PDIP Setuju MPR jadi Lembaga Tertinggi untuk Tetapkan Haluan Negara, Bukan Ubah Sistem Pemilihan Presiden

Chandra Iswinarno, Novian Ardiansyah

Kamis, 17 Agustus 2023 | 12:24 WIB
PDIP Setuju MPR jadi Lembaga Tertinggi untuk Tetapkan Haluan Negara, Bukan Ubah Sistem Pemilihan Presiden
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. [Suara.com/Novian]

Suara.com - PDI Perjuangan menanggapi usulan agar MPR kembali menjadi lembaga tertinggi. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengingatkan usulan tersebut agar tidak sampai pada pengubahan sistem pemilihan presiden dari langsung, menjadi tidak langsung.

Hasto mengatakan, perubahan sistem politik nasional, apalagi menyangkut hal yang sangat fundamental, kedaulatan rakyat harus dilakukan secara cermat dalam suasana hati yang baik dan bening.

Ia menekankan jangan sampai ada konflik kepentingan.

"Kalau dari PDIP yang terpenting saat ini adalah bukan mengubah sistem Pemilu secara langsung menjadi dipilih oleh MPR tetapi bagaimana pola pembangunan semesta berencana tersebut dapat ditetapkan dan menjadi bagian dari kewenangan MPR," kata Hasto di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2023).

Hasto menyatakan bahwa pernyataan Ketua MPR Bambang Sosesatyo atau Bamsoet terkait usulan MPR menjadi lembaga tertinggi, turut dicermati oleh PDIP.

Menurutnya perlu ada kajian mendalam atas usulan tersebut. PDIP sendiri bakal terbuka untuk melakukan dialog bersama pimpinan MPR.

"Apa yang disampaikan oleh Pak Bamsoet ya sebagai gagasan-gagasan ya kita cermati, perlu kajian-kajian yang mendalam. Dan kami ini kan intens berkomunikasi dengan Pak Bamsoet, sehingga kami akan melakukan dialog-dialog," katanya.

Hasto sekaligus meluruskan yang menjadi usulan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait hal serupa.

Ia menekankan bahwa maksud Megawati bukan untuk mengubah sistem pemilihan presiden, melainkan memberikan kewenangan bagi MPR dalam menetapkan haluan megara.

baca juga

"Yang dimaksud oleh Pak Bamsoet Ketua MPR adalah Ibu Megawati mengusulkan tentang pentingnya MPR sebagai lembaga tertinggi negara dengan kewenangan menetapkan suatu pola pembangunan semesta dan berencana atau suatu haluan negara ini yang disampaikan oleh Ibu megawati Soekarnoputri, bukan mengubah suatu sistem pemilu presiden," tutur Hasto.

Sebelumnya, Bamsoet menilai MPR perlu kembali dijadikan menjadi lembaga tertinggi di negara ini.

Hal tersebut disampaikan Bamsoet dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR DPR DPD 2023 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (16/8/2023).

Awalnya, Bamsoet menyinggung pelaksanaan pemilu dilakukan seiring dengan habisnya masa jabatan presiden, wakil presiden dan juga jajaran menteri. Namun, Bamsoet merasa ada masalah bila terjadi keadaan darurat menjelang pelaksanaan pemilu.

Pada kondisi tersebut, akan timbul pertanyaan lembaga yang mempunyai kewajiban mengatasi masalah tersebut.

Bamsoet juga menyebut tidak ada aturan yang memberi kewenangan untuk menunda pelaksanaan pemilu.

Dalam kesempatan tersebut juga, Bamsoet menyinggung peran MPR dalam amandemen UUD 1945 sebelumnya. Pada saat itu, MPR masih bisa menetapkan beragam ketetapan yang bersifat pengaturan untuk bisa melengkapi berhentinya pengaturan dalam konstitusi.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar, Bamsoet menyebut MPR bisa diatribusikan dengan kewenangan subjektif superlatif dan kewajiban hukum untuk bisa mengambil keputusan ataupun penetapan-penetapan yang bersifat pengaturan untuk mengatasi dampak dari sebuah keadaan yang tidak bisa diantisipasi dan tidak dapat dikendalikan dengan wajar.

Fungsi MPR

MPR sendiri merupakan singkatan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat. MPR merupakan sebuah lembaga negara yang memiliki tugas dan wewenang tersendiri. Tugas dan wewenang MPR di zaman dulu berbeda dengan saat ini.

Salah satu tugas MPR yang saat ini sudah berubah yaitu dalam pemilihan presiden dan juga wakil presiden. Dulu, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, sedangkan saat ini presiden dan juga wakil presiden dipilih oleh masyarakat.

