Bareskrim Limpahkan Tersangka Kasus Penggelapan Asuransi Jiwa Kresna ke Kejaksaan Agung RI

Ria Rizki Nirmala Sari, Muhammad Yasir

Selasa, 12 September 2023 | 13:26 WIB
Bareskrim Limpahkan Tersangka Kasus Penggelapan Asuransi Jiwa Kresna ke Kejaksaan Agung RI
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta, Senin (24/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melimpahkan tersangka kasus dugaan penggelapan PT Asuransi Jiwa Kresna berinisial KS ke Kejaksaan Agung RI. Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebut tersangka KS dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI pada 5 September 2023 berdasar surat Nomor: B/76/IX/RES.1.11./2023/DITTIPIDEKSUS.

"Telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung RI," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).

Wishnu menjelaskan pengungkapan kasus ini merujuk pada sembilan laporan polisi dengan terlapor KS yang kekinian telah berstatus tersangka. Kejahatan penggelapan ini menggunakan modus investasi premi dari produk asuransi k-lita atau kresna link investa dan pik atau protecto investa kresna di saham/efek terafiliasi yang melebihi ketentuan OJK.

"Tidak memberitahukan atau melaporkan kepada pemegang polis tentang perkembangan investasi atau nilai aktiva bersih," jelas Whisnu.

Adapun total korban dalam perkara ini menurut Whisnu mencapai 278 orang dengan nilai kerugian ditaksir sekitar Rp431 miliar.

Atas perbuatannya, KS dijerat dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Di sisi lain, lanjut Kresna, penyidik juga telah melaksanakan gelar perkara terkait perkara Group Kresna lainya yakni Kresna Sekuritas pada 11 September 2023. Hasil daripada gelar perkara memutuskan menetapkan Owner Group Kresna berinisial MS sebagai tersangka.

Dalam perkara ini penyidik telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka. Ketiganya masing-masing berinisial OB, EH dan MTS.

baca juga

Para tersangka dijerat dengan Pasal 103 Juncto Pasal 30 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3,4,5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sempat Tertunda Karena Alasan Sakit, Bareskrim Periksa Wulan Guritno Kamis Lusa Di Kasus Judi Online

Sempat Tertunda Karena Alasan Sakit, Bareskrim Periksa Wulan Guritno Kamis Lusa Di Kasus Judi Online

News | Selasa, 12 September 2023 | 09:03 WIB

Penjadwalan Ulang, Wulan Guritno Diperiksa Kamis Ini soal Dugaan Promosi Judi Online

Penjadwalan Ulang, Wulan Guritno Diperiksa Kamis Ini soal Dugaan Promosi Judi Online

Jakarta | Senin, 11 September 2023 | 20:04 WIB

Mahfud MD Minta Bareskrim Usut Transaksi Janggal Rp189 Triliun Ekspor-Impor Emas di Kemenkeu

Mahfud MD Minta Bareskrim Usut Transaksi Janggal Rp189 Triliun Ekspor-Impor Emas di Kemenkeu

News | Senin, 11 September 2023 | 14:44 WIB

Dito Mahendra Tiba di Bareskrim: Tetap Nyengir Walau Diborgol dan Berbaju Tahanan

Dito Mahendra Tiba di Bareskrim: Tetap Nyengir Walau Diborgol dan Berbaju Tahanan

Video | Jum'at, 08 September 2023 | 16:50 WIB

BREAKING NEWS: Dito Mahendra Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

BREAKING NEWS: Dito Mahendra Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

News | Jum'at, 08 September 2023 | 17:57 WIB

Dito Mahendra Ditangkap Saat Berlibur di Villa Kawasan Canggu, Bareskrim Kembali Sita Barang Bukti Senpi

Dito Mahendra Ditangkap Saat Berlibur di Villa Kawasan Canggu, Bareskrim Kembali Sita Barang Bukti Senpi

News | Jum'at, 08 September 2023 | 17:19 WIB

Terkini

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:50 WIB

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:28 WIB

×