Pemprov DKI Minta Daerah Penyangga Juga Ikut Gelar Razia Tilang Uji Emisi

Rabu, 01 November 2023 | 21:22 WIB
Pemprov DKI Minta Daerah Penyangga Juga Ikut Gelar Razia Tilang Uji Emisi
Razia uji emisi di Jakarta. (Suara.com/Fakhri)

Kendaraan roda 2 yang ditilang dikenakan denda sebesar Rp250 ribu, sedangkan kendaraan roda 4 sebesar Rp500 ribu. Besaran denda tilang diatur sesuai dalam Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ).

Terhitung sanksi denda yang dikenakan pada roda empat berjumlah Rp10 juta. Sedangkan untuk roda dua adalah Rp19,750 juta.

Sementara, kendaraan roda empat yang lulus uji emisi sebanyak 133 dengan persentase 84 persen dari yang dirazia dan kendaraan roda dua yang lulus uji emisi 122 kendaraan atau 76 persen.

Kelima titik razia uji emisi yang digelar pada hari ini yakni Jalan Perintis Kemerdekaan, sisi utara Carefour Lebak Bulus, Jalan Lodan, Jalan Pemuda, dan Jalan Puri Lingkar Luar.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI