Lembaga Negara Mana Lagi yang Harus Kita Percaya?

Kamis, 30 November 2023 | 11:24 WIB
Lembaga Negara Mana Lagi yang Harus Kita Percaya?
Silaturahmi dan pertemuan rutin para pimpinan lembaga tinggi negara di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (18/7). [Rumgapres/Abror]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam perkara pemerasan terhadap Syaharul Yasin Limpo. Firli diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Penetapan Firli sebagai tersangka diumumkan langsung oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11/2023) malam.

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara Krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Penetapan Filri Bahuri sebagai tersangka menjadi sejarah baru bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Sejak KPK berdiri pada 29 Desember 2003, baru pertama kali pimpinannya menjadi tersangka korupsi.

Kasus dugaan korupsi berupa pemerasan ke SYL yang menjerat Filri berawal dari aduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Kasus pemerasan itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat SYL. Pada 6 Oktober 2023, penyidik meningkatkannya ke penyidikan.

3. Anggota Badan Pemeriksaan Keuangan Jadi Terseret Kasus Dugaan Korupsi

Anggota VI BPK Pius Lustrilanang dan Anggota III BPK Achsanul Qosasi kini terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh dua penegak hukum berbeda.

Pius Lustrillanang diduga terseret dalam kasus dugaan pengondisian temuan audit pada laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Sementara itu, Achsanul Qosasi turut menjadi tersangka kasus korupsi proyek menara pemancar atau BTS 4G yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Kasus Suap Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung KPK Panggil 3 Anggota Komisi V DPR RI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI