Berubah Lagi, Kini DPR dan Pemerintah Sepakati Pilkada Jakarta Seperti Pilpres: Pemenangnya Suara 50+1

Erick Tanjung, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 18 Maret 2024 | 22:30 WIB
Berubah Lagi, Kini DPR dan Pemerintah Sepakati Pilkada Jakarta Seperti Pilpres: Pemenangnya Suara 50+1
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Badan Legislasi atau Baleg DPR dan pemerintah akhirnya membuat kesepakatan kembali soal penentuan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Kekinian disepakati kepala daerah DKJ dipilih langsung rakyat lewat Pilkada dengan pemenangnya harus mengantongi suara sebanyak 50 persen plus 1, seperti Pilpres.

Padahal sebelumnya, baik Baleg dan Pemerintah telah menyepakati format penentuan kepala daerah di Daerah Khusus Jakarta sama seperti Pilkada di daerah lain dan tidak seperti Pilpres. Dalam arti pemenangnya merupakan suara terbanyak.

Hal itu disepakati dalam Rapat Panja RUU DKJ di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024) malam.

"Setuju ya?" tanya Ketua Baleg Supratman Andi Agtas selaku pimpinan rapat.

Ada tujuh fraksi dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) setuju dengan usulan pemerintah tersebut. Hanya Fraksi Partai Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang tetap menginginkan Pilkada Jakarta dalam RUU DKJ dipilih berdasarkan suara terbanyak, tak seperti Pilpres 50 plus 1.

Usulan pemerintah nomor 2 yang sudah disepakati Baleg, yakni pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur yang memperoleh suara sebanyak 50 persen plus 1 ditetapkan sebagai pasangan terpilih.

Usulan nomor 3, mengatur terkait pilkada Daerah Khusus Jakarta digelar dua putaran jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara 50 persen plus 1 pada putaran pertama.

RUU DKJ soal cagub dan cawagub Jakarta. [bidik layar]
RUU DKJ soal cagub dan cawagub Jakarta. [bidik layar]

"Penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebagaimana dimaksud Ayat 1 dan Ayat 2 dilaksanakan menurut persyaratan dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," bunyi usulan nomor 4.

Kesepakatan Sebelumnya

baca juga

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI, DPD RI, dan Pemerintah resmi menyepakati bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dalam RUU DKJ dipilih langsung oleh rakyat melalui Pilkada.

Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Panja RUU DKJ di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3).

Awalnya Tenaga Ahli Baleg DPR RI membacakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah RUU DKJ mengenai penentuan Gubernur dan Wakil Gubernur. Disampaikan, jika pemerintah menegaskan penentuan Gubernur dan Wakil Gubernur harus dipilih langsung oleh rakyat lewat Pilkada.

"Sejumlah pertimbangan lain dari pemerintah juga telah disampaikan dalam DIM RUU DKJ. Pertimbangan pertama, pemilihan langsung oleh rakyat harus dipertahankan dan dikonkretkan sebagai penghargaan tertinggi atas aspirasi daerah untuk memilih kepala daerahnya berdasarkan asas demokrasi," kata TA Baleg DPR RI bacakan DIM pemerintah.

Menanggapi hal itu, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, mempertanyakan apakah usulan pemerintah soal Gubernur dan Wagub Jakarta dipilih lewat Pilkada itu tak lagi dengan ketentuan 50+1 seperti diatur dalam UU DKI Jakarta sebelumnya.

"Sekarang pemerintah mengusulkan, dengan satu konsekuensi yang berbeda dengan UU DKI sekarang. Kalau ini kita setujui," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Demer Linggih Sosialisasikan Pentingnya 4 Pilar Kebangsaan kepada Generasi Muda Bali

Demer Linggih Sosialisasikan Pentingnya 4 Pilar Kebangsaan kepada Generasi Muda Bali

DPR | Senin, 18 Maret 2024 | 21:17 WIB

Kapan Jakarta Kehilangan Status Ibu Kota? Heru Budi Jawab Begini

Kapan Jakarta Kehilangan Status Ibu Kota? Heru Budi Jawab Begini

News | Senin, 18 Maret 2024 | 20:50 WIB

Diberikan Seumur Hidup, Segini Jumlah Uang Pensiun Kris Dayanti usai Tak Jadi Anggota DPR RI

Diberikan Seumur Hidup, Segini Jumlah Uang Pensiun Kris Dayanti usai Tak Jadi Anggota DPR RI

Entertainment | Senin, 18 Maret 2024 | 20:45 WIB

Terkini

Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan

Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:22 WIB

Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa

Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:13 WIB

Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak

Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:29 WIB

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:03 WIB

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:55 WIB

Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM

Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:38 WIB

3  Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:42 WIB

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:41 WIB

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB