Eks Pejabat Pajak Rafael Alun dan Istrinya Ernie Meike Didakwa Cuci Uang Rp100 Miliar

Rabu, 30 Agustus 2023 | 13:58 WIB
Eks Pejabat Pajak Rafael Alun dan Istrinya Ernie Meike Didakwa Cuci Uang Rp100 Miliar
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (tengah) saat mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo bersama istri, Ernie Meike Torondek didakwa Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan tindak pidanan pencucian uang atau TPPU. Total pencucian uang dilakukan Rafael dan istrinya mencapai Rp 100 miliar.

"Bahwa terdakwa Rafael Alun Trisambodo bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek pada waktu antara tahun 2003 sampai 2010, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan sengaja menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana," kata Jaksa Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/8/2023).

Dalam dakwaan, Rafael bersama Ernie dikenakan dua pasal pencucian uang. Saat menjadi pegawai negeri Direktorat Jenderal Pajak, Rafael disebut melakukan TPPU sebesar Rp36 miliar dari rentang waktu 2002-2010.

"Bahwa terdakwa sebagai pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak, dari tahun 2002 sampai tahun 2010 menerima gratifikasi sebesar Rp5,1 miliar sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain sejumlah Rp31,7 miliar," ungkap Jaksa.

"Kemudian terdakwa menempatkan kedalam penyedia jasa keuangan serta membelanjakan atau membayarkan harta kekayaannya itu yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi berupa gratifikasi, baik perbuatan itu atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain," jelasnya.

Pada dakwaan selanjutnya, Rafael disebut Jaksa, menerima sejumlah uang sejak 2011 hingga 2023. Dengan rincian Rp11,5 miliar, SGD SGD2.098.365, USD937.900, dan Rp14,5 miliar.

"Kemudian dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya, terdakwa membelanjakan dan menempatkan harta kekayaan hasil penerimaan gratifikasi," kata Jaksa.

Ditotal seluruhnya, nilai pencucian uang yang didakwakan Jaksa ke Rafael dan istrinya mencapai Rp100 miliar.

Rafael didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Rafael Alun Jalani Sidang Perdana, Didakwa Melakukan Pencucian Uang Bareng Istri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI