Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Kejagung Tetapkan Eks Kepala Kantor Bea Cukai Riau Ronny Rosfyandi Tersangka

Dwi Bowo Raharjo | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Rabu, 15 Mei 2024 | 21:22 WIB
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Kejagung Tetapkan Eks Kepala Kantor Bea Cukai Riau Ronny Rosfyandi Tersangka
Kejaksaan Agung menetapkan Ronny Rosfyandi alias RR, selaku Kepala Kantor wilayah Bea Cukai Riau periode tahun 2019-2021 sebagai tersangka dalam kasus korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) pada tahun 2020 sampai 2023. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Kejaksaan Agung menetapkan Ronny Rosfyandi alias RR, selaku Kepala Kantor wilayah Bea Cukai Riau periode tahun 2019-2021 sebagai tersangka dalam kasus korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) pada tahun 2020 sampai 2023.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik pada JamPidsus) Kuntadi mengatakan sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Ronny diperiksa sebagai saksi. Ia diperiksa bersama dengan saksi lainnya, namun tidak dirinci saksi lain yang diperiksa bersama dengan Ronny.

“Pada hari ini telah dilakukan pemeriksaan dua orang saksi, jumlah keseluruhan saksi yang kita periksa ada total 69 orang saksi,” kata Kuntadi dalam keterangannya, Rabu (15/5/2024).

“Satu diantara saksi yang kita periksa setelah kita lakukan pendalaman, dinyatakan telah cukup alat bukti, sehingga yang bersangkutan saudara RR kita tetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

Dalam perkara ini RR diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mencabut keputusan atas izin kawasan.

“Dengan tujuan supaya PT SMIP bisa mendatangkan impor gula,” jelas Kuntadi.

Setelahnya, Ronny melakukan pembiaran terhadap aktivitas yang berada di kawasan tersebut.

“Sehingga PT SMIP dengan bebas bisa menggeluarkan gula yang seharusnya dalam pengawasan yang bersangkutan, padahal sebelumnya kawasan tersebut telah dibekukan,” jelasnya.

Atas perbuatan Ronny, dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 25 Ayat 1.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai Diperiksa Kedua Kalinya, Sandra Dewi Bikin Simbol Maaf

Usai Diperiksa Kedua Kalinya, Sandra Dewi Bikin Simbol Maaf

Video | Rabu, 15 Mei 2024 | 19:50 WIB

Diperiksa Kejagung Selama 10 Jam, Sandra Dewi Bungkam

Diperiksa Kejagung Selama 10 Jam, Sandra Dewi Bungkam

Foto | Rabu, 15 Mei 2024 | 19:16 WIB

Sandra Dewi Diperiksa Kejagung, Netizen Judes: Tampang Sedih Cuma Gimik!

Sandra Dewi Diperiksa Kejagung, Netizen Judes: Tampang Sedih Cuma Gimik!

Entertainment | Rabu, 15 Mei 2024 | 16:59 WIB

Tak Ada Lagi Simbol Saranghaeyo, Sandra Dewi Buka Kebetan Saat Diperiksa Kejagung

Tak Ada Lagi Simbol Saranghaeyo, Sandra Dewi Buka Kebetan Saat Diperiksa Kejagung

News | Rabu, 15 Mei 2024 | 16:51 WIB

Terkini

Dapat Semangat Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia

Dapat Semangat Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:47 WIB

Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor

Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:46 WIB

KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?

KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:41 WIB

DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual

DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:28 WIB

Disaksikan Pemiliknya, KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Skandal Proyek di Pemkab Bekasi

Disaksikan Pemiliknya, KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Skandal Proyek di Pemkab Bekasi

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:24 WIB

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:22 WIB

Terima Aduan Kasus Pelecehan Seksual Mandek Setahun, Anggota DPR Bakal Minta Penjelasan APH

Terima Aduan Kasus Pelecehan Seksual Mandek Setahun, Anggota DPR Bakal Minta Penjelasan APH

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:11 WIB

Terkuak! Ini Alasan Polisi Periksa Karni Ilyas Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Terkuak! Ini Alasan Polisi Periksa Karni Ilyas Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:09 WIB

Trump: AS Akan Keluar dari NATO! PM Inggris Balas 'Bodo Amat'

Trump: AS Akan Keluar dari NATO! PM Inggris Balas 'Bodo Amat'

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:04 WIB

Pakai Absensi 'Real Time', ASN DKI Tak Bisa Tipu-tipu WFH Jumat Jadi Long Weekend

Pakai Absensi 'Real Time', ASN DKI Tak Bisa Tipu-tipu WFH Jumat Jadi Long Weekend

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:04 WIB