Ketika ditangkap, RH dinilai telah melakukan penghinaan terhadap simbol negara, yakni bendera merah putih yang dipasangkan di leher seekor anjing.
Sempat digeruduk massa
RH merupakan karyawan PT. Sawit Agung Sejahtera, salah satu perusahaan sawit di Bengkalis, Riau. Di perusahaan itu ia menjabat sebagai Wakil kepala Tata Usaha.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, setelah video anjing dengan bendera merah putih itu viral di medsos, Bhabinkamtibmas Desa Semunai mendatangi lokasi kejadian.
Ketika itu, masyarakat sudah ramai. Dan untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan, RH lantas dibawa ke Polsek Pinggir untuk dimintai keterangan.
Meminta maaf pada petugas
Dan dihadapan petugas, RH mengakui perbuatannya telah memasangkan bendera merah putih ke leher seekor anjing.
Tak hanya mengakui perbuatan, RH juga meminta maaf melalui sebuah video. Di hadapan petugas, RH mengaku tidak punya niat untuk menghina simbol negara.
Terancam hukuman 5 tahun penjara
Dan kini kasusnya ditangani oleh Polres Bengkalis. Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Kontributor : Damayanti Kahyangan