Didakwa Gelapkan Dana Koperasi Polisi Rp 3,7 Miliar, AKP Hapis Paisal Dituntut 5 Tahun Bui

Bangun Santoso | Suara.com

Senin, 18 September 2023 | 15:48 WIB
Didakwa Gelapkan Dana Koperasi Polisi Rp 3,7 Miliar, AKP Hapis Paisal Dituntut 5 Tahun Bui
AKP Hapis Paisal Lubis mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (18/9/2023). (ANTARA/HO-MSN)

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut oknum polisi AKP Hapis Paisal Lubis dengan pidana penjara selama lima tahun dalam perkara penggelapan dana Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Satuan Brimob Polda Sumut senilai Rp 3,7 miliar.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hapis Paisal Lubis selama lima tahun penjara," ujar JPU Kejati Sumut Felix Frianta Ginting pada sidang di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (18/9/2023).

Ia mengatakan, terdakwa Hapis Paisal Lubis melanggar Pasal 374 KUHP, yaitu penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapatkan upah untuk itu.

"Hal yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan dan mencoreng institusi kepolisian. Sementara hal yang meringankan tidak ada," tutur Felix.

Setelah JPU Kejati Sumut membacakan nota tuntutan, majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha melanjutkan persidangan dengan agenda pembelaan (pledoi) yang diagendakan pada pekan depan.

Dalam dakwaan terungkap AKP Hapis Paesal Lubis menyerahkan rekening koran dengan logo stempel bank dengan nilai Rp 4 miliar.

Terdakwa bekerja sama dengan pihak ketiga menggunakan uang kas Primkoppol Satuan Brimob Polda Sumut tanpa persetujuan anggota atau pengawas. Di antaranya kerja sama dengan pihak konveksi senilai Rp 1,8 miliar.

Selain itu, kerja sama dengan seseorang bernama Heri untuk modal pengurusan tanah warisan di Kelurahan Sukadamai Polonia Medan senilai Rp 210 juta, lalu kerja sama dengan Darmansyah Sitepu senilai Rp 240 juta.

Kemudian kerja sama dengan Arifin selaku pengurus tanah di Marelan senilai Rp 250 juta dan terdakwa juga melakukan investasi ternak ikan senilai Rp 120 juta.

Auditor menemukan kerugian yang dialami Primkoppol Satuan Brimob Polda Sumut akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa sejak tahun 2019 hingga 2022 senilai Rp 3,7 miliar. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Suami Diduga Gelapkan Saham, Nikita Willy Pilih Bungkam

Suami Diduga Gelapkan Saham, Nikita Willy Pilih Bungkam

Malang | Sabtu, 16 September 2023 | 13:15 WIB

Polda Sumut Kembali Tangkap 75 Pelaku Narkoba

Polda Sumut Kembali Tangkap 75 Pelaku Narkoba

Sumut | Kamis, 14 September 2023 | 23:51 WIB

Polda Sumut Tangkap 45 Pelaku Narkoba dalam 1x24 Jam

Polda Sumut Tangkap 45 Pelaku Narkoba dalam 1x24 Jam

Sumut | Kamis, 14 September 2023 | 00:22 WIB

Usai Rapat Bersama Jokowi, Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba Dikendalikan Napi

Usai Rapat Bersama Jokowi, Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba Dikendalikan Napi

Sumut | Kamis, 14 September 2023 | 00:00 WIB

Bareskrim Limpahkan Tersangka Kasus Penggelapan Asuransi Jiwa Kresna ke Kejaksaan Agung RI

Bareskrim Limpahkan Tersangka Kasus Penggelapan Asuransi Jiwa Kresna ke Kejaksaan Agung RI

News | Selasa, 12 September 2023 | 13:26 WIB

Terbukti Gelapkan Uang Rp 750 Juta, Sekjen MOC Solo Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Terbukti Gelapkan Uang Rp 750 Juta, Sekjen MOC Solo Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Surakarta | Selasa, 12 September 2023 | 08:58 WIB

Apa Hasil Pemeriksaan AKBP Reinhard yang Pukul Anggotanya hingga Masuk Rumah Sakit?

Apa Hasil Pemeriksaan AKBP Reinhard yang Pukul Anggotanya hingga Masuk Rumah Sakit?

Sumut | Sabtu, 09 September 2023 | 15:58 WIB

Terkini

5 Realita Pahit Krisis Air di TTS NTT: Dari Ancaman Stunting hingga Beban Berat Anak Perempuan

5 Realita Pahit Krisis Air di TTS NTT: Dari Ancaman Stunting hingga Beban Berat Anak Perempuan

News | Rabu, 29 April 2026 | 12:37 WIB

Tim SAR Lebanon Jadi Korban Rudal Israel saat Misi Penyelamatan Sipil

Tim SAR Lebanon Jadi Korban Rudal Israel saat Misi Penyelamatan Sipil

News | Rabu, 29 April 2026 | 12:23 WIB

Misteri Kasus Andrie Yunus: Tak Ada SP3 Polda Metro, Tapi Masuk Sidang Militer

Misteri Kasus Andrie Yunus: Tak Ada SP3 Polda Metro, Tapi Masuk Sidang Militer

News | Rabu, 29 April 2026 | 12:21 WIB

Prabowo Targetkan Swasembada Energi 2029: Kalau Bisa Lebih Dulu, Kita Kerja Cepat

Prabowo Targetkan Swasembada Energi 2029: Kalau Bisa Lebih Dulu, Kita Kerja Cepat

News | Rabu, 29 April 2026 | 12:08 WIB

Prabowo Dijadwalkan Hadir di Puncak Peringatan Hari Buruh, Ini yang Bakal Ditegaskan

Prabowo Dijadwalkan Hadir di Puncak Peringatan Hari Buruh, Ini yang Bakal Ditegaskan

News | Rabu, 29 April 2026 | 12:02 WIB

Pakar UGM Nilai Pemindahan Gerbong Wanita Tak Sentuh Akar Masalah

Pakar UGM Nilai Pemindahan Gerbong Wanita Tak Sentuh Akar Masalah

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:57 WIB

Minta Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyidikan, TAUD Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Andrie Yunus

Minta Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyidikan, TAUD Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:52 WIB

Kasus Andrie Yunus, Mahfud MD Soroti Peradilan Koneksitas dan Mandeknya Reformasi

Kasus Andrie Yunus, Mahfud MD Soroti Peradilan Koneksitas dan Mandeknya Reformasi

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:52 WIB

Peneror Konser Taylor Swift Menyesal, di Apartemennya Ditemukan Bahan Pembuatan Bom

Peneror Konser Taylor Swift Menyesal, di Apartemennya Ditemukan Bahan Pembuatan Bom

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:52 WIB

Ngopi Bareng Jadi Awal Rencana Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus, Ternyata Ini Motifnya!

Ngopi Bareng Jadi Awal Rencana Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus, Ternyata Ini Motifnya!

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:44 WIB