Kasus satu ini muncul karena penunjukan langsung penjualan minyak mentah (kondensat) bagian negara sejak 23 Mei 2009 hingga 2 Desember 2011. Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp 35 triliun.
Kasus ini melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPP) dan menyeret mantan Presiden Direktur PT TPPI, Honggo Wendratno, mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono. Honggo Wendratno divonis 16 tahun penjara, namun hingga kini dia masih buron.
5. Pengelolaan dana pensiun di PT Asabri
Potensi Kerugian Negara: Rp 22,78 triliun
Kasus penyimpangan dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) merugikan negara sebesar Rp22,78 triliun. Nilai kerugian muncul sebagai akibat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri yang tidak sesuai ketentuan antara tahun 2012 - 2019.
Ada 7 petinggi yang divonis bersalah dalam kasus korupsi PT Asabri antara lain:
1. Adam Rachmat Damiri (Direktur Utama PT Asabri 2011-2016)
2. Sonny Widjaja (Dirut PT Asabri 2016-2020)
3. Bachtiar Effendi (Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri 2008-2014)
4. Hari Setianto (Direktur Asabri 2013-2014 dan 2015-2019)
5. Heru Hidayat (Direktur PT Trada Alam Minera dan PT Maxima Integra)
6. Jimmy Sutopo (Direktur Jakarta Emiten Investor Relation)
7. Lukman Purnomosidi (Dirut PT Prima Jaringan)
6. Kasus korupsi PT Jiwasraya
Potensi Kerugian Negara: Rp 16,8 triliun
Korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melibatkan 6 orang yang sudah divonis bersalah. Mereka diketahui gagal membayar polis kepada nasabah berkaitan dengan investasi Saving Plan sebesar Rp12,4 triliun sehingga negara merugi hingga Rp16,8 triliun. Mereka adalah:
Baca Juga: Korupsi Berjemaah, Harvey Moeis Sempat Belanja Furniture di Italia Bareng Sandra Dewi
1. Hary Prasetyo (Direktur Keuangan Jiwasraya)
2. Hendrisman Rahim (mantan Dirut Jiwasraya)
3. Syahmirwan (mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya)
4. Joko Hartono Tirto (Direktur PT Maxima Integra)
5. Benny Tjokrosaputro (Dirut PT Hanson International)
6. Heru Hidayat (Direktur PT Trada Alam Minera)
7. Izin ekspor minyak sawit mentah (CPO)
Potensi Kerugian Negara: keuangan negara Rp 6,05 triliun, penerimaan negara Rp 12,3 triliun
Kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya terjadi pada periode 2021-2022. Dalam kasus ini, ada 3 perusahaan sebagai tersangka yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Para pelaku telah merugikan keuangan negara hingga Rp6 triliun dan merugikan perekonomian negara senilai Rp12,3 triliun. Terdakwa bermufakat jahat untuk melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor, dengan Kemendag sebagai lembaga yang berwenang untuk memberikan izin ekspor itu.
8. Pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600