KPK Geledah Rumah Anggota Komisi IV DPR Vita Ervina Terkait Kasus SYL, Sita Catatan Hingga Dokumen Elektronik

Kamis, 16 November 2023 | 10:09 WIB
KPK Geledah Rumah Anggota Komisi IV DPR Vita Ervina Terkait Kasus SYL, Sita Catatan Hingga Dokumen Elektronik
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas anggota Komisi IV DPR Vita Ervina pada Rabu (15/11/2023). Penggeledahan dilakukan dalam rangkaian penyidikan dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Benar, tim penyidik KPK telah lakukan penggeledahan rumah dinas anggota DPR dimaksud (Vita Ervina). Terkait perkara dugaan korupsi tersangka SYL dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangannya yang diterima Suara.com, Kamis (16/11/2023).

Hasil penggeledahan penyidik menemukan sejumlah benda yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi SYL.

"Dari penggeledahan diperoleh catatan dokumen dan juga bukti elektronik. Segera disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara tersebut," kata Ali.

Masih berkaitan dengan korupsi SYL, sebelumnya KPK juga menggeledah rumah Ketua Komisi IV Anggota DPR RI Sudin di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Di lokasi KPK mengamanankan sejumlah dokumen, barang elektronik, dan catatan keuangan.

Diketahui, eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi.

SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp62,8 juta sampai Rp157,1 juta (Rp15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.

Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek. Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023. Temuan sementara KPK ketiga diduga menikmati uang haram sekitar Rp 13,9 miliar.

Baca Juga: OTT KPK Di Bondowoso Tangkap 6 Orang, Termasuk Kajari Dan Kasipidsus

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI