Pembelaan Dito Mahendra Di Sidang Kepemilikan Senpi: Saya Hobi Koleksi Senjata Dan Anggota Perbakin

Bangun Santoso | Suara.com

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:01 WIB
Pembelaan Dito Mahendra Di Sidang Kepemilikan Senpi: Saya Hobi Koleksi Senjata Dan Anggota Perbakin
Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/1/2024). [Suara.com/Rena Pangesti]

Suara.com - Terdakwa kepemilikan senjata api Dito Mahendra meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membebaskan dirinya dari segala dakwaan karena senjata yang dimiliki adalah koleksi.

"Saya hobi mengoleksi senjata. Dan saya anggota Perbakin," kata Dito Mahendra saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2024).

Untuk itu Dito meminta kepada majelis hakim agar bisa memutuskan dengan seadil-adilnya, apalagi selama persidangan ia mengaku kooperatif.

"Dalam kesempatan ini saya sampaikan kepada majlis hakim, agar memutus seadil-adilnya kepada saya dengan pertimbangan saya tidak sedikit pun bertindak onar atas penguasaan saya atas senjata api," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Kuasa hukum Dito Mahendra, Boris Tampubolon saat membacakan pledoi Dito menyampaikan bahwa hukum dibuat tidak untuk mencari cari kesalahan, sementara kasus ini jelas bahwa penyidik datang mengambil senjata yang disimpan di ruangan khusus tanpa ada surat tugas yang sah.

Baca Juga:

Selain itu, penerapan Undang-Undang Darurat kepada kliennya juga tidak tepat. Karena Undang-Undang Darurat dimaksudkan untuk menghalau pemberontakan yang terjadi pada tahun 1951.

Faktanya terdakwa menguasai senjata tersebut tidak untuk pemberontakan, tidak untuk makar dan tidak sebagai pemasok kepada organisasi kejahatan.

"Terdakwa menguasai senjata karena memang hobi menembak karena jelas sebagai anggota Perbakin dan juga sebagai kolektor dan tidak pernah menggunakan senjata di tempat umum," katanya.

Boris meminta kepada majelis hakim untuk bisa membebaskan kliennya dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menuntut terdakwa Dito Mahendra dengan kurungan penjara selama satu tahun karena melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata sesuai dengan dakwaan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara penjara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata JPU ketika membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/3).

JPU meminta kepada majelis hakim PN Jaksel, agar mengadili perkara tersebut dengan memutuskan bahwa terdakwa Dito Mahendra bersalah dengan memiliki senjata api ilegal.

Jaksa meminta kepada majelis untuk menerapkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata sesuai dakwaan yang telah dilayangkan.

Selain itu, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan kepada terdakwa Dito Mahendra karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nindy Ayunda Menikah Lagi? Foto Baju Pengantin Diduga Jadi Bukti

Nindy Ayunda Menikah Lagi? Foto Baju Pengantin Diduga Jadi Bukti

Entertainment | Jum'at, 22 Maret 2024 | 12:54 WIB

Komjak Tegaskan Jaksa Tak Berwenang Pindahkan Dito Mahendra Ke Lapas Gunung Sindur

Komjak Tegaskan Jaksa Tak Berwenang Pindahkan Dito Mahendra Ke Lapas Gunung Sindur

News | Kamis, 14 Maret 2024 | 06:18 WIB

Protes Mau Dioper ke Lapas Gunung Sindur, Kubu Dito Mahendra Sebut Jaksa Aneh: Dia Bukan Teroris!

Protes Mau Dioper ke Lapas Gunung Sindur, Kubu Dito Mahendra Sebut Jaksa Aneh: Dia Bukan Teroris!

News | Minggu, 10 Maret 2024 | 12:27 WIB

Polisi Tetapkan Terduga Dukun Santet di Tangsel Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata Api

Polisi Tetapkan Terduga Dukun Santet di Tangsel Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata Api

News | Rabu, 06 Maret 2024 | 17:30 WIB

Kembali Lagi Jalani Sidang Dito Mahendra Dielu-elukan Sejumlah Cewek Sampai Dibawain Mawar Merah

Kembali Lagi Jalani Sidang Dito Mahendra Dielu-elukan Sejumlah Cewek Sampai Dibawain Mawar Merah

Video | Senin, 29 Januari 2024 | 15:35 WIB

Bak Seorang Artis, Dito Mahendra Dielu-elukan Sejumlah Cewek di Ruang Sidang

Bak Seorang Artis, Dito Mahendra Dielu-elukan Sejumlah Cewek di Ruang Sidang

Entertainment | Senin, 29 Januari 2024 | 11:33 WIB

Dicecar Raffi Ahmad Soal Nikah Siri dengan Dito Mahendra, Ini Jawaban Nindy Ayunda

Dicecar Raffi Ahmad Soal Nikah Siri dengan Dito Mahendra, Ini Jawaban Nindy Ayunda

Entertainment | Sabtu, 20 Januari 2024 | 17:06 WIB

Terkini

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:05 WIB

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:44 WIB

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:15 WIB

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:24 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB