4 Hal yang Memberatkan Tuntutan Mario Dandy: Sadis, Korban Berpotensi Cacat Permanen

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Selasa, 15 Agustus 2023 | 18:54 WIB
4 Hal yang Memberatkan Tuntutan Mario Dandy: Sadis, Korban Berpotensi Cacat Permanen
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/08/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora berlanjut pada sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/23). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai penganiayaan tersebut bukan hanya penganiayaan berat, melainkan perencanaan dan sadisme.

Pada sidang dengan agenda penuntutan tersebut, Jaksa awalnya membacakan alasan yuridis sebelum membaca tuntutan. Jaksa menilai penganiayaan Mario selaku anak mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu sangat berdampak terhadap korban secara fisik.

1. Korban Alami Kerusakan Fisik

Berdasarkan keterangan Jaksa, hal yang memberatkan tuntutan JPU terhadap Mario adalah karena David tidak hanya mengalami cedera pada fisik, cacat permanen. Hal ini disampaikan berdasarkan keterangan dokter di persidangan yakni David berpotensi mengalami cacat permanen dan cedera otak atau Diffuse Axonal Injury (DAI) tingkat 2 atas tindakannya.

2. Sadis

Dampak tersebut pun menguatkan argumen bahwa tindakan itu termasuk unsur perencanaan dan sadisme dengan dampak yang lebih parah daripada aspek kemanusiaan.

3. Merencanakan Penganiayaan Berat

Mario Dandy pun didakwa telah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David. Perbuatan itu dilakukan bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan anak berinisial AG (15) yang telah dituntut 3,5 tahun penjara.

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).

4. Siksa Korban yang Sudah Tak Berdaya

Aksi Mario yakni menendang David Ozora beberapa kali padahal kondisi David sudah tergeletak tidak berdaya. David pun mengalami luka dan wajib diopname. David disebut mengalami amnesia atas penganiayaan tersebut.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara," kata JPU.

Selain itu, JPU juga menuntut para terdakwa membayar restitusi atau ganti rugi senilai Rp120 miliar. Jika tidak dapat melakukannya, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.

"Lagi pula pidana maksimal pada Pasal 355 ayat 1 KUHP hanyalah 12 tahun penjara. Apabila diselami dengan objektif membayangkan merasakan penderitaan dan ketidakberdayaan saksi korban David saat bertubi-tubi dipukul, ditendang kepalanya secara sadis dan brutal oleh Mario Dandy," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8 /2023).

Jaksa menilai perbuatan Mario Dandy di luar nalar serta mengusik rasa kemanusiaan sebagai manusia beradab. JPU juga menilai sanksi pidana 12 tahun penjara tidak sepadan dengan perbuatannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Bui karena Ikut Aniaya David Ozora, Jaksa: Terdakwa Menyesali Perbuatannya

Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Bui karena Ikut Aniaya David Ozora, Jaksa: Terdakwa Menyesali Perbuatannya

News | Selasa, 15 Agustus 2023 | 17:19 WIB

Lebih Ringan dari Mario Dandy, Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara

Lebih Ringan dari Mario Dandy, Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara

Jakarta | Selasa, 15 Agustus 2023 | 16:51 WIB

Perbuatannya Tak Manusiawi, Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Bui, Jaksa: Nihil Hal Meringankan

Perbuatannya Tak Manusiawi, Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Bui, Jaksa: Nihil Hal Meringankan

Jakarta | Selasa, 15 Agustus 2023 | 16:45 WIB

Teman Mario Dandy, Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Bui di Kasus David Ozora

Teman Mario Dandy, Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Bui di Kasus David Ozora

News | Selasa, 15 Agustus 2023 | 16:10 WIB

Tak Puas Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Bui, Kubu David Ozora: Perbuatannya di Luar Nalar Manusia

Tak Puas Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Bui, Kubu David Ozora: Perbuatannya di Luar Nalar Manusia

News | Selasa, 15 Agustus 2023 | 15:08 WIB

Terkini

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:30 WIB

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:26 WIB

WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup

WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:25 WIB

Jeritan Pengelola Terminal Kalideres: Kalah Telak dari Terminal Bayangan, Rugi Hingga Miliaran!

Jeritan Pengelola Terminal Kalideres: Kalah Telak dari Terminal Bayangan, Rugi Hingga Miliaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:21 WIB

Diperiksa 3 Jam, Eks Menag Gus Yaqut Ogah Beberkan Materi Pemeriksaan: Saya Capek

Diperiksa 3 Jam, Eks Menag Gus Yaqut Ogah Beberkan Materi Pemeriksaan: Saya Capek

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:20 WIB

Polisi Ringkus Direktur dan Manajer Operasional White Rabbit Usai Terlibat Peredaran Ekstasi

Polisi Ringkus Direktur dan Manajer Operasional White Rabbit Usai Terlibat Peredaran Ekstasi

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:15 WIB

Rekaman3Menit Terakhir Ungkap Penyebab Tragis Kecelakaan Pesawat Air Canada di New York

Rekaman3Menit Terakhir Ungkap Penyebab Tragis Kecelakaan Pesawat Air Canada di New York

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:00 WIB

Anggota Polresta Yogyakarta Meninggal Dunia saat Bertugas Lebaran, Diduga Akibat Kelelahan

Anggota Polresta Yogyakarta Meninggal Dunia saat Bertugas Lebaran, Diduga Akibat Kelelahan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 16:52 WIB

Targetkan 675 Ribu Pengunjung, Kawasan Malioboro Masih Dipadati Ribuan Wisatawan pada H+4 Lebaran

Targetkan 675 Ribu Pengunjung, Kawasan Malioboro Masih Dipadati Ribuan Wisatawan pada H+4 Lebaran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 16:46 WIB

Viral Pria Joget di Dapur MBG, BGN Langsung Suspend Satu SPPG dan Beri Peringatan Keras

Viral Pria Joget di Dapur MBG, BGN Langsung Suspend Satu SPPG dan Beri Peringatan Keras

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 16:31 WIB