Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke SYL Tidak Naik ke Sidang Etik Dewas KPK, Mengapa?

Erick Tanjung, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 08 Desember 2023 | 16:50 WIB
Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke SYL Tidak Naik ke Sidang Etik Dewas KPK, Mengapa?
Anggota Dewas KPK Albertina Ho (tengah) bersama anggota lainnya saat konpers soal kasus dugaan pemerasan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (8/12/2023). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan atau Dewas KPK memutuskan untuk tidak melakukan sidang kode etik terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menjelaskan alasan mereka tidak menaikkan ke sidang etik perkara Firli lantaran perkara tersebut masuk unsur tindak pidana korupsi.

"Tentu saja yang masuk ke ranah pidana seperti ada pemerasan, ada gratifikasi, ini kan kental sekali ranah pidananya. Kami dari Dewas tidak mau masuk sampai ke ranah pidana," kata Albertina Ho di Gedung C1 KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023).

Oleh karena itu, Dewas KPK menyerahkan perkara itu ke Polda Metro Jaya yang tengah melakukan penyidikan dan telah menetapkan Firli sebagai tersangka.

"Sehingga nanti tidak saling berbenturan nanti. Masing-masing ada kewenangannya, masing-masing ada bidangnya. Nah, kami selesaikan sesuai itu, di masing-masing saja," ujar Albertina.

Dewas KPK hanya menaikkan tiga dugaan pelanggaran etik Firli ke persidangan. Pertama pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Disebut pertemuan antara keduanya terjadi beberapa kali, dan terjadi komunikasi di antara mereka.

Kedua, Firli disebut tidak melaporkan harta kekayaan secara benar di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), termasuk kepemilikian utang.

Ketiga soal kepemiliki rumah nomor 46 di Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan. Kepemilikan rumah itu juga menjadi kontroversi, karena menjadi objek yang digeledah penyidik Polda Metro dalam kasus dugaan pemerasan Firli ke SYL.

Ketiga hal itu tersebut diduga melanggar, Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e peraturan Dewas Nomor 3 tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku. Dewas KPK menjadwalkan peridangan etik terhadap Firli dimulai sejak Kamis 14 Desember 2023.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Makin Terpojok! Borok Firli Bahuri Dibongkar Dewas KPK: Kerap Bertemu SYL hingga Berbohong Laporkan Harta Kekayaan

Makin Terpojok! Borok Firli Bahuri Dibongkar Dewas KPK: Kerap Bertemu SYL hingga Berbohong Laporkan Harta Kekayaan

News | Jum'at, 08 Desember 2023 | 15:35 WIB

Kata Yasonna soal Wamenkumham Mundur usai Tersangka: Presiden yang Akan Tentukan

Kata Yasonna soal Wamenkumham Mundur usai Tersangka: Presiden yang Akan Tentukan

Video | Jum'at, 08 Desember 2023 | 13:45 WIB

Wamenkumham Mundur usai Tersangka, Yasonna soal Pengganti Eddy Hiariej: Terserah Bapak Presiden

Wamenkumham Mundur usai Tersangka, Yasonna soal Pengganti Eddy Hiariej: Terserah Bapak Presiden

News | Jum'at, 08 Desember 2023 | 11:57 WIB

Terkini

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:55 WIB

Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM

Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:38 WIB

3  Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:42 WIB

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:41 WIB

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:43 WIB

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:28 WIB

Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas

Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:26 WIB

Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka

Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:26 WIB