Tak Tahu Dasar UU jadi PPK, Hakim Kasus Proyek BTS Semprot Saksi Elvano Hatorangan: Ini Pertanggungjawabannya Pidana!

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 10 Agustus 2023 | 14:08 WIB
Tak Tahu Dasar UU jadi PPK, Hakim Kasus Proyek BTS Semprot Saksi Elvano Hatorangan: Ini Pertanggungjawabannya Pidana!
Ilustrasi--Tak Tahu Dasar UU jadi PPK, Hakim Kasus Proyek BTS Semprot Saksi Elvano Hatorangan: Ini Pertanggungjawabannya Pidana! (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mencecar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo) Elvano Hatorangan saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo.

Elvano dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Hakim Ketua Fahzal Hendri mencecar soal pertanggungjawaban Elvano sebagai PPK pada proyek BTS 4G. Terungkap di persidangan Elvano mengaku tidak mengetahui rujukan undang-undang terkait pertanggungjawabannya sebagai pejabat pembuat komitmen.

"Pejabat pembuat komitmen itu dasar untuk melakukan pekerjaan itu acuannya ke mana? Undang-Undang nomor berapa dan tentang apa?" tanya Hakim pada persidangan Kamis (10/8/2023).

"Mohon maaf yang mulia untuk Undang-Undang saya kurang ingat yang mulia. Tidak ingat," jawab Elvano.

Dia pun mengaku tidak mengerti dengan undang-undang yang dimaksud. Selain itu, sebagai PPK Elvano juga mengaku memiliki sertifikat.

"Berarti saudara mengacunya ke Undang-Undang Perbendaharaan Negara. Pernah enggak? Saudara kan suda punya sertifikasi PPK," kata Hakim.

Hakim kemudian memintanya menjelaskan tugas sebagai PPK. Elvano menjelaskan tugasnya, diantaranya bertugas mulai dari proses perencanaan, penetapan kerangka acuan kerja atau KAK, dan membuat harga perkiraan sendiri atau HPS.

"Sebagian besar yang di perencanaan yang saya lakukan demikian yang mulia," katanya.

baca juga

Mendapat penjelasan itu hakim mengingatkan tanggung jawab hukum Elvano sebagai PPK. Disebutkan PPK harus bertanggung jawab dalam tiga hal, admistrasi, hukum perdata, dan hukum pidana.

"Terakhir pertanggungjawaban secara pidana. Ngerti enggak saudara? Seperti ini pak (persidangan kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo). Ini pertanggungjawaban secara pidana. Jadi enggak gampang," kata Hakim.

Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun dari anggaran Rp 10 triliun.

Pada perkara ini terdapat delapan tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung, di antaranya eks Menkominfo, Johnny G Plaet; Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; dan tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima sekaligus Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Muhammad Yusrizki; dan Windi Purnama pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Irwan Hermawan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terungkap Di Persidangan, Maksud 'Keep Silent' Di Perkara Korupsi BTS 4G

Terungkap Di Persidangan, Maksud 'Keep Silent' Di Perkara Korupsi BTS 4G

News | Selasa, 08 Agustus 2023 | 12:57 WIB

Feriandi Mirza Ungkap Isi Grup 'The A Team': Keputusan Syarat Lelang BTS 4G Kominfo Anang Latif

Feriandi Mirza Ungkap Isi Grup 'The A Team': Keputusan Syarat Lelang BTS 4G Kominfo Anang Latif

News | Rabu, 02 Agustus 2023 | 15:52 WIB

Hakim Cecar Pejabat Perencanaan Kominfo di Kasus Korupsi BTS 4G: Kalau Begini Habis Uang Negara!

Hakim Cecar Pejabat Perencanaan Kominfo di Kasus Korupsi BTS 4G: Kalau Begini Habis Uang Negara!

News | Selasa, 01 Agustus 2023 | 16:06 WIB

Mitra Tak Kredibel, Salah Satu Alasan Proyek BTS 4G Tak Rampung

Mitra Tak Kredibel, Salah Satu Alasan Proyek BTS 4G Tak Rampung

News | Selasa, 01 Agustus 2023 | 14:49 WIB

Proyek BTS 4G Belum Rampung Tapi Perusahaan Sudah Terima Anggaran 100 Persen Bikin Hakim Kaget : Nah!

Proyek BTS 4G Belum Rampung Tapi Perusahaan Sudah Terima Anggaran 100 Persen Bikin Hakim Kaget : Nah!

News | Selasa, 25 Juli 2023 | 18:21 WIB

Terkini

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar

Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun

Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:14 WIB

Smart Stick Berbasis AI Karya Siswa Indonesia Dilirik Profesor China, Apa Keunggulannya?

Smart Stick Berbasis AI Karya Siswa Indonesia Dilirik Profesor China, Apa Keunggulannya?

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:13 WIB

Gamer Siap-Siap! Nintendo Switch dan Switch 2 Bakal Resmi Masuk Indonesia Desember 2026

Gamer Siap-Siap! Nintendo Switch dan Switch 2 Bakal Resmi Masuk Indonesia Desember 2026

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:59 WIB

×