Tiga Anggota KNPB Terduga Pembunuh Aktivis Perempuan Michele Kurisi Doga Ditangkap

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 09 Oktober 2023 | 10:01 WIB
Tiga Anggota KNPB Terduga Pembunuh Aktivis Perempuan Michele Kurisi Doga Ditangkap
AW, salah satu dari tiga terduga pelaku pembunuh aktivis perempuan Michele Kurisi Doga yang merupakan anggota KNPB dan ditangkap di Jayapura. (ANTARA/HO/Dok Satgas Damai Cartenz)

Suara.com - Satuan tugas penegakan hukum Damai Cartenz menangkap tiga anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) terduga pembunuh aktivis perempuan Michele Kurisi Doga.

KNPB berupakan salah satu kelompok yang berupaya memisahkan Papua dari NKRI.

Kasatgas Damai Cartenz Kombes Faizal Rahmadani pada Senin (9/10/2023) pagi, mengakui, tiga anggota KNPB itu ditangkap di tiga lokasi berbeda di Tanah Papua.

Awalnya ditangkap PM pada Kamis (5/10/2023) di wilayah Kabupaten Jayawijaya dan dari hasil pengembangan kemudian AW di Jayapura, kemudian RK alias RM di Kabupaten Tolikara.

Para pelaku diperkirakan tujuh orang sehingga empat lainnya sudah ditetapkan dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) yaitu KW, JW, DW dan K.

"Para terduga pelaku itu adalah anggota KNPB militan dari Baliem Barat, " kata Kombes Faizal sebagaimana dilansir Antara.

Dia menjelaskan Michele Kurisi Doga dibunuh sekelompok orang tanggal 28 Agustus lalu di Distrik Koloak Atas, Kabupaten Lanny Jaya dengan cara ditikam menggunakan pisau dan dipukul kepalanya menggunakan kayu.

Aksi pembunuhan itu direkam pelaku dan disebarkan melalui kanal media sosial mereka (facebook) sehingga video pembunuhan Michele Kurisi Doga beredar luas di media sosial dan viral.

Dalam video viral tersebut diperlihatkan korban Michele Kurisi awalnya diinterogasi para pelaku dan tidak lama kemudian terlihat korban tengah meregang nyawa di semak-semak dengan darah terkucur di baju bagian dada korban.

Baca Juga: Kronologi Suami Pulang dari Papua Buat Bunuh Pemerkosa Istrinya

"Pembunuhan tersebut tergolong sadis dan kejam, apalagi sampai divideokan dan diviralkan, " kata Kombes Pol Faizal Ramadhani.

Para tersangka akan dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto pasal Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI