Alasan Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismadji

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 31 Desember 2023 | 03:05 WIB
Alasan Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismadji
Indra Charismiadji (IG/indracharismiadji)

Suara.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menangguhkan penahanan terhadap Juru Bicara Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Indra Charismiadji atau Nurindra B Charismiadji, tersangka kasus dugaan penggelapan pajak dan tindak pidana pencucian uang.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra mengatakan, penangguhan penahanan Indra Charismiadji dilandaskan atas persetujuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Surat Permohonan Penangguhan Penahanan dari EPL&Partners Law Office.

"Penangguhan tersebut didasarkan pada Surat Permohonan Penangguhan EPL&Partner Law Office Nomor: 060/EPLP/PPP/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023," ujar Cakra melalui keterangannya di Jakarta, Sabtu (30/12/2023).

Cakra mengatakan, persetujuan penangguhan penahanan Indra dilakukan sejak Jumat (29/12/2023).

"Bahwa terhadap Surat Permohonan Penangguhan tersebut, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengeluarkan Surat Penangguhan Penahanan (T-8) Nomor PRINT 28/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 29 Desember 2023," kata Cakra sebagaimana dilansir Antara.

Kendati demikian, Indra tetap wajib lapor kepada Jaksa Penuntut Umum ihwal masa penangguhannya tersebut. Jika dilanggar, maka masa penangguhan penahanan Indra dapat dicabut sewaktu-waktu.

"Tersangka tetap melaksanakan wajib lapor kepada Jaksa Penuntut Umum secara berkala dan setiap saat bersedia menghadap apabila diperlukan sehubungan dengan perkaranya," katanya.

Bila di kemudian hari tersangka melanggar syarat-syarat tersebut, kata dia, maka penangguhan ini dapat dicabut.

Indra Charismiadji ditangkap aparat Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) karena diduga melakukan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Indra diduga dengan sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, terhitung dalam kurun waktu tahun pajak Januari hingga Desember 2019.

Indra yang merupakan pemilik PT Luki Mandiri Indonesia Raya bersama Ike Andriani sebagai pengelola perusahaan yang sama, sekira Januari hingga Desember 2019 diduga telah melakukan penggelapan pajak dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau serupa dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.

"Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dengan nominal Rp1.103.028.418," kata Cakra.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI