4 Hal yang Memberatkan Tuntutan Mario Dandy: Sadis, Korban Berpotensi Cacat Permanen

Agatha Vidya Nariswari

Selasa, 15 Agustus 2023 | 18:54 WIB
4 Hal yang Memberatkan Tuntutan Mario Dandy: Sadis, Korban Berpotensi Cacat Permanen
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/08/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora berlanjut pada sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/23). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai penganiayaan tersebut bukan hanya penganiayaan berat, melainkan perencanaan dan sadisme.

Pada sidang dengan agenda penuntutan tersebut, Jaksa awalnya membacakan alasan yuridis sebelum membaca tuntutan. Jaksa menilai penganiayaan Mario selaku anak mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu sangat berdampak terhadap korban secara fisik.

1. Korban Alami Kerusakan Fisik

Berdasarkan keterangan Jaksa, hal yang memberatkan tuntutan JPU terhadap Mario adalah karena David tidak hanya mengalami cedera pada fisik, cacat permanen. Hal ini disampaikan berdasarkan keterangan dokter di persidangan yakni David berpotensi mengalami cacat permanen dan cedera otak atau Diffuse Axonal Injury (DAI) tingkat 2 atas tindakannya.

2. Sadis

Dampak tersebut pun menguatkan argumen bahwa tindakan itu termasuk unsur perencanaan dan sadisme dengan dampak yang lebih parah daripada aspek kemanusiaan.

3. Merencanakan Penganiayaan Berat

Mario Dandy pun didakwa telah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David. Perbuatan itu dilakukan bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan anak berinisial AG (15) yang telah dituntut 3,5 tahun penjara.

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).

baca juga

4. Siksa Korban yang Sudah Tak Berdaya

Aksi Mario yakni menendang David Ozora beberapa kali padahal kondisi David sudah tergeletak tidak berdaya. David pun mengalami luka dan wajib diopname. David disebut mengalami amnesia atas penganiayaan tersebut.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara," kata JPU.

Selain itu, JPU juga menuntut para terdakwa membayar restitusi atau ganti rugi senilai Rp120 miliar. Jika tidak dapat melakukannya, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.

"Lagi pula pidana maksimal pada Pasal 355 ayat 1 KUHP hanyalah 12 tahun penjara. Apabila diselami dengan objektif membayangkan merasakan penderitaan dan ketidakberdayaan saksi korban David saat bertubi-tubi dipukul, ditendang kepalanya secara sadis dan brutal oleh Mario Dandy," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8 /2023).

Jaksa menilai perbuatan Mario Dandy di luar nalar serta mengusik rasa kemanusiaan sebagai manusia beradab. JPU juga menilai sanksi pidana 12 tahun penjara tidak sepadan dengan perbuatannya.

Jaksa juga mengatakan tidak ada dalam diri Mario Dandy yang dapat menghapus kesalahannya.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Bui karena Ikut Aniaya David Ozora, Jaksa: Terdakwa Menyesali Perbuatannya

Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Bui karena Ikut Aniaya David Ozora, Jaksa: Terdakwa Menyesali Perbuatannya

News | Selasa, 15 Agustus 2023 | 17:19 WIB

Lebih Ringan dari Mario Dandy, Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara

Lebih Ringan dari Mario Dandy, Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara

Jakarta | Selasa, 15 Agustus 2023 | 16:51 WIB

Perbuatannya Tak Manusiawi, Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Bui, Jaksa: Nihil Hal Meringankan

Perbuatannya Tak Manusiawi, Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Bui, Jaksa: Nihil Hal Meringankan

Jakarta | Selasa, 15 Agustus 2023 | 16:45 WIB

Teman Mario Dandy, Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Bui di Kasus David Ozora

Teman Mario Dandy, Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Bui di Kasus David Ozora

News | Selasa, 15 Agustus 2023 | 16:10 WIB

Tak Puas Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Bui, Kubu David Ozora: Perbuatannya di Luar Nalar Manusia

Tak Puas Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Bui, Kubu David Ozora: Perbuatannya di Luar Nalar Manusia

News | Selasa, 15 Agustus 2023 | 15:08 WIB

Terkini

Pabrik Toyota Karawang Pilih Tetap Pertahankan Tenaga Manusia ketimbang Robot

Pabrik Toyota Karawang Pilih Tetap Pertahankan Tenaga Manusia ketimbang Robot

Otomotif | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 12:10 WIB

Siswi Berhijab Nyanyikan Lagu Rohani Kristen, Kepala Sekolah Beri Klarifikasi Mengejutkan

Siswi Berhijab Nyanyikan Lagu Rohani Kristen, Kepala Sekolah Beri Klarifikasi Mengejutkan

Sulsel | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 12:08 WIB

Kebutuhan Air Data Center Jatiluhur Dikritik di Tengah Ancaman El Nino: Apa Dampaknya Bagi Warga?

Kebutuhan Air Data Center Jatiluhur Dikritik di Tengah Ancaman El Nino: Apa Dampaknya Bagi Warga?

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 12:07 WIB

About a Place in the Kinki Region Resmi Tayang di Indonesia, Seramnya Beda!

About a Place in the Kinki Region Resmi Tayang di Indonesia, Seramnya Beda!

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 12:00 WIB

Pesan Anggota DPR ke Jenderal Suyudi: Hapus No Viral No Justice, Stop Represif ke Rakyat Kecil

Pesan Anggota DPR ke Jenderal Suyudi: Hapus No Viral No Justice, Stop Represif ke Rakyat Kecil

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 11:59 WIB

Praktis Lembapkan Kulit, Ini 5 Sunscreen Spray Ceramide untuk Skin Barrier

Praktis Lembapkan Kulit, Ini 5 Sunscreen Spray Ceramide untuk Skin Barrier

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 11:59 WIB

Relevansi 'Lembaga Budi' Buya Hamka: Saat Kesopanan dan Etika Mulai Luntur di Media Sosial

Relevansi 'Lembaga Budi' Buya Hamka: Saat Kesopanan dan Etika Mulai Luntur di Media Sosial

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 11:57 WIB

Namu Balai Kota: Wahana Anyar untuk Bertandang, Merawat Tradisi dan Mengintip Birokrasi

Namu Balai Kota: Wahana Anyar untuk Bertandang, Merawat Tradisi dan Mengintip Birokrasi

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 11:57 WIB

Viva Pelembab Green Tea untuk Apa? Intip Manfaat dan Review Pembeli

Viva Pelembab Green Tea untuk Apa? Intip Manfaat dan Review Pembeli

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 11:55 WIB

Heboh Hakim MK Usir Ahli Gibran dari Ruang Sidang Gara-gara Bicara Ini

Heboh Hakim MK Usir Ahli Gibran dari Ruang Sidang Gara-gara Bicara Ini

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 11:54 WIB

×