Firli Bahuri Pastikan Penuhi Panggilan Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL di Bareskrim Besok

Erick Tanjung | Muhammad Yasir | Suara.com

Kamis, 30 November 2023 | 18:52 WIB
Firli Bahuri Pastikan Penuhi Panggilan Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL di Bareskrim Besok
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. [Antara/Nova Wahyudi]

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (1/12) besok.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan ini berdasar konfirmasi dari kuasa hukum Firli.

"Dari penasehat hukumnya mengkonfirmasi untuk FB akan hadir pukul 09.00 WIB besok di Dittipidkor Bareskrim Polri untuk dimintai keterangannya dalam kapasitas tersangka," kata Ade kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

Pemeriksaan terhadap Firli besok merupakan yang pertama sejak dia berstatus sebagai tersangka. Firli diketahui telah ditetapkan tersangka pada Rabu (22/11) lalu.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri setelah mengantongi sejumlah barang bukti. Salah satunya berupa dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD dan USD di beberapa outlet money changer senilai Rp7,4 miliar.

Dalam perkara ini penyidik menjerat Firli dengan Pasal 12e, Pasal 12b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Atas perbuatannya itu Firli terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu juga terancam pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sebelum memeriksa Firli sebagai tersangka, penyidik telah lebih dahulu memeriksa beberapa saksi. Tiga di antaranya SYL, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Ketiganya diperiksa pada Rabu (29/11) kemarin. Sesuai diperiksa SYL mengaku telah buka-bukaan dengan penyidik terkait apa yang dialami dan diketahuinya.

Selain itu penyidik juga memeriksa eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Saut diperiksa sebagai saksi ahli pada Kamis (30/11).

Pemeriksaan berlangsung singkat dengan total lima pertanyaan. Saut mengungkap kalau dirinya dimintai pendapat terkait berbagai bentuk pelanggaran yang diduga dilakukan Firli selaku Ketua KPK berkaitan dengan kasus pemerasan SYL.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sempat mengungkap kemungkinan penyidik akan menahan Firli usai diperiksa sebagai tersangka. Sebab berdasar aturan KUHAP penahanan terhadap Firli telah memenuhi syarat, yakni ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

Namun Karyoto menyebut keputusan untuk menahan seseorang tersangka sepenuhnya menjadi wewenang penydik. Selain berdasar alasan objektif juga berdasar alasan subjektif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diperiksa Jadi Saksi Ahli, Saut Situmorang Beberkan Dugaan Pelanggaran Firli Bahuri di Kasus Pemerasan

Diperiksa Jadi Saksi Ahli, Saut Situmorang Beberkan Dugaan Pelanggaran Firli Bahuri di Kasus Pemerasan

News | Kamis, 30 November 2023 | 18:00 WIB

Jadi Saksi Kasus SYL, Pedangdut Nayunda Nabila Nizrinah Mangkir dari Panggilan KPK

Jadi Saksi Kasus SYL, Pedangdut Nayunda Nabila Nizrinah Mangkir dari Panggilan KPK

Lifestyle | Kamis, 30 November 2023 | 17:47 WIB

Dicopot usai Tersangka, Firli Bahuri Masih Belum Bereskan Barang-barang di KPK

Dicopot usai Tersangka, Firli Bahuri Masih Belum Bereskan Barang-barang di KPK

Kotak Suara | Kamis, 30 November 2023 | 16:45 WIB

Terkini

Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR

Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:33 WIB

Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan

Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:29 WIB

Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?

Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:23 WIB

Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran

Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:10 WIB

Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya

Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:49 WIB

Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan

Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:43 WIB

Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas

Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:40 WIB

Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar

Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:00 WIB

Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital

Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:27 WIB

Viral! Modus Uang Lewat' di Tanah Abang, Pelaku Palak Pemotor hingga Rp300 Ribu

Viral! Modus Uang Lewat' di Tanah Abang, Pelaku Palak Pemotor hingga Rp300 Ribu

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:14 WIB