Korban diimingi jutaan rupiah
Dua korban Mami Icha yang berinisial M (14) dan DO (15) mengungkapkan kalau mereka mengenal pelaku dari jaringan pergaulan.
Keduanya mengaku terbujuk dengan rayuan Mami Icha untuk terjun ke dunia prostitusi itu karena iming-iming bayaran yang menggiurkan.
"Dijanjikan akan mendapatkan uang sebesar Rp 6 juta. DO (15) baru pertama kali dipekerjakan oleh tersangka FEA, dijanjikan diberikan uang sebesar Rp 1 juta," ujar Kombes Ade Safri.
Resmi jadi tersangka
Setelah sepak terjangnya dibongkar kepolisian, Mami Icha akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi ABG.
Tak hanya itu, menurut Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Mami Icha juga telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Baca Juga: Divonis 16 Tahun Penjara, Terdakwa Predator Seks di Sleman Ajukan Banding