang dia dapat saudara itu sering main judi," kata hakim ke Lukas.

"Tidak bisa main judi, tidak pernah main judi. Saya Gubernur Papua tidak ada main judi," kata Lukas merespon dengan emosi.

Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi dan suap senilai Rp 46,8 miliar dari sejumlah pihak swasta terkait dengan proyek pembangunan di Papua.

Lukas ditangkap KPK pada Selasa 10 Januari 2023 di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022. Saat dijadikan tersangka dia disebut menerima suap senilai Rp 1 milar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka (RL).

Penyidik KPK mengembangkan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe, hingga menetapkan kembali menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Meresahkan! Deretan Kebiasan Jorok Lukas Enembe Selama di Penjara: Ngompol hingga Malas Siram WC

Meresahkan! Deretan Kebiasan Jorok Lukas Enembe Selama di Penjara: Ngompol hingga Malas Siram WC

News | Senin, 07 Agustus 2023 | 17:26 WIB

Terungkap di Persidangan, Lukas Enembe Ngaku Sakit Biar Bisa Berjudi ke Singapura!

Terungkap di Persidangan, Lukas Enembe Ngaku Sakit Biar Bisa Berjudi ke Singapura!

News | Senin, 07 Agustus 2023 | 14:53 WIB

20 Tahanan KPK Keluhkan Lukas Enembe Kencing di Celana dan Tempat Tidur

20 Tahanan KPK Keluhkan Lukas Enembe Kencing di Celana dan Tempat Tidur

News | Jum'at, 04 Agustus 2023 | 21:30 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×