Undang-undang DKJ Belum Rampung, Heru Budi Pastikan Jakarta Masih Ibu Kota

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Jum'at, 08 Maret 2024 | 11:21 WIB
Undang-undang DKJ Belum Rampung, Heru Budi Pastikan Jakarta Masih Ibu Kota
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan sampai saat ini, Jakarta masih berstatus Ibu Kota. Sebab, Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) belum disahkan menjadi UU.

"Masih, (Jakarta) masih daerah khusus Ibu Kota," ujar Heru di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2024).

Sampai saat ini, RUU DKJ masih dibahas di tingkat DPR RI. Belum ada keputusan akhir mengenai regulasi yang mengatur kewilayahan Jakarta usai tak lagi menyandang status Ibu Kota.

"Proses undangan-undang DKJ-nya kan belum ada masih sedang proses, tentunya kan ini masih kota.

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Hukum, Dini Purwkno mengklarifikasi kabar bahwa status Jakarta sebagai ibu kota sudah dicabut seiring rencana kepindahan menuju Nusantara. Ia menegaskan, Jakarta masih memiliki status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) hingga saat ini.

"Status hukum ibu kota DKI Jakarta belum berubah," ucapnya, seperti yang dikutip dari Antara pada Kamis (7/3/2024).

Ia menambahkan, menurut Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), DKI Jakarta akan tetap menjadi ibu kota negara hingga Keputusan Presiden tentang Pemindahan IKN ke Nusantara dikeluarkan.

Terkait kapan persisnya keppres itu terbit, Dini mengatakan hal itu akan bergantung sepenuhnya pada kewenangan presiden.

"Intinya Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat Keppres diterbitkan. Nah, pada saat keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai Ibu Kota ibu Negara habis statusnya pada 15 Februari 2024.

Ini merupakan implikasi dari UU tentang IKN yang telah diundangkan sejak 15 Februari 2022.

Dalam Pasal 41 Ayat 2 UU IKN disebutkan bahwa "Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini".

Namun, Dini menjelaskan bahwa menurut ketentuan Pasal 41 UU IKN, setelah keputusan Presiden tentang pemindahan IKN ke Nusantara ditegaskan, ketentuan-ketentuan dalam Pasal 3, Pasal 4, kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heru Budi Bantah Pangkas Anggaran KJMU: Pemprov DKI Masih Bisa Biayai Adik-adik Mahasiswa!

Heru Budi Bantah Pangkas Anggaran KJMU: Pemprov DKI Masih Bisa Biayai Adik-adik Mahasiswa!

News | Kamis, 07 Maret 2024 | 22:01 WIB

Hendak Demo Gegara KJMU Dicabut, Sejumlah Mahasiswa Ini Melunak Usai Dijamu Heru Budi di Balai Kota

Hendak Demo Gegara KJMU Dicabut, Sejumlah Mahasiswa Ini Melunak Usai Dijamu Heru Budi di Balai Kota

News | Kamis, 07 Maret 2024 | 18:35 WIB

Nasib Jakarta Ada di Tangan Jokowi: Status Ibu Kota Dicabut jika Terbit Keppres

Nasib Jakarta Ada di Tangan Jokowi: Status Ibu Kota Dicabut jika Terbit Keppres

News | Kamis, 07 Maret 2024 | 10:13 WIB

Jadi Polemik di Masyarakat, Heru Budi Klaim Pemberian KJMU Sudah Tepat Sasaran

Jadi Polemik di Masyarakat, Heru Budi Klaim Pemberian KJMU Sudah Tepat Sasaran

News | Rabu, 06 Maret 2024 | 17:15 WIB

Pemprov DKI Hapus Data Penerima KJP dan KJMU, Ini Alasan Pj Gubernur Heru Budi

Pemprov DKI Hapus Data Penerima KJP dan KJMU, Ini Alasan Pj Gubernur Heru Budi

News | Rabu, 06 Maret 2024 | 15:21 WIB

Terkini

Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Kelar, DPR ke KNKT: Kok Lama? Ini kan Bukan Pesawat Meledak!

Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Kelar, DPR ke KNKT: Kok Lama? Ini kan Bukan Pesawat Meledak!

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 15:38 WIB

Polda Metro Jaya Mulai Usut Laporan Dugaan Gelar Palsu Menkes Budi Gunadi Sadikin

Polda Metro Jaya Mulai Usut Laporan Dugaan Gelar Palsu Menkes Budi Gunadi Sadikin

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 15:30 WIB

Satgas PKH Setor Rp10,2 Triliun ke Kas Negara, Kejagung Klaim Selamatkan Jutaan Hektar Hutan

Satgas PKH Setor Rp10,2 Triliun ke Kas Negara, Kejagung Klaim Selamatkan Jutaan Hektar Hutan

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 15:27 WIB

Geledah Rumah Heri Black, KPK Temukan Bukti Dugaan Perintangan Penyidikan dalam Kasus Bea Cukai

Geledah Rumah Heri Black, KPK Temukan Bukti Dugaan Perintangan Penyidikan dalam Kasus Bea Cukai

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 15:20 WIB

Iran Gelar Latihan Anti-Helikopter, Siaga Hadapi Serangan AS-Israel

Iran Gelar Latihan Anti-Helikopter, Siaga Hadapi Serangan AS-Israel

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 15:06 WIB

WNI Tertangkap pada Kasus Jaringan Distributor Konten Asusila Anak di Kapal Pesiar Disney

WNI Tertangkap pada Kasus Jaringan Distributor Konten Asusila Anak di Kapal Pesiar Disney

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:54 WIB

Kesaksian Penumpang Kapal MV Hondius Karantina Massal 42 Hari karena Hantavirus

Kesaksian Penumpang Kapal MV Hondius Karantina Massal 42 Hari karena Hantavirus

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:53 WIB

Legislator PDIP Soroti Kelangkaan Solar Subsidi: Petani Bisa Gagal Panen

Legislator PDIP Soroti Kelangkaan Solar Subsidi: Petani Bisa Gagal Panen

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:49 WIB

Soal Pembubaran Nobar 'Pesta Babi', TB Hasanuddin: Tidak Ada Bukti Film Itu Melanggar UU

Soal Pembubaran Nobar 'Pesta Babi', TB Hasanuddin: Tidak Ada Bukti Film Itu Melanggar UU

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:42 WIB

Oditur Militer Puji Racikan Air Keras Penyerang Andrie Yunus 'Kreatif'

Oditur Militer Puji Racikan Air Keras Penyerang Andrie Yunus 'Kreatif'

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:35 WIB