Geger ART Loncat Dari Rumah Berlantai Di Tangerang, Kasus Eksploitasi Anak Terbongkar

Bangun Santoso | Suara.com

Minggu, 02 Juni 2024 | 05:15 WIB
Geger ART Loncat Dari Rumah Berlantai Di Tangerang, Kasus Eksploitasi Anak Terbongkar
Ilustrasi garis polisi. (Pixabay)

Suara.com - Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota menetapkan satu tersangka terkait Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial CC (16) meloncat dari atap rumah berlantai tiga rumah penyalur di Cimone, Kota Tangerang pada Rabu pekan ini.

"Tersangka berinisial J bin A (26) diduga melakukan tindak pidana eksploitasi anak atau memperkerjakan anak dengan cara memalsukan identitas korban agar bisa diperkerjakan sebagai ART, " kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (1/6/2024).

Zain menjelaskan tersangka membuat dokumen autentik berupa KTP palsu dengan memalsukan umur korban menjadi 21 tahun dan beralamat di Brebes, padahal saat ini usia korban masih 16 tahun (anak) sesuai KK dan Ijazah SMP Korban yang beralamat di Karawang, Jawa Barat.

"Penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara dari hasil pemeriksaan korban, saksi-saksi dan barang bukti, termasuk KTP palsu yang telah berhasil disita, terhadap tersangka J, saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota " katanya.

Saat ini Polres Metro Tangerang Kota terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang membuat KTP palsu, pemeriksaan terhadap penyalur, dan melakukan pemeriksaan terhadap majikan korban atas nama LA.

"Dari hasil.pemeriksaan tersebut nantinya baru akan diputuskan terhadap status majikan korban, " kata Zain.

Zain menyebutkan, terhadap oknum penyalur ART tersebut disangkakan dengan pasal 2 UU RI No. 21 th 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau pasal 76i jo. pasal 88 dan/atau pasal 76C jo. pasal 80 UU RI No. 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 44 dan/atau pasal 45 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan/atau pasal 68 jo. Pasal 185 UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau pasal 263 dan atau pasal 264 dan atau pasal 333 KUHP.

"Terhadap pelaku bisa terkena hukuman pidana penjara selama 15 tahun," katanya.

Sebelumnya Polres Metro Tangerang Kota masih menyelidiki kasus seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial CC (17) yang nekat melompat dari atap rumah bertingkat di Perumahan Cimone Permai, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

"Dalam hal ini Unit PPA Satreskrim dan Polsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota masih fokus koordinasi penanganan medis terhadap korban dengan Dinkes dan Dinsos Kota Tangerang," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Polisi Zain Dwi Nugroho.

Dia dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Kamis (30/5) juga mengatakan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan untuk mengklarifikasi semua saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti terkait peristiwa tersebut. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nggak Kalah dari Ahmad Dhani, Deddy Corbuzier Tanggung Biaya Sekolah ART sampai Sarjana

Nggak Kalah dari Ahmad Dhani, Deddy Corbuzier Tanggung Biaya Sekolah ART sampai Sarjana

Entertainment | Jum'at, 31 Mei 2024 | 20:00 WIB

Cara Licik Riri Khasmita Rebut Sertifikat Tanah Ibu Nirina Zubir, Kini Dikembalikan AHY

Cara Licik Riri Khasmita Rebut Sertifikat Tanah Ibu Nirina Zubir, Kini Dikembalikan AHY

Lifestyle | Rabu, 29 Mei 2024 | 15:30 WIB

Beres-Beres Rumah gegara ART Pulkam, Cara Syahrini Nyapu Jadi Perbincangan: Berarti ...

Beres-Beres Rumah gegara ART Pulkam, Cara Syahrini Nyapu Jadi Perbincangan: Berarti ...

Lifestyle | Selasa, 28 Mei 2024 | 19:52 WIB

Bukan Cuma Jakarta, Kota di Banten Ini Juga Masuk Kota Terpolusi di Dunia

Bukan Cuma Jakarta, Kota di Banten Ini Juga Masuk Kota Terpolusi di Dunia

News | Selasa, 28 Mei 2024 | 07:36 WIB

Marshel Widianto Dikabarkan Jadi Calon Wali Kota Tangsel, Diragukan Gak Amanah: Desta Aja Dibohongi

Marshel Widianto Dikabarkan Jadi Calon Wali Kota Tangsel, Diragukan Gak Amanah: Desta Aja Dibohongi

Entertainment | Rabu, 22 Mei 2024 | 15:26 WIB

Isu Maju Pilkada Tangsel: Pendidikan Marshel Widianto Kebanting Jauh dari Mantan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany

Isu Maju Pilkada Tangsel: Pendidikan Marshel Widianto Kebanting Jauh dari Mantan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany

Lifestyle | Rabu, 22 Mei 2024 | 17:55 WIB

Riwayat Pendidikan Marshel Widianto Bikin Penasaran, Yakin Maju PIlkada Tangsel?

Riwayat Pendidikan Marshel Widianto Bikin Penasaran, Yakin Maju PIlkada Tangsel?

Lifestyle | Selasa, 21 Mei 2024 | 22:14 WIB

Terkini

Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa

Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:22 WIB

Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR

Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:15 WIB

Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera

Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:08 WIB

Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:59 WIB

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:30 WIB

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:26 WIB

WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup

WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:25 WIB

Jeritan Pengelola Terminal Kalideres: Kalah Telak dari Terminal Bayangan, Rugi Hingga Miliaran!

Jeritan Pengelola Terminal Kalideres: Kalah Telak dari Terminal Bayangan, Rugi Hingga Miliaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:21 WIB

Diperiksa 3 Jam, Eks Menag Gus Yaqut Ogah Beberkan Materi Pemeriksaan: Saya Capek

Diperiksa 3 Jam, Eks Menag Gus Yaqut Ogah Beberkan Materi Pemeriksaan: Saya Capek

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:20 WIB

Polisi Ringkus Direktur dan Manajer Operasional White Rabbit Usai Terlibat Peredaran Ekstasi

Polisi Ringkus Direktur dan Manajer Operasional White Rabbit Usai Terlibat Peredaran Ekstasi

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:15 WIB