4 Hal yang Memberatkan Tuntutan Mario Dandy: Sadis, Korban Berpotensi Cacat Permanen

Selasa, 15 Agustus 2023 | 18:54 WIB
4 Hal yang Memberatkan Tuntutan Mario Dandy: Sadis, Korban Berpotensi Cacat Permanen
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/08/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora berlanjut pada sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/23). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai penganiayaan tersebut bukan hanya penganiayaan berat, melainkan perencanaan dan sadisme.

Pada sidang dengan agenda penuntutan tersebut, Jaksa awalnya membacakan alasan yuridis sebelum membaca tuntutan. Jaksa menilai penganiayaan Mario selaku anak mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu sangat berdampak terhadap korban secara fisik.

1. Korban Alami Kerusakan Fisik

Berdasarkan keterangan Jaksa, hal yang memberatkan tuntutan JPU terhadap Mario adalah karena David tidak hanya mengalami cedera pada fisik, cacat permanen. Hal ini disampaikan berdasarkan keterangan dokter di persidangan yakni David berpotensi mengalami cacat permanen dan cedera otak atau Diffuse Axonal Injury (DAI) tingkat 2 atas tindakannya.

2. Sadis

Dampak tersebut pun menguatkan argumen bahwa tindakan itu termasuk unsur perencanaan dan sadisme dengan dampak yang lebih parah daripada aspek kemanusiaan.

3. Merencanakan Penganiayaan Berat

Mario Dandy pun didakwa telah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David. Perbuatan itu dilakukan bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan anak berinisial AG (15) yang telah dituntut 3,5 tahun penjara.

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).

Baca Juga: Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Bui karena Ikut Aniaya David Ozora, Jaksa: Terdakwa Menyesali Perbuatannya

4. Siksa Korban yang Sudah Tak Berdaya

Aksi Mario yakni menendang David Ozora beberapa kali padahal kondisi David sudah tergeletak tidak berdaya. David pun mengalami luka dan wajib diopname. David disebut mengalami amnesia atas penganiayaan tersebut.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara," kata JPU.

Selain itu, JPU juga menuntut para terdakwa membayar restitusi atau ganti rugi senilai Rp120 miliar. Jika tidak dapat melakukannya, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.

"Lagi pula pidana maksimal pada Pasal 355 ayat 1 KUHP hanyalah 12 tahun penjara. Apabila diselami dengan objektif membayangkan merasakan penderitaan dan ketidakberdayaan saksi korban David saat bertubi-tubi dipukul, ditendang kepalanya secara sadis dan brutal oleh Mario Dandy," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8 /2023).

Jaksa menilai perbuatan Mario Dandy di luar nalar serta mengusik rasa kemanusiaan sebagai manusia beradab. JPU juga menilai sanksi pidana 12 tahun penjara tidak sepadan dengan perbuatannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI