Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyampaikan permohonan maaf atas status tersangka Ketua KPK Firli Bahuri dalam dugaan korupsi berupa pemerasan kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Dia mengaku turut bertanggung jawab atas peristiwa yang terjadi di KPK.
"Saya sebagai salah satu dari pimpinan turut bertanggungjawab dan karenanya meminta maaf kepada segenap bangsa indonesia atas peristiwa tersebut yang telah menimbulkan kegaduhan dan hampir mengikis harapan pada KPK untuk menjadi garda pemberantas korupsi," kata Ghufron berdasarkan keterangannya yang diterima Suara.com, Jumat (24/11/2023).
Lebih lanjut, Ghufron mengatakan penetapan Firli sebagai tersangka akan menjadi evaluasi bagi mereka.
"Dan kami berkomitmen untuk melakukan pembenahan serta terbuka untuk menerima saran dari masyarakat demi perbaikan ke depan," katanya.
Dia berharap masyarakat masih mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
"Kami berharap masyarakat tetap mendukung secara konstruktif (jika benar mohon didukung, jika salah mohon dikritik utk kebaikan) terhadap KPK dalam perjuangan memberantas korupsi," katanya.
"KPK adalah milik rakyat dan negara Indonesia, harapan itu masih ada dan akan terus ada dan membesar jika bersama bergandengan untuk memelihara dan merawat harapan indonesia adil makmur bebas dari korupsi," sambungnya.
Sikap yang ditunjukkan Ghufron, berbeda dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang enggan meminta maaf kepada publik.
![Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (tengah), memberikan keterangan pers, didamping Sekjen KPK RI Cahya Harefa (kiri), dan Kepala Biro Humas KPK Yuyul Andriati Iskak (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/11/23/71878-konpers-kpk-terkait-penetapan-tersangka-firli-bahuri-alexander-marwata.jpg)
Ia juga mengaku tidak merasa malu atas penetapan Firli sebagai tersangka korupsi.
Padahal, semenjak lembaga antirasuah tersebut berdiri pada 2003, Firli menjadi Ketua KPK yang pertama berstatus tersangka perkara korupsi.
"Sekali lagi kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah. Itu dulu yang kita pegang. Apakah kami malu? Saya pribadi, tidak! Karena apa? Ini belum terbukti. Belum terbukti," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Dia menyebut status Firli baru tersangka, belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.
"Tapi sekali lagi, ini baru tahap awal. Nanti masih ada tahap penuntuan dan pembuktian di persidangan. Itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda Metro Jaya," kata Alex.
Resmi Tersangka