Jaksa Bongkar Keterlibatan Mario Dandy dan 2 Kakaknya di Kasus TPPU Rafael Alun

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 30 Agustus 2023 | 14:31 WIB
Jaksa Bongkar Keterlibatan Mario Dandy dan 2 Kakaknya di Kasus TPPU Rafael Alun
Jaksa Bongkar Keterlibatan Mario Dandy dan 2 Kakaknya di Kasus TPPU Rafael Alun. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keterlibatan ketiga anak Rafael Alun Trisambodo dalam perkara tindak pidana pencucian uang yang menjeratnya.

Dalam dakwaan Jaksa, Rafael diduga melibatkan istrinya Ernie Meike Torondek, dan ketiga anaknya termasuk Mario Dandy Satriyo, dalam perkara korupsi yang menjeratnya.

Pada pasal gratifikasi, Rafael disebut menerima uang bersama istrinya sebesar Rp 16,6 miliar.

"Bahwa terdakwa (Rafael) bersama-sama Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 16.644.806.137," kata Jaksa.

Kemudian ketiga anak Rafael, diduga terlibat dalam pasal pencucian uang yang didakwakan Jaksa. Angelina Embun Prasasya, putri Rafael disebut dibelikan mobil VW Beatie 4 A/T Tahun 2014 warna merah dengan nomor polisi AB 1708 SY, seharga Rp400.000.000. Namun, saat awal dibeli menggunakan nama Irene Suheriani.

"Pada tahun 2022 surat-surat kendaraan dibalik nama atas nama Angelina Embun Prasasya dengan nomor polisi baru yakni B 2817 AP," kata Jaksa.

Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (tengah) saat mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (tengah) saat mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Kemudian, anaknya bernama Christofer Dhyaksa Dharma dibelikan mobil Toyota New Camry 2.4 V A/T warna silver metalik berpelat nomor B 808 ET. Harganya Rp 300 juta. Saat awal dibeli menggunakan atas nama Ernie.

"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut kemudian surat­ surat kendaraan dibalik nama atas nama Christofer Dhyaksa Dharma dengan nomor polisi B 2932 SXW," kata Jaksa.

Selanjutnya pada 2020, Rafael membeli satu unit mobil Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4x4 A/T, tahun 2019 dengan nomor polisi B 10 VVW. Mobil itu dibeli seharga Rp2.170.000.000 atau Rp 2,1 miliar dari Donny Tagor.

baca juga

"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut maka pembelian dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy," kata Jaksa.

Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/08/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/08/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Kemudian pada kurun waktu tanggal 28 November 2020 sampai dengan tanggal 2 Desember 2020, terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy membayar pembelian kendaraan tersebut dengan cara sebagian dikirim ke rekening BCA atas nama Donny Tagor di rekening BCA dan sebagian lagi diserahkan tunai dalam bentuk valuta asing," ungkap Jaksa.

Secara keseluruhan Rafael dan Istrinya diduga melakukan tindak pidana pencucian uang sekitar Rp 100 miliar. Adapun rinciannya, Rp5.101.503.466 atau Rp 5,1 miliar, Rp31.727.322.416 atau Rp 31,7 miliar, Rp11.543.302.671 atau Rp 11,5 miliar, SGD SGD2.098.365, USD937.900, dan Rp14.557.334.857 atau Rp 14,5 miliar.

Rafael lantas didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Pejabat Pajak Rafael Alun dan Istrinya Ernie Meike Didakwa Cuci Uang Rp100 Miliar

Eks Pejabat Pajak Rafael Alun dan Istrinya Ernie Meike Didakwa Cuci Uang Rp100 Miliar

News | Rabu, 30 Agustus 2023 | 13:58 WIB

Rafael Alun Jalani Sidang Perdana, Didakwa Melakukan Pencucian Uang Bareng Istri

Rafael Alun Jalani Sidang Perdana, Didakwa Melakukan Pencucian Uang Bareng Istri

Foto | Rabu, 30 Agustus 2023 | 13:00 WIB

BREAKING NEWS! Jaksa Dakwa Rafael Alun dan Istrinya Ernie Meike Terima Gratifikasi Rp 16,6 Miliar

BREAKING NEWS! Jaksa Dakwa Rafael Alun dan Istrinya Ernie Meike Terima Gratifikasi Rp 16,6 Miliar

News | Rabu, 30 Agustus 2023 | 10:56 WIB

PERDANA! Rafael Alun Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini

PERDANA! Rafael Alun Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini

News | Rabu, 30 Agustus 2023 | 07:09 WIB

Terkini

Amnesty: Dandhy Tak Wajib Hadiri Undangan Klarifikasi Polisi soal Film Pesta Babi

Amnesty: Dandhy Tak Wajib Hadiri Undangan Klarifikasi Polisi soal Film Pesta Babi

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 20:31 WIB

Mengenal Permakultur: Gaya Hidup Bertani yang Bekerja Bersama Alam

Mengenal Permakultur: Gaya Hidup Bertani yang Bekerja Bersama Alam

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 20:30 WIB

Cara Migrasi Kartu SIM Fisik ke eSIM di HP Android: Panduan Praktis Telkomsel, Indosat, dan XL

Cara Migrasi Kartu SIM Fisik ke eSIM di HP Android: Panduan Praktis Telkomsel, Indosat, dan XL

Tekno | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 20:29 WIB

Malaysia Kirim 1,6 Ton Narkoba ke Indonesia, Dasco Apresiasi Operasi Kapolri Suyudi

Malaysia Kirim 1,6 Ton Narkoba ke Indonesia, Dasco Apresiasi Operasi Kapolri Suyudi

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 20:27 WIB

Jelang Laga Panas di Pakansari: Polres Bogor Pertemukan Suporter Garudayaksa, Persib hingga Jakmania

Jelang Laga Panas di Pakansari: Polres Bogor Pertemukan Suporter Garudayaksa, Persib hingga Jakmania

Bogor | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 20:25 WIB

Viral Video Pria Diduga Pamer Alat Kelamin di Warung Nasi Gunung Putri Bogor

Viral Video Pria Diduga Pamer Alat Kelamin di Warung Nasi Gunung Putri Bogor

Jabar | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 20:15 WIB

HUAWEI FreeBuds Neo Andalkan ANC hingga 55 dB, Baterai Tahan 40 Jam

HUAWEI FreeBuds Neo Andalkan ANC hingga 55 dB, Baterai Tahan 40 Jam

Tekno | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 20:15 WIB

6 Rekomendasi HP Murah Minim Iklan dan Bloatware, Bebas Notifikasi Mengganggu Mulai 1 Jutaan

6 Rekomendasi HP Murah Minim Iklan dan Bloatware, Bebas Notifikasi Mengganggu Mulai 1 Jutaan

Tekno | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 20:11 WIB

Budisatrio Apresiasi Prestasi Siswa Sekolah Rakyat di Olimpiade Bahasa Asing BBNKT 2026

Budisatrio Apresiasi Prestasi Siswa Sekolah Rakyat di Olimpiade Bahasa Asing BBNKT 2026

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 20:10 WIB

Ungkap Alasan Bedah Rumah di Kampung Ambon, Kapolda: Berantas Narkoba Tak Cukup Pakai Hukum

Ungkap Alasan Bedah Rumah di Kampung Ambon, Kapolda: Berantas Narkoba Tak Cukup Pakai Hukum

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 20:09 WIB

×