Suruh Pacar Aniaya Anak Kandungnya Hingga Tewas, Ibu di Aceh Terancam Masuk Bui

Bella

Selasa, 05 Maret 2024 | 20:39 WIB
Suruh Pacar Aniaya Anak Kandungnya Hingga Tewas, Ibu di Aceh Terancam Masuk Bui
Penjara - ilustrasi penjara seumur hidup artinya apa. (Pixabay/Fifaliana-joy)

Suara.com - Seorang perempuan berinisial PR (27 tahun), warga Pulau Bengkalak, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh diamankan pihak kepolisian lantaran diduga ikut terlibat kasus penganiayaan terhadap anaknya sendiri bernama Berly Ghaisan Rabbani (4).

Adapun korban Berly meninggal dunia setelah dianiaya AZ (22) yang merupakan pacar PR pada 9 Februari 2024 lalu. Ia meregang nyawa di sebuah gubuk di lokasi pembuatan gorong-gorong di Desa Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

“Tersangka PR kita tahan sejak Selasa (5/3) setelah sebelumnya kita lakukan pemeriksaan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy mengutip ANTARA di Meulaboh, Selasa malam.

Menurut Fachmi Suciandy, penahanan terhadap PR dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Polisi lantas mengamankan Ibu korban dan langsung melakukan penahanan.

Fachmi mengatakan tersangka PR ditahan polisi karena ikut terlibat dalam kasus penganiayaan sang anak. Ia diduga menyuruh pacarnya untuk menganiaya darah dagingnya itu hingga meninggal dunia.

“Ibu korban diduga terlibat ikut menyuruh pacar nya (tersangka AZ alias Ayi) untuk menganiaya sang anak, sehingga anak korban kemudian meninggal dunia,” kata Fachmi.

Sebelumnya, polisi terlebih dahulu melakukan penangkapan dan penahanan terhadap AZ alias Ayi, warga Desa Gampong Teungoh, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat pada Kamis, 22 Februari 2024 lalu.

AZ ditangkap polisi karena diduga kuat telah merencanakan pembunuhan terhadap balita bernama Berly Ghaisan Rabbani (4 tahun), yang merupakan anak kandung PR.

Akibat perbuatannya, PR terancam kurungan penjara 15 tahun lamanya.

baca juga

"Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka PR dengan Pasal 76c ayat (3) Juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun kurungan," kata Fachmi Suciandy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Belikan Sepatu Mahal untuk Lolly, Pekerjaan Vadel Badjideh Langsung Disorot

Belikan Sepatu Mahal untuk Lolly, Pekerjaan Vadel Badjideh Langsung Disorot

Entertainment | Selasa, 05 Maret 2024 | 20:00 WIB

Perebutan Tempat Ketiga Liga 2 Berakhir Kontroversial, Eks Timnas Indonesia Menangis

Perebutan Tempat Ketiga Liga 2 Berakhir Kontroversial, Eks Timnas Indonesia Menangis

Bola | Selasa, 05 Maret 2024 | 19:06 WIB

Sempat Alami Penundaan, Perebutan Tempat Ketiga Liga 2 Persiraja vs Malut United Berakhir 0-0

Sempat Alami Penundaan, Perebutan Tempat Ketiga Liga 2 Persiraja vs Malut United Berakhir 0-0

Bola | Selasa, 05 Maret 2024 | 17:46 WIB

Tak Fokus Pada Satu Pemain, Pelatih Malut United Anggap Semua Pemain Persiraja Berbahaya

Tak Fokus Pada Satu Pemain, Pelatih Malut United Anggap Semua Pemain Persiraja Berbahaya

Bola | Senin, 04 Maret 2024 | 23:56 WIB

Lolly Dijemput Vadel Badjideh saat Pulang ke Indonesia, Syok Lihat Wujud Aslinya?

Lolly Dijemput Vadel Badjideh saat Pulang ke Indonesia, Syok Lihat Wujud Aslinya?

Entertainment | Selasa, 05 Maret 2024 | 08:15 WIB

Makan Gudeg di Pinggir Jalan, Tingkah Laura Moane Pacar Al Ghazali Jadi Omongan

Makan Gudeg di Pinggir Jalan, Tingkah Laura Moane Pacar Al Ghazali Jadi Omongan

Lifestyle | Senin, 04 Maret 2024 | 13:29 WIB

Thariq Halilintar Lewat, Fuji Diramal Bakal Didekati Orang Penting Asal Luar Negeri

Thariq Halilintar Lewat, Fuji Diramal Bakal Didekati Orang Penting Asal Luar Negeri

Entertainment | Senin, 04 Maret 2024 | 13:31 WIB

Kini Punya Harta sampai Rp78 M, Susi Pudjiastuti Pernah Putus Sekolah sampai Jual Bed Cover

Kini Punya Harta sampai Rp78 M, Susi Pudjiastuti Pernah Putus Sekolah sampai Jual Bed Cover

Lifestyle | Senin, 04 Maret 2024 | 11:08 WIB

Cinta Laura Punya Prinsip Kuat Soal Calon Suami: Keputusan Punya Anak, Keputusan Aku

Cinta Laura Punya Prinsip Kuat Soal Calon Suami: Keputusan Punya Anak, Keputusan Aku

Entertainment | Minggu, 03 Maret 2024 | 21:45 WIB

6 Jurus Ampuh Hemat Bensin Motor, Biar Dompet Aman dan Pacar Makin Sayang

6 Jurus Ampuh Hemat Bensin Motor, Biar Dompet Aman dan Pacar Makin Sayang

Otomotif | Jum'at, 01 Maret 2024 | 18:20 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×