Anwar Usman Lengser dari Kursi Ketua MK, Siapa Penggantinya?

Ria Rizki Nirmala Sari, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 08 November 2023 | 18:50 WIB
Anwar Usman Lengser dari Kursi Ketua MK, Siapa Penggantinya?
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyapa awak media saat datang untuk memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sembilan hakim konstitusi bakal menggelar pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (9/11/2023). Pemilihan dilakukan usai Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK melalui putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

"Sesuai dengan Putusan MKMK, esok hari pukul 09.00 WIB, akan melaksanakan PMK Nomor 6/2023 tentang pemilihan pimpinan MK," kata Sekretaris Jenderal Heru Setiawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

MKMK memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik kehakiman.

Diberitakan sebelumnya, MKMK menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim berkenaan dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Suasana jalannya sidang putusan etik Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Suasana jalannya sidang putusan etik Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dengan begitu, Anwar dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK. MKMK, dalam putusannya memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2 X 24 jam.

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinn Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” ujar Jimly.

Anwar juga tidak boleh terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan atau sengketa pemilu dan pilpres.

Sebelumnya, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

baca juga

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.

Ilustrasi Mahkamah Keluarga, sebutan publik untuk dinasti politik yang diduga tengah dibangun Presiden Jokowi. [Suara.com/Emma]
Ilustrasi Mahkamah Keluarga, sebutan publik untuk dinasti politik yang diduga tengah dibangun Presiden Jokowi. [Suara.com/Emma]

Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.

Adapun mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara itu juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.

Sebab, dia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masinton Usul Hak Angket MK, Ganjar Bingung ke Rekan Separtainya: Masa MK Diangket?

Masinton Usul Hak Angket MK, Ganjar Bingung ke Rekan Separtainya: Masa MK Diangket?

News | Rabu, 08 November 2023 | 18:39 WIB

Anwar Usman Merasa Difitnah Bawa Dalil Agama untuk Kepentingan Tertentu

Anwar Usman Merasa Difitnah Bawa Dalil Agama untuk Kepentingan Tertentu

News | Rabu, 08 November 2023 | 18:04 WIB

Rekap 4 Putusan 9 Hakim MK Usai Ditetapkan Melanggar Etik Dalam Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres

Rekap 4 Putusan 9 Hakim MK Usai Ditetapkan Melanggar Etik Dalam Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres

Lifestyle | Rabu, 08 November 2023 | 18:10 WIB

Merasa Difitnah, Anwar Usman: Ada yang Tega Sebut MK sebagai Mahkamah Keluarga

Merasa Difitnah, Anwar Usman: Ada yang Tega Sebut MK sebagai Mahkamah Keluarga

News | Rabu, 08 November 2023 | 17:27 WIB

Pentingnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Dipermanenkan

Pentingnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Dipermanenkan

Lifestyle | Rabu, 08 November 2023 | 18:09 WIB

Terkini

Bisakah Limbah Sawit Gantikan Plastik Sekali Pakai? Studi Ungkap Hal Ini

Bisakah Limbah Sawit Gantikan Plastik Sekali Pakai? Studi Ungkap Hal Ini

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:51 WIB

Akhiri 29 Laga Tanpa Gol, Egy Maulana Vikri Bikin Pelatih Dewa United Tersenyum

Akhiri 29 Laga Tanpa Gol, Egy Maulana Vikri Bikin Pelatih Dewa United Tersenyum

Bola | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:51 WIB

Menko Dudung Perintahkan Penangkapan Pemodal Penyelundupan Benih Lobster

Menko Dudung Perintahkan Penangkapan Pemodal Penyelundupan Benih Lobster

Sulsel | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:49 WIB

Persib Kecam Penyerangan Bus EPA U-18 di Batang, Desak Pelaku Diproses Hukum

Persib Kecam Penyerangan Bus EPA U-18 di Batang, Desak Pelaku Diproses Hukum

Jabar | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:47 WIB

Review Film Animals: Ketika Kursi Politik Lebih Berharga daripada Nyawa Anak Sendiri?

Review Film Animals: Ketika Kursi Politik Lebih Berharga daripada Nyawa Anak Sendiri?

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:45 WIB

Gus Lilur Minta KPK Telusuri Dugaan Politik Uang di Muktamar ke-35 NU

Gus Lilur Minta KPK Telusuri Dugaan Politik Uang di Muktamar ke-35 NU

Jatim | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:44 WIB

Nelayan Rugi Bandar dari Ekspor Ilegal Benih Lobster ke Vietnam

Nelayan Rugi Bandar dari Ekspor Ilegal Benih Lobster ke Vietnam

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:42 WIB

Perbedaan HP Garansi Resmi vs Garansi Distributor, Ketahui Risiko dan Kelebihannya

Perbedaan HP Garansi Resmi vs Garansi Distributor, Ketahui Risiko dan Kelebihannya

Tekno | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:42 WIB

Kronologi Lengkap Serangan Bandara Riyadh: Siapa Pelaku Sebenarnya?

Kronologi Lengkap Serangan Bandara Riyadh: Siapa Pelaku Sebenarnya?

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:41 WIB

Mahfud MD: Peradaban Bernegara Dirusak Hanya Karena Meng-Gibran-kan Aturan

Mahfud MD: Peradaban Bernegara Dirusak Hanya Karena Meng-Gibran-kan Aturan

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:41 WIB

×