Lawan Balik! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Hakim Batalkan Status Tersangka dan Pencekalan

Dwi Bowo Raharjo, Faqih Fathurrahman

Selasa, 18 Agustus 2026 | 13:17 WIB
Lawan Balik! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Hakim Batalkan Status Tersangka dan Pencekalan
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU]
baca 10 detik
  • Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah melalui kuasa hukumnya meminta hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan.
  • Sidang perdana tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2026.
  • Pemohon meminta surat penyidikan, penggeledahan, penetapan tersangka, hingga pencekalan oleh Polda Metro Jaya dinyatakan tidak sah.

Suara.com - Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan terhadap proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya atau Kortas Tipidkor Polri dan Kejaksaan Agung.

Hal tersebut disampaikan Febrie, melalui tim kuasa hukumnya, saat membacakan permohonan dalam sidang praperadilan perdana di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam petitumnya, tim kuasa hukum meminta hakim untuk mengabulkan permohonan sejumlah tindakan hukum terhadap Febrie, dan dinyatakan tidak sah.

Permohonan tersebut mulai dari penerbitan surat perintah penyidikan, penggeledahan dan penyitaan rumahnya di Sentul, penetapan tersangka, hingga pencekalan.

“Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya,” kata tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Farizi di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Kuasa hukum juga meminta hakim PN Jakarta Selatan untuk menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.

Selain itu kuasa hukum juga mempersoalkan penggeledahan rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, pada malam 8 Juli 2026 hingga dini hari 9 Juli 2026.

Mereka meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya serta tindakan penyitaan barang pada 9 Juli 2026 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kuasa hukum juga meminta kepada hakim untuk membatalkan penetapan Febrie sebagai tersangka. Permohonan tersebut terkait Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026.

baca juga

Selanjutnya tim kuasa hukum meminta hakim menyatakan tindakan pencegahan atau pencekalan terhadap Febrie untuk bepergian ke luar wilayah Indonesia selama 20 hari tidak sah.

Kejaksaan Agung resmi menahan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)
Kejaksaan Agung resmi menahan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)

Dalam permohonannya, kuasa hukum turut mempersoalkan sejumlah surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026.

Mereka menilai surat-surat tersebut merupakan tindakan turunan dari proses penyidikan dan penetapan tersangka yang mereka anggap tidak sah.

Atas dasar itu, kuasa hukum meminta hakim menyatakan surat panggilan terhadap Febrie yang diterbitkan Kejaksaan Agung juga tidak sah.

“Menyatakan seluruh tindakan hukum lanjutan yang semata-mata bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa oleh Termohon I yang tidak sah a quo, baik yang telah maupun yang akan dilakukan oleh Turut Termohon, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Farizi.

Minta Barang Bukti Dikembalikan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Uji Sah atau Tidaknya Status Tersangka, Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini

Uji Sah atau Tidaknya Status Tersangka, Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:41 WIB

Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan

Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:20 WIB

Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara

Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Pengamat Soroti Manuver Politik di Balik Kasus Eks Jampidsus

Pengamat Soroti Manuver Politik di Balik Kasus Eks Jampidsus

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Kejagung Periksa 2 Saksi Swasta dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kejagung Periksa 2 Saksi Swasta dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:37 WIB

Terkini

Update Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Malam Ini: Bergerak ke Timur, Sumsel Bersiap Terdampak

Update Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Malam Ini: Bergerak ke Timur, Sumsel Bersiap Terdampak

News | Minggu, 06 September 2026 | 23:45 WIB

Darurat Abu Vulkanik, Bupati Bogor Instruksikan Sekolah Daring dan Penyemprotan Masif

Darurat Abu Vulkanik, Bupati Bogor Instruksikan Sekolah Daring dan Penyemprotan Masif

Bogor | Minggu, 06 September 2026 | 23:30 WIB

Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada

Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada

News | Minggu, 06 September 2026 | 23:11 WIB

Terus Bertambah, 36 Penerbangan di Bandara SMB II Palembang Batal Akibat Abu Anak Krakatau

Terus Bertambah, 36 Penerbangan di Bandara SMB II Palembang Batal Akibat Abu Anak Krakatau

Sumsel | Minggu, 06 September 2026 | 23:01 WIB

Sambut Kunjungan Komisi XII DPR RI, Pertamina Tegaskan Kesiapan Kilang Plaju Kawal Mandatori B50

Sambut Kunjungan Komisi XII DPR RI, Pertamina Tegaskan Kesiapan Kilang Plaju Kawal Mandatori B50

Sumsel | Minggu, 06 September 2026 | 22:36 WIB

Bogor Diselimuti Abu Vulkanik, 11 Sektor Damkar Lakukan Penyemprotan Light Water Spray Masif

Bogor Diselimuti Abu Vulkanik, 11 Sektor Damkar Lakukan Penyemprotan Light Water Spray Masif

Bogor | Minggu, 06 September 2026 | 22:29 WIB

BRI: Teknologi Digital Harus Bantu Generasi Muda Kelola Keuangan

BRI: Teknologi Digital Harus Bantu Generasi Muda Kelola Keuangan

Surakarta | Minggu, 06 September 2026 | 22:27 WIB

BRI Dorong Generasi Muda Kelola Penghasilan untuk Bangun Aset Masa Depan

BRI Dorong Generasi Muda Kelola Penghasilan untuk Bangun Aset Masa Depan

Malang | Minggu, 06 September 2026 | 22:24 WIB

BRI Dorong Financial Growth Mindset Bagi Masa Depan Generasi Muda

BRI Dorong Financial Growth Mindset Bagi Masa Depan Generasi Muda

Kaltim | Minggu, 06 September 2026 | 22:21 WIB

BRI: Semakin Awal Menabung dan Investasi, Semakin Panjang Waktu Bangun Aset

BRI: Semakin Awal Menabung dan Investasi, Semakin Panjang Waktu Bangun Aset

Kalbar | Minggu, 06 September 2026 | 22:18 WIB

×