Eks Pejabat Pajak Rafael Alun dan Istrinya Ernie Meike Didakwa Cuci Uang Rp100 Miliar

Erick Tanjung | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Rabu, 30 Agustus 2023 | 13:58 WIB
Eks Pejabat Pajak Rafael Alun dan Istrinya Ernie Meike Didakwa Cuci Uang Rp100 Miliar
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (tengah) saat mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo bersama istri, Ernie Meike Torondek didakwa Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan tindak pidanan pencucian uang atau TPPU. Total pencucian uang dilakukan Rafael dan istrinya mencapai Rp 100 miliar.

"Bahwa terdakwa Rafael Alun Trisambodo bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek pada waktu antara tahun 2003 sampai 2010, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan sengaja menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana," kata Jaksa Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/8/2023).

Dalam dakwaan, Rafael bersama Ernie dikenakan dua pasal pencucian uang. Saat menjadi pegawai negeri Direktorat Jenderal Pajak, Rafael disebut melakukan TPPU sebesar Rp36 miliar dari rentang waktu 2002-2010.

"Bahwa terdakwa sebagai pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak, dari tahun 2002 sampai tahun 2010 menerima gratifikasi sebesar Rp5,1 miliar sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain sejumlah Rp31,7 miliar," ungkap Jaksa.

"Kemudian terdakwa menempatkan kedalam penyedia jasa keuangan serta membelanjakan atau membayarkan harta kekayaannya itu yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi berupa gratifikasi, baik perbuatan itu atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain," jelasnya.

Pada dakwaan selanjutnya, Rafael disebut Jaksa, menerima sejumlah uang sejak 2011 hingga 2023. Dengan rincian Rp11,5 miliar, SGD SGD2.098.365, USD937.900, dan Rp14,5 miliar.

"Kemudian dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya, terdakwa membelanjakan dan menempatkan harta kekayaan hasil penerimaan gratifikasi," kata Jaksa.

Ditotal seluruhnya, nilai pencucian uang yang didakwakan Jaksa ke Rafael dan istrinya mencapai Rp100 miliar.

Rafael didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rafael Alun Jalani Sidang Perdana, Didakwa Melakukan Pencucian Uang Bareng Istri

Rafael Alun Jalani Sidang Perdana, Didakwa Melakukan Pencucian Uang Bareng Istri

Foto | Rabu, 30 Agustus 2023 | 13:00 WIB

BREAKING NEWS! Jaksa Dakwa Rafael Alun dan Istrinya Ernie Meike Terima Gratifikasi Rp 16,6 Miliar

BREAKING NEWS! Jaksa Dakwa Rafael Alun dan Istrinya Ernie Meike Terima Gratifikasi Rp 16,6 Miliar

News | Rabu, 30 Agustus 2023 | 10:56 WIB

PERDANA! Rafael Alun Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini

PERDANA! Rafael Alun Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini

News | Rabu, 30 Agustus 2023 | 07:09 WIB

Terkini

Satu Prajurit Gugur di Lebanon, Mabes TNI Belum Bisa Pastikan Pelaku Serangan

Satu Prajurit Gugur di Lebanon, Mabes TNI Belum Bisa Pastikan Pelaku Serangan

News | Senin, 30 Maret 2026 | 15:41 WIB

8 Juta Warga AS Turun ke Jalan Aksi 'No Kings': Lawan Fasisme Diktator Donald Trump

8 Juta Warga AS Turun ke Jalan Aksi 'No Kings': Lawan Fasisme Diktator Donald Trump

News | Senin, 30 Maret 2026 | 15:38 WIB

Siap-siap! Mendagri Sebut Kebijakan WFH demi Hemat Energi Diumumkan Besok

Siap-siap! Mendagri Sebut Kebijakan WFH demi Hemat Energi Diumumkan Besok

News | Senin, 30 Maret 2026 | 15:31 WIB

Komnas HAM: Identitas Pelaku Penyerangan Andrie Yunus Versi Polri dan TNI Sama, Hanya Beda Inisial

Komnas HAM: Identitas Pelaku Penyerangan Andrie Yunus Versi Polri dan TNI Sama, Hanya Beda Inisial

News | Senin, 30 Maret 2026 | 15:30 WIB

Prajurit TNI Asal Kulon Progo Gugur di Lebanon, Kodim Siapkan Upacara Militer

Prajurit TNI Asal Kulon Progo Gugur di Lebanon, Kodim Siapkan Upacara Militer

News | Senin, 30 Maret 2026 | 15:18 WIB

Nyamar Tanpa Lencana dan Pelat RI 1, Blusukan Prabowo di Bantaran Rel Kasih Solusi atau Pencitraan?

Nyamar Tanpa Lencana dan Pelat RI 1, Blusukan Prabowo di Bantaran Rel Kasih Solusi atau Pencitraan?

News | Senin, 30 Maret 2026 | 15:15 WIB

DPR Dorong Bebas, Kejagung: Nasib Amsal Sitepu di Tangan Hakim

DPR Dorong Bebas, Kejagung: Nasib Amsal Sitepu di Tangan Hakim

News | Senin, 30 Maret 2026 | 15:14 WIB

Sempat Dibuang Pelaku, Potongan Tangan dan Kaki korban Mutilasi Bekasi Ditemukan di Cariu Bogor

Sempat Dibuang Pelaku, Potongan Tangan dan Kaki korban Mutilasi Bekasi Ditemukan di Cariu Bogor

News | Senin, 30 Maret 2026 | 15:02 WIB

Apa Dampak Houthi Blokir Selat Bab Al Mandab di Tengah Perang Iran?

Apa Dampak Houthi Blokir Selat Bab Al Mandab di Tengah Perang Iran?

News | Senin, 30 Maret 2026 | 14:54 WIB

Gugur dalam Misi Perdamaian di Lebanon, Praka Farizal Akan Dimakamkan Secara Militer di Kulon Progo

Gugur dalam Misi Perdamaian di Lebanon, Praka Farizal Akan Dimakamkan Secara Militer di Kulon Progo

News | Senin, 30 Maret 2026 | 14:53 WIB