Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, Menaker: Manfaat Pelindungan Pekerja Migran Meningkat

Fabiola Febrinastri

Senin, 30 Oktober 2023 | 18:29 WIB
Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, Menaker: Manfaat Pelindungan Pekerja Migran Meningkat
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Hingga kini, banyak pekerja migran Indonesia yang belum menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan. Maka dari itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan pentingnya sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, dalam rangka menumbuhkan kesadaran pekerja migran Indonesia untuk menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. 

"Bersama BPJamsostek, Kemnaker berupaya optimal  meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada calon pekerja migran Indonesia maupun pekerja migran Indonesia, khususnya di Cilacap ini, " kata Ida Fauziyah saat memberikan Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia di Cilacap, Jawa Tengah, Senin (30/10/2023).

Ida Fauziyah menjelaskan, Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melindungi pekerja migran Indonesia secara komprehensif. Permenaker ini memberikan pelindungan kepada pekerja migran Indonesia secara komprehensif mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja.

Ditegaskan Ida Fauziyah, dalam Permenaker ini terdapat tujuh manfaat baru dan sembilan manfaat lain yang nilainya meningkat dari Permenaker sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 18 Tahun 2018. Sementara premi atau iuran yang dibayarkannya tetap atau tidak ada kenaikan.

"Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 ini manfaat pelindungannya meningkat, tetapi premi atau iurannya tetap sama yaitu sebesar Rp370 ribu. Ini perlu teman-teman pekerja migran ketahui," ujarnya.

Ida Fauziyah menyebut manfaat baru yang dapat dirasakan pekerja migran, antara lain bantuan uang bagi calon pekerja migran Indonesia yang terbukti mengalami tindak pemerkosaan, manfaat perawatan di rumah sakit karena kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja (KK/PAK) selama di negara penempatan.

Kemudian biaya penggantian alat bantu dengar, biaya penggantian kacamata, santunan karena PHK sepihak, santunan akibat mengalami pemerkosaan, dan santunan karena ditempatkan tidak sesuai perjanjian kerja.

"Ini adalah manfaat-manfaat baru yang di Permenaker sebelumnya tidak ada. Jadi ini ada beberapa manfaat baru dalam rangka betul-betul untuk melindungi pekerja migran Indonesia dari berbagai risiko," katanya.

Untuk manfaat yang meningkat besaran atau nilainya yaitu santunan kematian, santunan berkala kematian, santunan karena gagal berangkat, santunan karena gagal ditempatkan. Selain itu santunan PHK akibat KK/PAK, biaya penggantian gigi tiruan, biaya penggantian transportasi dan beasiswa untuk anak pekerja migran Indonesia.

baca juga

"Cilacap adalah salah satu daerah atau kantung pekerja migran Indonesia. Karena itu, wajib bagi saya sebagai Menaker hadir dan menyapa langsung calon pekerja migran Indonesia, pekerja migran Indonesia purna dan keluarga pekerja migran Indonesia khususnya di Cilacap, " katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Job Fair Nasional 2023 Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Kerja, Diantaranya untuk Disabilitas

Job Fair Nasional 2023 Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Kerja, Diantaranya untuk Disabilitas

Bisnis | Jum'at, 27 Oktober 2023 | 19:25 WIB

Festival Pelatihan Vokasi dan Job Fair Nasional Kembali Hadir

Festival Pelatihan Vokasi dan Job Fair Nasional Kembali Hadir

Bisnis | Rabu, 25 Oktober 2023 | 16:04 WIB

UU Ketenagakerjaan: Perusahaan di Indonesia Wajib Belar Pelatihan Karyawan

UU Ketenagakerjaan: Perusahaan di Indonesia Wajib Belar Pelatihan Karyawan

Bisnis | Jum'at, 20 Oktober 2023 | 20:28 WIB

UMP Mau Naik Tahun Depan, Jadi Berapa?

UMP Mau Naik Tahun Depan, Jadi Berapa?

Bisnis | Senin, 16 Oktober 2023 | 15:46 WIB

Bangun Kualitas SDM, Kemnaker Gelar Rembuk Nasional Lembaga Pelatihan Kerja Swasta

Bangun Kualitas SDM, Kemnaker Gelar Rembuk Nasional Lembaga Pelatihan Kerja Swasta

Jakarta | Minggu, 15 Oktober 2023 | 19:22 WIB

Kemnaker Raih Penghargaan sebagai Lembaga/Kementerian dengan Inovasi Komunikasi dan Informasi Terbaik

Kemnaker Raih Penghargaan sebagai Lembaga/Kementerian dengan Inovasi Komunikasi dan Informasi Terbaik

News | Kamis, 12 Oktober 2023 | 14:09 WIB

Terkini

Perawatan Ibu Hamil Tak Cuma Soal Fisik, Kesehatan Mental Juga Perlu Dijaga

Perawatan Ibu Hamil Tak Cuma Soal Fisik, Kesehatan Mental Juga Perlu Dijaga

Health | Sabtu, 26 September 2026 | 04:03 WIB

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 23:39 WIB

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 23:30 WIB

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Bogor | Jum'at, 25 September 2026 | 23:14 WIB

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

Banten | Jum'at, 25 September 2026 | 22:55 WIB

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Jabar | Jum'at, 25 September 2026 | 22:35 WIB

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:33 WIB

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 22:30 WIB

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bri | Jum'at, 25 September 2026 | 22:27 WIB

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:25 WIB

×