Serba-serbi PPPK Teknis 2023 BKN: Syarat, Jadwal, Penempatan, Gaji hingga Jabatan

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 21 September 2023 | 08:14 WIB
Serba-serbi PPPK Teknis 2023 BKN: Syarat, Jadwal, Penempatan, Gaji hingga Jabatan
Ilustrasi PPPK Teknis 2023 di BKN (freepick)

Suara.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi PPPK Tenaga Teknis dan akan ditugaskan di lingkungan kerja BKN. Apa saja syarat dan ketentuan seleksi PPPK teknis 2023 di BKN?

Adapun ketentuan, syarat, jabatan, gaji, dan jadwal seleksi PPPK Teknis BKN bisa disimak dalam serba serbi PPPK Teknis 2023 di bawah ini. 

Kita pahami dulu apa itu PPPK. Tenaga kerja berstatus PPPK berarti ia bekerja di suatu instansi dengan Perjanjian Kerja.

Berdasarkan pengumuman BKN, alokasi kebutuhan PPPK Teknis 2023 mencapai 149 orang dengan penempatan di:

1. Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat
2. Pusat pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara
3. Kantor Regional I BKN Yogyakarta Kantor Regional III BKN Bandung;
5. Kantor Regional V BKN Jakarta;
6. Kantor Regional VI BKN Medan;
7. Kantor Regional VII BKN Palembang;
8. Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin;
9. Kantor Regional IX BKN Jayapura;
10.Kantor Regional X BKN Denpasar;
11.Kantor Regional XI BKN Manado;
12.Kantor Regional XIV BKN Manokwari;
13.Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai  Aparatur Sipil Negara Bengkulu;
14.Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai  Aparatur Sipil Negara Jambi; dan
15.Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Pangkal Pinang.

Syarat dan ketentuan PPPK Teknis 2023 

Ada persyaratan umum dan persyaratan khusus pendaftar melamar kerja sebagai PPPK Teknis 2023. Berikut persyaratan umum PPPK Teknis 2023:

1. WNI
2. Usia minimal 20 tahun, maksimal 55 tahun 
3. Tidak pernah dipidana penjara 
4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaannya sebelumnya
5. Tidak sedang menjabat sebagai CPNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, TNI, maupun anggota kepolisian Indonesia.
6. Tidak menajdi anggota maupun pengurus suatu partai
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
8. Lulusan perguruan tinggi dalam negeri terakreditasi dibuktikan dengan ijazah asli dan transkrip nilai asli 
9. Memiliki kompetensi dibuktikan dengan sertifikat keahlian 
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia sesuai kebutuhan isntansi BKN
11. Sehat jasmani dan rohani 
12. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang
13. Tidak mengonsumsi narkotika

Persyaratan khusus bagi pelamar PPPK Teknis 2023 antara lain:

1. Diutamakan memiliki pengalaman pada masing-masing jabatan dapat dibuktikan dengan hasil kajian, penelitian, makalah, atau artikel yang dibuat sendiri.
2. Diutamakan memiliki sertifikat pengolahan arsip dinamis atau pengolahan arsip statis 
3. Diutamakan menguasai bahasa pemrograman 
4. Diutamakan memiliki pengalaman di bidang data engineer 
5. Diutamakan menguasai database 
6. Diutamakan yang memahami jaringan komputer
7. Diutamakan yang memahami konsep Local Area Network 
8. Diutamakan yang menguasai subnetting
9. Diutamakan yang dapat menyajikan pengolahan data dan penyajian informasi dalam bentuk grafik. 
10. Diutamakan yang mampu menangani masalah teknologi informasi 

Jabatan PPPK Teknis 2023 

Adapun jabatan PPPK Teknis 2023 yang dibuka untuk kesempatan seleksi tahun 2023 ini antara lain:

1. Ahli Pertama-analis kebijakan
2. Ahli pertama-analis sumber daya manusia aparatur negara 
3. Ahli pertama-arsiparis
4. Ahli pertama-pranata hubungan masyarakat 
5. Ahli pertama-pranata komputer 
6. Ahli pertama-pustakawan 
7. Terampil arsiparis
8. Terampil pranata komputer 
9. Terampil pranata sumber daya manusia aparatur negara. 

Gaji PPPK Teknis 2023 

Mengenai gaji PPPK Teknis 2023, dijelaskan rentang penghasilan per jabatan pada alokasi kebutuhan PPPK Teknis BKN tahun anggaran 2023 adalah sebagai berikut:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadwal CASN 2023 Terbaru, Jangan Sampai Salah!

Jadwal CASN 2023 Terbaru, Jangan Sampai Salah!

Your Say | Rabu, 20 September 2023 | 08:28 WIB

Link Pendaftaran CPNS 2023 di sscasn.bkn.go.id, Kapan Dibuka? Cek Jadwal dan Syarat Berkasnya

Link Pendaftaran CPNS 2023 di sscasn.bkn.go.id, Kapan Dibuka? Cek Jadwal dan Syarat Berkasnya

News | Sabtu, 26 Agustus 2023 | 12:12 WIB

BKN Berencana Cantumkan Nominal Gaji Pada Rekrutmen CPNS 2023

BKN Berencana Cantumkan Nominal Gaji Pada Rekrutmen CPNS 2023

Bisnis | Senin, 07 Agustus 2023 | 13:31 WIB

Terkini

Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar

Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:00 WIB

Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital

Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:27 WIB

Viral! Modus Uang Lewat' di Tanah Abang, Pelaku Palak Pemotor hingga Rp300 Ribu

Viral! Modus Uang Lewat' di Tanah Abang, Pelaku Palak Pemotor hingga Rp300 Ribu

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:14 WIB

Siapa Juwono Sudarsono? Profil Menhan Sipil Pertama dan Tokoh Reformis TNI

Siapa Juwono Sudarsono? Profil Menhan Sipil Pertama dan Tokoh Reformis TNI

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 17:20 WIB

Pengembang Game: Proteksi Belum Cukup, Anak Harus Diawasi 24 Jam

Pengembang Game: Proteksi Belum Cukup, Anak Harus Diawasi 24 Jam

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 17:02 WIB

Perang Klaim AS-Iran: Teheran Tepis Kabar Damai yang Digagas Trump

Perang Klaim AS-Iran: Teheran Tepis Kabar Damai yang Digagas Trump

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:56 WIB

Kabar Duka, Eks Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia di RSPI

Kabar Duka, Eks Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia di RSPI

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:39 WIB

Waspada Child Grooming, Pengamat Sebut PP Tunas Jadi Senjata Baru Lindungi Anak di Dunia Digital

Waspada Child Grooming, Pengamat Sebut PP Tunas Jadi Senjata Baru Lindungi Anak di Dunia Digital

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32 WIB

PP Tunas Berlaku, Menag Tekankan Fondasi Agama dan Etika untuk Lindungi Anak di Ruang Digital

PP Tunas Berlaku, Menag Tekankan Fondasi Agama dan Etika untuk Lindungi Anak di Ruang Digital

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:26 WIB

Krisis Selat Hormuz Memanas, Negara Teluk Siapkan Jalur Alternatif

Krisis Selat Hormuz Memanas, Negara Teluk Siapkan Jalur Alternatif

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:12 WIB