Keanggotaan MPR terdiri dari anggota DPR dan juga DPD yang dipilih melalui Pemilu. Adapun masa tugas anggota MPR yaitu selama lima tahun dan setelah itu bisa diganti dengan yang lain melalui Pemilihan umum.

Fungsi MPR sudah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia pada tahun 1945, diantaranya yaitu:

  1. Mengubah dan menetapkan UUD. Fungsi tersebut juga diatur dalam Pasal 3 ayat (1).
  2. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, fungsi tersebut juga sudah diatur dalam Pasal 3 ayat (2).
  3. Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatanya berdasarkan UUD, fungsi tersebut juga diatur dalam Pasal 3 ayat (3).
  4. Memilih Wakil Presiden dan dua calon yang diusung oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, fungsi tersebut juga sudah diatur dalam Pasal 8 ayat (2).
  5. Memilih presiden dan wakil presiden dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik ataupun gabungan partai politik yang pasangan calon presiden serta wakil presidennya mendapatkan suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya hingga masa jabatannya berakhir. Apabila presiden dan juga wakil presiden mangkir, berhenti, diberhentikan, atau tidak bisa lagi melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan. Fungsi tersebut sudah diatur dalam Pasal 8 ayat (3).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hasto Kristiyanto Tegaskan PDIP Tidak Ingin Berkuasa Melalui Pemilu

Hasto Kristiyanto Tegaskan PDIP Tidak Ingin Berkuasa Melalui Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 17 Agustus 2023 | 11:21 WIB

Sekjen PDIP Ingatkan Karma Politik bagi Pemimpin Tak Jujur dan Manipulatif

Sekjen PDIP Ingatkan Karma Politik bagi Pemimpin Tak Jujur dan Manipulatif

News | Kamis, 17 Agustus 2023 | 10:54 WIB

Hasto PDIP: Pemilu Sarana Menguji Pemimpin, Bukan Arena Saling Hina Dan Hujat

Hasto PDIP: Pemilu Sarana Menguji Pemimpin, Bukan Arena Saling Hina Dan Hujat

News | Kamis, 17 Agustus 2023 | 10:42 WIB

Terkini

Jangan Terjebak Harga Murah, Tengok Strategi Investasi Setelah Aturan Rp1

Jangan Terjebak Harga Murah, Tengok Strategi Investasi Setelah Aturan Rp1

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 18:31 WIB

7 Sabun Muka Ekstrak Mawar untuk Cerahkan dan Lembapkan Kulit Kusam

7 Sabun Muka Ekstrak Mawar untuk Cerahkan dan Lembapkan Kulit Kusam

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 18:30 WIB

Direktur Pegadaian Bagikan Pengalaman Karier Dalam "Alumni Calling" Indonesia Punya Kamu 2026

Direktur Pegadaian Bagikan Pengalaman Karier Dalam "Alumni Calling" Indonesia Punya Kamu 2026

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 18:28 WIB

KPAI Minta Kasus Dugaan Bullying Siswa SMP di Serpong Tak Berhenti di Mediasi

KPAI Minta Kasus Dugaan Bullying Siswa SMP di Serpong Tak Berhenti di Mediasi

News | Rabu, 30 September 2026 | 18:27 WIB

Siap Bantu Gus Kikin, Gus Ipul: Jadi Waketum PBNU Pun Tak Masalah!

Siap Bantu Gus Kikin, Gus Ipul: Jadi Waketum PBNU Pun Tak Masalah!

News | Rabu, 30 September 2026 | 18:26 WIB

Dulu Buka Jalan Gibran Lewat MK, Kini Almas Tiba-tiba Dukung Denny Indrayana Usut Ijazah Wapres!

Dulu Buka Jalan Gibran Lewat MK, Kini Almas Tiba-tiba Dukung Denny Indrayana Usut Ijazah Wapres!

Surakarta | Rabu, 30 September 2026 | 18:24 WIB

Tekan Penggunaan LPG, 1 Juta Jargas Akan Dibangun

Tekan Penggunaan LPG, 1 Juta Jargas Akan Dibangun

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 18:23 WIB

Rupiah Melemah, Pedagang Tempe Ikut Menjerit

Rupiah Melemah, Pedagang Tempe Ikut Menjerit

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 18:22 WIB

Alya Sometimes Hides Her Feelings in Russian 2 Rilis PV Baru, Tayang 2027

Alya Sometimes Hides Her Feelings in Russian 2 Rilis PV Baru, Tayang 2027

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 18:20 WIB

CCTV dan ETLE Ungkap Pergerakan Terakhir Sutrimo Sebelum Ditemukan Kritis

CCTV dan ETLE Ungkap Pergerakan Terakhir Sutrimo Sebelum Ditemukan Kritis

News | Rabu, 30 September 2026 | 18:18 WIB

×